Dibimbing - PHK Adalah: Penyebab, Hak, dan Cara Menghadapinya Lengkap
Blog
Bootcamp

PHK Adalah: Penyebab, Hak, dan Cara Menghadapinya Lengkap

Author

DITULIS OLEH 

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Reviewer

DIREVIEW OLEH 

Sudah Direview Oleh Expert

Dibuat pada 12 Agt 2026

Diubah pada 13 Sep 2026

98

Image Thumbnail

Belakangan ini, kamu mungkin sering mendengar berita mengenai PHK di berbagai perusahaan. Karena itu, meningkatkan keterampilan melalui Bootcamp Dibimbing dapat menjadi langkah untuk mempersiapkan karier.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 43 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang Januari–Juni 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko PHK perlu diantisipasi oleh setiap pekerja.

PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan karena alasan tertentu. Penyebabnya dapat berupa efisiensi, restrukturisasi, perusahaan tutup, atau pelanggaran kerja.

Lantas, apa saja penyebab, hak karyawan, dan cara menghadapi PHK? Yuk, simak penjelasan lengkap dari MinDi berikut ini!

Baca Juga:

  1. Layoff Adalah: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapinya
  2. Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Diketahui
  3. Aturan PHK 2025: Dasar Hukum, Alasan, Hak, hingga Prosedur
  4. Surat Paklaring: Fungsi, Cara Mengurus, dan Template


Apa Itu PHK?

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Definisi ini juga digunakan dalam simulasi kompensasi PHK Kemnaker.

Artinya, setelah PHK berlaku, karyawan tidak lagi berkewajiban menjalankan pekerjaannya. Perusahaan juga tidak lagi berkewajiban membayarkan upah rutin, tetapi tetap harus menyelesaikan hak pekerja sesuai dengan alasan PHK dan peraturan yang berlaku.

Dalam praktiknya, PHK tidak selalu disebabkan oleh kesalahan karyawan. Pemutusan hubungan kerja juga dapat terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, restrukturisasi, kondisi kesehatan, pensiun, atau berakhirnya kegiatan tertentu.


Apa Dasar Hukum PHK di Indonesia?

Ketentuan PHK di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut membahas alasan PHK, tata cara pemberitahuan, serta komponen hak yang dapat diterima pekerja.

Penyelesaian perselisihan PHK juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karena regulasi dapat berubah, pekerja dan perusahaan perlu mengecek aturan terbaru atau berkonsultasi dengan Disnaker ketika menghadapi kasus tertentu.


Apa Saja Penyebab PHK?

PHK dapat disebabkan oleh kondisi perusahaan, keputusan pekerja, maupun keadaan tertentu. Berikut beberapa alasan PHK yang dikenal dalam peraturan ketenagakerjaan.


1. Perusahaan Melakukan Efisiensi

Perusahaan dapat melakukan efisiensi untuk mencegah atau mengatasi kerugian. Langkah ini biasanya ditempuh dengan mengurangi biaya operasional, termasuk melakukan pengurangan jumlah karyawan.

Namun, perusahaan tetap perlu memiliki alasan yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku. Besaran hak pekerja juga dapat berbeda berdasarkan kondisi dan alasan efisiensi tersebut.


2. Perusahaan Mengalami Kerugian atau Tutup

Kerugian berkepanjangan dapat membuat perusahaan tidak mampu mempertahankan kegiatan operasional. Dalam kondisi tertentu, perusahaan akhirnya memilih menutup sebagian atau seluruh bisnisnya.

Penutupan perusahaan juga dapat terjadi karena keadaan memaksa atau force majeure. Meskipun begitu, penutupan bisnis tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan hak pekerja.


3. Perusahaan Mengalami Merger atau Akuisisi

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dapat menyebabkan perubahan struktur organisasi. Beberapa posisi mungkin digabungkan, dipindahkan, atau tidak lagi dibutuhkan.

Hubungan kerja bisa berakhir apabila perusahaan atau pekerja tidak bersedia melanjutkannya. Hak yang diterima tetap harus dihitung berdasarkan alasan dan ketentuan PHK yang relevan.


4. Perusahaan Mengalami Pailit

PHK juga dapat terjadi ketika perusahaan dinyatakan pailit. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mengalami masalah serius dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

Pekerja tetap dapat menuntut pembayaran upah dan hak lainnya sesuai mekanisme kepailitan. Namun, proses penyelesaiannya bisa melibatkan kurator dan ketentuan hukum tambahan.


5. Karyawan Melanggar Perjanjian Kerja

Pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat menjadi alasan PHK. Biasanya, perusahaan terlebih dahulu memberikan surat peringatan sesuai aturan dan tingkat pelanggarannya.

Untuk pelanggaran yang bersifat mendesak, ketentuannya perlu dijelaskan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perusahaan tetap harus memiliki bukti dan menjalankan proses secara wajar.


6. Karyawan Mengundurkan Diri atau Pensiun

Hubungan kerja juga dapat berakhir karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Selain itu, PHK dapat terjadi ketika pekerja memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Hak karyawan yang mengundurkan diri berbeda dengan karyawan yang terkena PHK karena efisiensi. Oleh sebab itu, alasan berakhirnya hubungan kerja harus tertulis dengan jelas.


7. Karyawan Meninggal Dunia

Meninggalnya pekerja menyebabkan hubungan kerja berakhir. Dalam keadaan ini, ahli waris dapat memperoleh hak tertentu sesuai peraturan ketenagakerjaan, program jaminan sosial, dan kebijakan perusahaan.


Apa Perbedaan PHK, Layoff, dan Resign?

apa-perbedaan-phk-layoff-dan-resign

Sumber: Desain oleh Dibimbing

PHK, layoff, dan resign sama-sama menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Namun, ketiganya mempunyai arti dan latar belakang yang berbeda.

  1. PHK: Istilah hukum yang mencakup pengakhiran hubungan kerja karena berbagai alasan yang diatur dalam peraturan.
  2. Layoff: Pengurangan karyawan yang umumnya disebabkan oleh kondisi bisnis, efisiensi, atau restrukturisasi, bukan karena kesalahan pekerja.
  3. Resign: Pengunduran diri yang dilakukan atas kemauan pekerja dengan memenuhi syarat pemberitahuan dan ketentuan perusahaan.

Dengan demikian, layoff dapat menjadi salah satu bentuk PHK. Sementara itu, resign berasal dari keputusan pekerja sehingga komponen hak yang diterima biasanya berbeda.


Bagaimana Prosedur PHK yang Benar?

Perusahaan dan pekerja pada dasarnya perlu mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika hubungan kerja tetap harus diakhiri, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.


1. Perusahaan Menyampaikan Surat Pemberitahuan

Perusahaan perlu menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja. Surat tersebut harus mencantumkan maksud, alasan, kompensasi, serta hak lain yang akan diterima.

Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan umumnya disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk PHK pada masa percobaan, pemberitahuan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sebelumnya.


2. Pekerja Menerima atau Menolak PHK

Jika menerima keputusan tersebut, pekerja dan perusahaan dapat menyelesaikan administrasi serta pembayaran hak. Perusahaan kemudian perlu melaporkan PHK kepada instansi ketenagakerjaan.

Apabila menolak, pekerja dapat menyampaikan surat penolakan beserta alasannya. Sebaiknya, seluruh komunikasi dan dokumen terkait PHK disimpan sebagai bukti.


3. Melakukan Perundingan Bipartit

Penolakan PHK perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Perundingan ini dilakukan secara musyawarah antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan.

Jika tercapai kesepakatan, para pihak dapat membuat perjanjian bersama. Perjanjian tersebut sebaiknya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mempunyai kekuatan hukum.


4. Menempuh Penyelesaian Perselisihan

Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Tahapannya dapat melibatkan mediasi atau konsiliasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai jenis dan perkembangan sengketa.

Pekerja dapat meminta pendampingan serikat pekerja, Disnaker, atau tenaga hukum. Pendampingan membantu pekerja memahami posisi dan dokumen yang perlu disiapkan.


Apa Saja Hak Karyawan yang Terkena PHK?

Hak karyawan terkena PHK tidak selalu sama. Besarannya dipengaruhi oleh status hubungan kerja, masa kerja, upah, alasan PHK, serta ketentuan dalam perjanjian kerja.

Berikut komponen hak yang perlu diperiksa.


1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja. Perhitungan dasarnya mempertimbangkan masa kerja dan upah pekerja.

Namun, jumlah akhir pesangon dapat menggunakan pengali yang berbeda sesuai alasan PHK. Karena itu, pekerja perlu memeriksa surat PHK dan dasar perhitungan yang digunakan perusahaan.


2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK diberikan berdasarkan lamanya pekerja bekerja di perusahaan. Komponen ini merupakan bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani.

Tidak semua pekerja otomatis menerima jumlah yang sama. Semakin panjang masa kerja, besaran UPMK dapat meningkat mengikuti skala dalam peraturan.


3. Uang Penggantian Hak

Uang Penggantian Hak atau UPH diberikan untuk mengganti hak pekerja yang belum digunakan atau belum diterima. Komponennya dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama juga perlu diperiksa. Pastikan seluruh perhitungan dicantumkan secara transparan.


4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP bertujuan membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak sembari mencari pekerjaan baru. Klaim tetap bergantung pada status kepesertaan, masa iuran, dan alasan PHK.


5. Surat Paklaring dan Dokumen Kerja

Pekerja sebaiknya meminta surat paklaring sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan. Dokumen ini dapat digunakan untuk melamar pekerjaan, memperbarui CV, dan mengurus administrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain paklaring, simpan surat PHK, slip gaji, kontrak kerja, bukti pembayaran hak, dan dokumen kepesertaan BPJS. Dokumen tersebut penting apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan.


Bagaimana Cara Menghadapi PHK?

Terkena PHK memang tidak mudah, tetapi kamu tetap bisa mengambil beberapa langkah untuk menjaga kondisi keuangan dan mempersiapkan karier berikutnya.


1. Periksa Surat dan Alasan PHK

Periksa alasan, tanggal efektif, dasar keputusan, serta rincian hak yang tercantum dalam surat PHK dari perusahaan. 

Pastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi dan perjanjian kerja kamu. Simpan surat PHK sebagai bukti apabila terjadi perselisihan.


2. Hitung Seluruh Kompensasi

Hitung dan cocokkan uang pesangon, UPMK, UPH, serta hak lainnya berdasarkan masa kerja dan upah yang kamu terima. 

Periksa juga dasar perhitungan yang digunakan oleh perusahaan. Mintalah penjelasan jika terdapat nominal yang kurang jelas.


3. Ajukan Manfaat JKP

Periksa kelayakan kamu untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Program ini dapat memberikan manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi lowongan. Pastikan kamu mengajukannya sesuai persyaratan dan batas waktu yang berlaku.


4. Atur Kembali Pengeluaran

Susun kembali anggaran keuangan agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi selama kamu belum mendapatkan pekerjaan baru. 

Prioritaskan kebutuhan pokok dan pembayaran kewajiban rutin. Hindari menggunakan seluruh uang kompensasi untuk pengeluaran konsumtif.


5. Perbarui CV dan Portofolio

Tambahkan pengalaman, pencapaian, tanggung jawab, dan keterampilan terbaru agar CV kamu lebih menarik bagi recruiter

Sesuaikan isi CV dengan posisi yang ingin kamu lamar. Perbarui juga portofolio agar kemampuanmu lebih mudah dinilai.


6. Tingkatkan Keterampilan

Gunakan masa transisi setelah PHK untuk mempelajari keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan industri dan posisi tujuan. 

Kamu dapat mengikuti pelatihan, mengerjakan proyek, atau mengambil sertifikasi. Langkah ini dapat meningkatkan daya saing saat mencari pekerjaan.


7. Mulai Mencari Pekerjaan Baru

Manfaatkan situs lowongan, komunitas profesional, job fair, media sosial, dan koneksi di LinkedIn untuk menemukan peluang baru. 

Hubungi rekan kerja yang mungkin memiliki informasi mengenai peluang karier. Tetapkan target lamaran agar proses pencarian kerja tetap terarah.

Baca Juga:

  1. Pahami UU Cipta Kerja Terbaru, Apa Saja yang Berubah?
  2. Perbedaan PKWT dan PKWTT: Definisi, Hak, dan Contoh
  3. 4 Jenis Sistem Kontrak Kerja dan Cara Memahaminya
  4. Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, HR Wajib Tahu


Kesimpulan

PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena alasan tertentu. Perusahaan tetap harus mengikuti prosedur serta memberikan hak pekerja sesuai ketentuan.

Setelah terkena PHK, kamu perlu memeriksa kompensasi, mengatur keuangan, dan mulai mempersiapkan karier baru. Tingkatkan keterampilan dan perbarui CV agar peluang mendapatkan pekerjaan semakin besar.


Bootcamp Terbaik untuk Memulai Karier Baru: Dibimbing

Terkena PHK bukan berarti perjalanan karier kamu berhenti. Kamu dapat memanfaatkan masa transisi untuk menguasai keterampilan baru, membangun portofolio, serta mempersiapkan diri menghadapi proses rekrutmen.

Bootcamp Dibimbing dirancang untuk membantumu mengembangkan keterampilan melalui pembelajaran intensif, studi kasus, dan pendampingan mentor berpengalaman. Program ini cocok untuk kamu yang ingin upskill, beralih karier, atau kembali memasuki dunia kerja setelah terkena PHK.

Program Bootcamp Dibimbing:

  1. Kurikulum: Berbasis kebutuhan industri agar materi yang dipelajari relevan dengan dunia kerja.
  2. Live Class: Belajar langsung bersama mentor ahli melalui kelas interaktif.
  3. Assignment & Portofolio: Mengerjakan studi kasus dan proyek nyata untuk membangun portofolio profesional.
  4. Career Preparation: Review CV dan LinkedIn, career class, interview practice, hingga showcase.
  5. Penyaluran Kerja: Kesempatan terhubung dengan 1.100+ perusahaan mitra melalui program penyaluran kerja.
  6. Mentoring: Pendampingan bersama mentor dan fasilitator selama proses belajar.
  7. Sertifikasi: Kesempatan memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi setelah menyelesaikan program.


Rekomendasi Bootcamp untuk Memulai Karier Baru setelah PHK

Setelah terkena PHK, kamu dapat memanfaatkan masa transisi untuk mempelajari keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pilih program berdasarkan pengalaman kerja, minat, dan bidang karier yang ingin kamu tuju.

Berikut rekomendasi Bootcamp Dibimbing yang bisa kamu pertimbangkan:

  1. Bootcamp Human Resources: Cocok untuk kamu yang tertarik mengembangkan karier di bidang pengelolaan SDM. Kamu akan mempelajari proses rekrutmen, pengembangan karyawan, administrasi HR, hingga pengelolaan kinerja.
  2. Bootcamp Digital Marketing: Membantu kamu mempelajari SEO, content marketing, media sosial, periklanan digital, dan analisis kampanye. Program ini cocok untuk kamu yang ingin berkarier di bidang pemasaran atau mengembangkan bisnis sendiri.
  3. Bootcamp Data Analytics: Cocok untuk kamu yang ingin mempelajari cara mengolah, menganalisis, dan memvisualisasikan data. Keterampilan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan di berbagai industri.
  4. Bootcamp Full-Stack Web Development: Membantumu mempelajari pengembangan website dari sisi front-end hingga back-end. Program ini dapat menjadi pilihan bagi kamu yang ingin beralih karier ke bidang teknologi.
  5. Bootcamp Graphic Design & UI/UX: Cocok untuk kamu yang tertarik dengan desain visual dan pengalaman pengguna. Kamu akan mempelajari proses perancangan desain sekaligus membangun portofolio untuk mendukung karier di industri kreatif.

Pilih Bootcamp Dibimbing yang paling sesuai dengan pengalaman dan target kariermu. Yuk, pelajari kurikulum, jadwal kelas, dan pilihan program melalui halaman All Bootcamp Dibimbing!


FAQ

1. Apa Pengertian PHK?

Pengertian PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena alasan tertentu. Kondisi ini menyebabkan hak dan kewajiban kedua pihak ikut berakhir.

2. Apa Saja Penyebab PHK?

Penyebab PHK dapat berupa efisiensi, restrukturisasi, perusahaan tutup, pailit, pensiun, atau pelanggaran perjanjian kerja. Setiap alasan PHK dapat memengaruhi besaran kompensasi yang diterima pekerja.

3. Bagaimana Prosedur PHK yang Benar?

Prosedur PHK dimulai dengan pemberitahuan tertulis dari perusahaan kepada pekerja. Jika terjadi penolakan atau PHK sepihak, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perundingan bipartit dan mekanisme hubungan industrial.

4. Apa Saja Hak Karyawan yang Terkena PHK?

Hak karyawan dapat meliputi uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi lainnya sesuai alasan PHK. Pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bagaimana Cara Menghadapi PHK?

Cara menghadapi PHK dapat dimulai dengan memeriksa surat pemberitahuan dan menghitung seluruh hak yang diterima. Setelah itu, atur kembali keuangan, perbarui CV, tingkatkan keterampilan, dan mulai mencari pekerjaan baru.

Kategori:

Share:

Penulis

Penulis Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Reviewer

Reviewer Image

Sudah Direview Oleh Expert

Setiap artikel yang berlabel "Sudah Direview Oleh Expert" telah melalui proses peninjauan oleh praktisi atau mentor yang berpengalaman di bidangnya untuk memastikan informasi yang disajikan berkualitas, akurat, dan relevan bagi pembaca.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!