dibimbing.id - Prosedur Sick Leave atau Cuti Karyawan, Panduan Lengkap

Prosedur Sick Leave atau Cuti Karyawan, Panduan Lengkap

Farijihan Putri

•

05 December 2024

•

3284

Image Banner

Sebagai bagian penting dari kebijakan sumber daya manusia, sick leave atau cuti sakit memberikan karyawan waktu untuk pulih tanpa khawatir kehilangan penghasilan. 

Bagi seorang HR, memahami prosedur yang tepat untuk pengajuan dan pencatatan cuti sakit sangat krusial untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan sekaligus memastikan hak-hak karyawan terlindungi. 

Nah, kali ini MinDi akan memberikan panduan lengkap mengenai prosedur sick leave, mulai dari aturan umum, terkait upah, hingga tips bagi perusahaan untuk mengantisipasinya. Yuk, simak!


Ketentuan Peraturan Cuti Sakit Karyawan Menurut Peraturan Undang-Undang


Warga Bimbingan harus tahu nih, ada beberapa ketentuan sick leave atau cuti karyawan yang perlu kamu pahami. Ayo, simak penjelasan MinDi di bawah ini!


1. Ketentuan Cuti Sakit


Menurut Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pada dasarnya upah tidak dibayar jika pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. 

Namun, ada beberapa pengecualian di mana pengusaha wajib membayar upah meskipun pekerja tidak masuk kerja, antara lain:

  1. Pekerja atau buruh sakit dan tidak dapat bekerja.
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak bisa bekerja.
  3. Pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena pernikahan, pernikahan anak, khitanan, pembaptisan anak, atau istri yang melahirkan atau keguguran, serta kematian anggota keluarga inti.
  4. Pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena menjalankan kewajiban negara.
  5. Pekerja atau buruh yang sedang menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama.
  6. Pekerja atau buruh siap bekerja tetapi pengusaha tidak memberikan pekerjaan, baik karena kesalahan pengusaha atau halangan yang seharusnya bisa dihindari.
  7. Pekerja atau buruh yang sedang menjalankan hak istirahat.
  8. Pekerja atau buruh yang melaksanakan tugas serikat pekerja dengan persetujuan perusahaan.
  9. Pekerja atau buruh yang menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, sakit yang dimaksud adalah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Artinya, karyawan yang mengajukan cuti sakit harus melampirkan bukti medis yang sah untuk dapat memperoleh hak cuti tersebut.


2. Kewajiban Memberikan Izin Sakit


Sebagian besar undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan izin sakit kepada karyawan yang tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan.

Izin sakit ini biasanya sudah diatur dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Makanya nih, karyawan yang sakit punya hak untuk tidak bekerja tanpa khawatir diberhentikan.


3. Batas Waktu Sakit Tanpa Surat Dokter


Di banyak perusahaan, karyawan biasanya bisa mendapatkan izin sakit tanpa harus menunjukkan surat dokter untuk beberapa hari pertama, seperti 1-3 hari. Namun, perlu diingat, batasan waktu ini bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan atau negara.


4. Syarat Surat Dokter


Kalau sakitnya lebih dari batas waktu yang diperbolehkan tanpa surat dokter, karyawan umumnya harus menyertakan surat keterangan dari dokter. 

Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa karyawan tersebut benar-benar tidak bisa bekerja karena alasan kesehatan yang sah.

Baca Juga: Staff Compliance: Tugas, Kualifikasi, Skill, Gaji, & Tips


Karyawan Sick Leave Lama, Boleh Dipecat atau PHK?


Sumber: Freepik

Pertanyaan seperti, "Cuti sakit berapa lama sih batasnya?" sering muncul di kalangan HR dan karyawan.

Berdasarkan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, seorang karyawan yang sakit berdasarkan keterangan dokter dapat tidak bekerja hingga maksimal 12 bulan secara berturut-turut.


1. Perlindungan dari PHK Selama Cuti Sakit


Kabar baiknya, banyak peraturan ketenagakerjaan melindungi karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) selama mereka dalam masa cuti sakit yang sah.

Artinya, perusahaan tidak bisa begitu saja memutuskan kontrak kerja hanya karena karyawan sedang sakit.


2. PHK Karena Alasan Lain


Namun, jika seorang karyawan sering absen karena sakit atau menjalani cuti sakit berkepanjangan hingga mengganggu produktivitas, perusahaan mungkin memiliki dasar untuk mempertimbangkan PHK.

Meski begitu, langkah ini harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum, menghormati kontrak kerja, dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi.

Baca Juga: Human Resource Management: Arti, Manfaat, & Tanggung Jawab


Batas Waktu Sakit Karyawan dan Upah Selama Cuti Sakit


Setelah memahami ketentuan cuti sakit, tentu kamu juga penasaran tentang bagaimana pengaturan upah selama karyawan sakit, kan? Bagaimana dengan batas waktu sakit tanpa surat dokter? Simak penjelasannya yuk!


1. Upah Saat Sakit


Karyawan umumnya tetap dapat upah penuh atau sebagian selama sakit, sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Tujuannya agar karyawan tetap bisa merasa aman meski sedang tidak bekerja. 

Besaran upah yang diberikan bisa bervariasi antar perusahaan. Makanya, penting banget nih buat tahu aturan yang ada di tempat kerja masing-masing.


2. Batas Waktu Sakit Tanpa Surat Dokter


Kalau sakit tanpa surat dokter, upah biasanya hanya diberikan untuk beberapa hari saja, misalnya 1-3 hari. Setelah itu, karyawan perlu menunjukkan surat dokter supaya tetap bisa mendapatkan upah selama sakit. 

Tanpa surat dokter, perusahaan biasanya akan berhenti membayar upah untuk hari-hari berikutnya.


Tips bagi Perusahaan untuk Mengantisipasi Pegawai yang Sick Leave


Sumber: Freepik

Ketika seorang pegawai mengambil sick leave, perusahaan harus siap menghadapi dampaknya. 

Tanpa persiapan yang matang, ketidakhadiran karyawan bisa mengganggu kelancaran operasional dan produktivitas tim. Berikut beberapa tips yang bisa membantu perusahaan menghadapi situasi ini.


1. Menerapkan Sistem Cuti yang Jelas


Pastikan setiap karyawan memahami kebijakan cuti sakit sejak awal. Dengan aturan yang transparan, pegawai bisa lebih disiplin dalam mengajukan sick leave sesuai prosedur.


2. Mempersiapkan Pengganti atau Backup


Siapkan rekan kerja yang bisa menggantikan tugas pegawai yang sedang sakit. Hal ini akan meminimalisir gangguan pada proyek atau pekerjaan yang sedang berjalan.


3. Gunakan Teknologi untuk Monitoring


Implementasikan sistem absensi atau HR software untuk memantau status cuti pegawai secara real-time. Teknologi ini membantu perusahaan mengetahui dengan cepat siapa yang absen dan kapan mereka kembali bekerja.


4. Komunikasi yang Terbuka dengan Pegawai


Dorong pegawai untuk memberi tahu lebih awal jika mereka membutuhkan sick leave. Komunikasi yang baik memudahkan perusahaan dalam merencanakan penggantian tugas dan meminimalisir kebingungannya.


5. Fleksibilitas dalam Pekerjaan


Beri pilihan fleksibilitas kerja bagi pegawai yang masih bisa bekerja meski dalam kondisi kurang sehat, seperti bekerja dari rumah. Cara ini membantu mereka tetap produktif tanpa harus datang ke kantor dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Employee Engagement: Arti, Manfaat, Prinsip, dan Tips


Sudah Paham Prosedur Sick Leave?


Mengetahui dan memahami prosedur sick leave sangat penting untuk kelancaran operasional perusahaan dan kenyamanan pegawai. 

Warga Bimbingan ingin mendalami lebih lanjut tentang manajemen SDM, termasuk sick leave dan topik terkait lainnya? Ikut Bootcamp Human Resource dibimbing.id aja! 

Nikmati fasilitas belajar langsung dari mentor berpengalaman dengan silabus terlengkap, praktek nyata untuk portofolio, serta gratis mengulang kelas. Dengan 90% alumni berhasil dapat kerja dan 700+ hiring partner untuk penyaluran kerja, kesempatan karier menantimu.

Ada pertanyaan seputar sick leave atau kebijakan SDM lainnya? Jangan ragu konsultasi gratis di sini. dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi!


Referensi


  1. Karyawan Tak Masuk Kerja karena Anak Sakit, Bolehkah? [Buka]

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!