Apa itu NDA (Non Disclosure Agreement)? Pengertian & Fungsi

Muthiatur Rohmah

•

15 July 2024

•

3513

Image Banner

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan menjadi sangat penting. 

Salah satu cara untuk melindungi informasi sensitif adalah melalui perjanjian non disclosure atau NDA (Non Disclosure Agreement)

NDA adalah perjanjian hukum yang mengikat karyawan untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia perusahaan kepada pihak luar. 

Dengan menerapkan NDA, perusahaan dapat memastikan bahwa ide-ide inovatif, strategi bisnis, data pelanggan, dan informasi penting lainnya tetap aman dan tidak disalahgunakan. 

Ingin tahu lebih lanjut mengenai NDA? Apa saja fungsi NDA (Non Disclosure Agreement) bagi perusahaan dan karyawan? Apa saja dasar hukum NDA? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Apa itu NDA (Non Disclosure Agreement)?

Tunggu dulu Sobat MinDi, sebelum kita mengupas lebih jauh mengenai NDA (Non Disclosure Agreement) Yuk pahami dulu apa itu NDA melalui beberapa pengertian berikut ini.

Dikutip dari Investopedia, Non disclosure agreement (NDA) adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia antara dua pihak. Satu pihak yang memiliki informasi sensitif dan pihak lainnya yang akan menerima informasi tersebut. 

Pihak yang menerima informasi setuju bahwa informasi sensitif yang mereka terima tidak akan disebarluaskan kepada pihak lain. NDA juga dikenal sebagai perjanjian kerahasiaan.

Perjanjian non disclosure sering digunakan dalam dunia bisnis saat dua perusahaan sedang melakukan negosiasi. NDA juga umum digunakan untuk perjanjian antara perusahaan dan karyawan.

NDA memungkinkan kedua pihak untuk berbagi informasi sensitif tanpa takut informasi tersebut jatuh ke tangan pesaing. 

Dalam konteks ini, NDA bisa disebut sebagai perjanjian non disclosure timbal balik, dimana kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan selama proses negosiasi.


Fungsi NDA (Non Disclosure Agreement)

Penasaran mengenai apa saja fungsi NDA bagi perusahaan, karyawan ataupun dalam bisnis? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.



1. Perlindungan Informasi Rahasia

Fungsi utama NDA adalah untuk melindungi informasi rahasia dan sensitif dari pengungkapan yang tidak sah. Informasi ini bisa mencakup rahasia dagang, rencana bisnis, data pelanggan, teknologi inovatif, atau strategi pemasaran

Dengan adanya NDA, pihak yang menerima informasi tersebut berkomitmen untuk tidak membocorkannya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik informasi.


2. Mencegah Penyalahgunaan Informasi

NDA juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan informasi rahasia. Dengan menandatangani NDA, penerima informasi setuju untuk menggunakan informasi tersebut hanya untuk tujuan yang telah disepakati dan tidak untuk keuntungan pribadi atau komersial yang tidak sah. 

Ini membantu melindungi kepentingan bisnis dan mencegah persaingan tidak sehat.


3. Membangun Kepercayaan dan Keamanan

NDA membantu membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kerjasama atau negosiasi. 

Ketika kedua belah pihak tahu bahwa informasi rahasia mereka dilindungi oleh perjanjian hukum, mereka lebih mungkin untuk berbagi informasi penting yang dapat mendukung kerjasama yang efektif. Keamanan ini mendorong komunikasi terbuka dan kolaborasi yang lebih produktif.


4. Menetapkan Konsekuensi Hukum

NDA menetapkan konsekuensi hukum yang jelas untuk pelanggaran perjanjian. Ini termasuk sanksi pidana, ganti rugi perdata, atau tindakan hukum lainnya yang mungkin diambil jika pihak yang menerima informasi melanggar ketentuan NDA. 

Dengan adanya ancaman konsekuensi hukum, NDA berfungsi sebagai pencegah terhadap potensi pelanggaran dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan perjanjian.

Keempat fungsi ini menjadikan NDA sebagai alat yang penting dalam melindungi informasi rahasia, mencegah penyalahgunaan, membangun kepercayaan, dan menetapkan konsekuensi hukum dalam bisnis.

Baca Juga: Outsourcing: Pengertian, Sistem Kerja, Aturan & Contohnya


Jenis NDA (Non Disclosure Agreement)

Apa saja jenis perjanjian NDA yang dapat kita ketahui? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


1. The Mutual Agreement

Mutual NDA, atau perjanjian non-disclosure timbal balik, adalah jenis perjanjian di mana kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan satu sama lain. 

Jenis NDA ini umum digunakan dalam situasi di mana kedua pihak saling berbagi informasi sensitif dan keduanya memiliki kepentingan untuk melindungi informasi tersebut. 

Misalnya, dalam negosiasi bisnis antara dua perusahaan yang mungkin berbagi strategi pemasaran, teknologi, atau rencana bisnis mereka.


2. The Non-Mutual Agreement

Non-mutual NDA, juga dikenal sebagai unilateral NDA, adalah perjanjian di mana hanya satu pihak yang memberikan informasi rahasia dan pihak lainnya setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. 

Jenis NDA ini sering digunakan dalam hubungan kerja, di mana karyawan menerima informasi rahasia dari perusahaan dan wajib menjaga kerahasiaannya. Contoh lainnya termasuk konsultan atau kontraktor yang memiliki akses ke informasi rahasia klien mereka.


3. The Disclosure Agreement

The Disclosure Agreement adalah jenis perjanjian yang berfokus pada kondisi dan ketentuan spesifik mengenai bagaimana informasi rahasia dapat diungkapkan. 

Perjanjian ini tidak hanya menetapkan bahwa informasi harus dirahasiakan tetapi juga menjelaskan secara rinci situasi dan cara informasi tersebut dapat dibagikan atau diungkapkan. 

Ini bisa mencakup pengecualian tertentu di mana pengungkapan informasi diperbolehkan, seperti dalam proses hukum atau kepada pihak ketiga tertentu yang telah disetujui sebelumnya.

Ketiga jenis NDA ini membantu melindungi informasi rahasia dalam berbagai konteks dan situasi, khususnya dalam bisnis.


Dasar Hukum Non Disclosure Agreement (NDA) di Indonesia

Dasar hukum Non Disclosure Agreement (NDA) di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang kontrak dan perlindungan informasi rahasia. 

Salah satu dasar hukum utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1338 yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang juga memberikan perlindungan hukum terhadap informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. 

Dalam konteks ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kewajiban karyawan untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 

Dengan demikian, NDA di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat yang menjamin perlindungan terhadap informasi sensitif dan menjaga kepentingan bisnis yang sah.


Bagaimana Jika Pekerja Menolak Tanda Tangan NDA?

Jika seorang pekerja menolak untuk menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA), perusahaan memiliki beberapa pilihan berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320, syarat sahnya suatu perjanjian termasuk adanya kesepakatan antara para pihak. Jika kesepakatan ini tidak tercapai, maka perjanjian, termasuk NDA, tidak dapat dianggap sah.

Dalam konteks ketenagakerjaan, jika penandatanganan NDA merupakan syarat yang ditetapkan oleh perusahaan untuk melindungi informasi rahasia dan strategis, maka penolakan pekerja bisa dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap kebijakan perusahaan. 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 160 ayat (1), mengatur bahwa pekerja wajib mematuhi peraturan perusahaan dan perintah yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja. 

Jika penolakan tersebut terjadi, perusahaan bisa mengambil langkah-langkah berikut:


  1. Negosiasi dan Mediasi: Perusahaan dapat mencoba melakukan negosiasi atau mediasi dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan mengenai pentingnya NDA bagi perlindungan informasi perusahaan.
  2. Tindakan Disiplin: Jika negosiasi gagal, perusahaan dapat mempertimbangkan tindakan disiplin berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika penolakan tersebut berdampak signifikan terhadap kepentingan perusahaan.
  3. Alternatif Penempatan: Sebagai alternatif, perusahaan bisa mempertimbangkan untuk menempatkan pekerja pada posisi yang tidak memerlukan akses ke informasi sensitif, meskipun hal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi perusahaan.


Namun, penting untuk diingat bahwa setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan hak-hak pekerja. 

Perusahaan juga harus memastikan bahwa semua langkah yang diambil didokumentasikan dengan baik dan dilakukan secara transparan untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa depan. 


Sanksi Membuka Rahasia Dagang yang Tertulis di NDA

Bagaimana jika karyawan atau pihak kedua melanggar perjanjian NDA? Apa saja sanksi yang diterima berdasarkan peraturan yang berlaku?

Pelanggaran terhadap Non-Disclosure Agreement (NDA) yang mencakup rahasia dagang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum.


1. Sanksi Pidana

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dalam rangka kegiatan usaha yang bersaing dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).


2. Sanksi Perdata

Selain sanksi pidana, pemilik rahasia dagang juga dapat menuntut pelanggar secara perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. 

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pemegang hak atas rahasia dagang dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.


3. Perintah Pengadilan

Pengadilan juga dapat mengeluarkan perintah untuk menghentikan pelanggaran rahasia dagang. 

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 mengatur bahwa selain ganti rugi, pemilik rahasia dagang dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan pelanggar menghentikan penggunaan rahasia dagang yang bersangkutan.

Secara keseluruhan, pelanggaran terhadap NDA yang melibatkan rahasia dagang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana, tuntutan ganti rugi perdata, dan perintah pengadilan untuk menghentikan pelanggaran. 

Hal ini menegaskan pentingnya menjaga dan mematuhi perjanjian kerahasiaan untuk melindungi informasi bisnis yang bernilai.

Baca Juga: Apa itu Probation? Definisi, Dasar Hukum & Tips Melewatinya


Ingin Mempersiapkan Karir dengan Baik? Yuk Ikuti Career Preparation

Sobat MinDi, itulah beberapa penjelasan mengenai NDA (Non Disclosure Agreement), pastikan Anda memahami ini sebelum memulai berbisnis atau menjalin kesepakatan dengan perusahaan.

Kesimpulannya, NDA (Non Disclosure Agreement) adalah perjanjian hukum yang melindungi informasi rahasia dengan mencegah pengungkapan atau penyalahgunaan oleh pihak yang menerimanya.

Sobat MinDi seorang mahasiswa? Tertarik menjadi mempersiapkan karir di masa depan? Bingung harus mulai dari mana? Sebaiknya ikuti career preparation dulu.

Pihak universitas atau sekolah wajib memperhatikan ini, dengan adanya pelatihan intensif mahasiswa, SDM dan lulusan akan berkualitas yang tentunya akan berdampak baik bagi universitas.

Ikuti bimbingan persiapan karir dibimbing.id, sebuah pelatihan atau kursus intensif bagi mahasiswa yang fokus mempersiapkan skill dan potensi mereka agar siap menjalani dunia karir secara profesional.

Kelas dibimbing.id selalu didampingi para mentor berpengalaman dan profesional, sehingga pembelajaran berjalan inovatif. Dengan LSM yang canggih, peserta dapat mengakses pembelajaran dimanapun dan kapanpun.

Tunggu apalagi? Segera daftarkan universitas Anda di sini! Jangan khawatir, dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi skill dan potensi mahasiswa Anda.

Reference:

  1. Non-Disclosure Agreement (NDA) Explained, With Pros and Cons - Buka
  2. Adakah Sanksi Jika Pekerja Menolak Tanda Tangan NDA? - Buka
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 11, 12, dan 13.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1338.
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 160 ayat (1).


Share

Author Image

Muthiatur Rohmah

Muthia adalah seorang Content Writer dengan kurang lebih satu tahun pengalaman. Muthia seorang lulusan Sastra Indonesia yang hobi menonton dan menulis. Sebagai SEO Content Writer Dibimbing, Ia telah menulis berbagai konten yang berkaitan dengan Human Resources, Business Intelligence, Web Development, Product Management dan Digital Marketing.

Hi!👋

Kalau kamu butuh bantuan,

hubungi kami via WhatsApp ya!