Apa itu Probation? Definisi, Dasar Hukum & Tips Melewatinya

Muthiatur Rohmah

•

14 May 2024

•

755

Image Banner

Probation atau masa percobaan merupakan hal yang umum dalam dunia kerja, namun sebenarnya banyak yang belum mengetahui apa itu probation secara jelas.


Probation adalah periode percobaan yang diberikan kepada karyawan baru untuk menilai kinerja mereka sebelum diangkat sebagai karyawan tetap. Periode waktunya berbeda-beda tergantung pada kesepakatan perusahaan dan karyawan.


Penasaran dengan penjelasan lebih lanjut mengenai probation? Yuk simak artikel tentang probation, dasar hukum hingga tips melewatinya berikut ini. Stay tune ya!



Apa itu Probation?



Eitss, tunggu dulu Sobat MinDi, sebelum kita melangkah lebih jauh tentang probation, ada baiknya kita pahami dulu apa itu probation berdasarkan pengertian berikut ini.


Menurut Keka, Probation adalah periode percobaan yang ditetapkan bagi karyawan baru di sebuah perusahaan untuk menilai kinerja dan kesesuaian mereka dengan pekerjaan tersebut.


Masa probation biasanya berlangsung selama 3 sampai 6 bulan, sesuai dengan kesepakatan yang telah diterima antara perusahaan dan karyawan baru tersebut. Selama probation, karyawan tetap  dianggap sebagai karyawan percobaan dan menerima gaji sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.


Bagaimana perlindungan karyawan probation? Selama periode ini, karyawan memiliki hak hukum yang sama dengan karyawan lain, termasuk upah minimum nasional dan hak-hak ketenagakerjaan dasar.


Masa probation adalah waktu yang tepat untuk memaksimalkan skill yang dimiliki, ini adalah masa pembuktian terkait keahlian dan kemampuan Sobat MinDi pada bidang kerja tertentu.



Dasar Hukum Probation



Apakah probation diatur dalam undang-undang? Apakah karyawan probation mendapatkan perlindungan hukum yang layak di Indonesia?




Di Indonesia, dasar hukum mengenai masa percobaan (probation) diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Menurut Pasal 59 dari UU tersebut, masa percobaan kerja tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama masa probation, pekerja atau karyawan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja tetap, termasuk upah yang harus dibayar sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak kerja. 


Tujuan dari masa probation adalah untuk menilai kemampuan dan kecocokan karyawan dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan.



Hak dan Kewajiban Perusahaan selama Masa Probation


Selain dilindungi hukum yang jelas, perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban mereka terhadap karyawan probation. Apa saja hak dan kewajiban tersebut?


Hak dan kewajiban perusahaan selama masa probation adalah sebagai berikut:


  • Hak Perusahaan:

  1. Menilai kinerja dan kompetensi karyawan.

  2. Mengakhiri hubungan kerja jika karyawan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

  3. Menyediakan pelatihan yang diperlukan untuk karyawan baru.

  4. Mengatur penugasan karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


  • Kewajiban Perusahaan:

  1. Memberikan gaji sesuai dengan kesepakatan kontrak.

  2. Memberikan hak-hak dasar kepada karyawan, seperti cuti dan jaminan sosial.

  3. Memberikan umpan balik dan bimbingan kepada karyawan selama masa percobaan.

  4. Menjaga kerahasiaan data pribadi karyawan.

  5. Menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.

  6. Memastikan bahwa semua kebijakan dan peraturan internal diterapkan secara adil selama masa percobaan.


Hak dan Kewajiban Karyawan selama Masa Probation



Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi karyawan selama masa probation? Yuk simak penjelasannya berikut ini.


Selama masa probation, karyawan memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dipahami. Berikut ini adalah rinciannya:


  • Hak Karyawan:

  1. Mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.

  2. Berhak atas kondisi kerja yang aman dan sehat.

  3. Mendapatkan hak-hak dasar seperti cuti, upah lembur (jika relevan), dan perlakuan yang adil.

  4. Berhak menerima pelatihan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan baik.

  5. Mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti karyawan tetap, termasuk perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan.

  6. Berhak atas fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku.

  7. Berhak mendapatkan pengakuan atas prestasi atau kontribusi yang signifikan selama masa probation.



  • Kewajiban Karyawan:

  1. Menunjukkan keterampilan dan kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan selama masa percobaan.

  2. Mematuhi semua kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

  3. Menjaga etika kerja yang baik, termasuk ketepatan waktu dan profesionalisme.

  4. Aktif memberikan laporan tentang pekerjaannya dan terbuka untuk menerima umpan balik dari atasan atau manajemen.

  5. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan tidak membocorkan kepada pihak ketiga tanpa izin.

  6. Berusaha untuk pengembangan keahlian dan pengetahuan yang relevan dengan pekerjaannya.

  7. Menjaga kehadiran yang baik dan tepat waktu selama jam kerja.


Baca Juga: 15 Tips Meningkatkan Motivasi Karyawan Terampuh, Yuk Coba!




Tips Melewati Probation Bagi Karyawan Baru



Sobat MinDi dengan dalam masa probation? Ingin melewatinya dengan baik? Yuk simak tips berikut ini, dijamin masa percobaan akan terlewati dengan sukses, dan Sobat MinDi akan segera jadi karyawan tetap.




Berikut ini beberapa tips yang bisa Sobat MinDi ikuti untuk melewati masa probation dengan sukses.


1. Riset tentang Faktor Penilaian Probation


Mulai dengan mencari tahu apa saja yang bakal jadi penilaian selama masa probation. Cek kembali job description, tanyakan ke HR, atau rekan kerja yang telah lama masuk ke perusahaan.


Penting buat tahu apa saja target yang harus dicapai, sehingga Sobat MinDi bisa fokus mempersiapkan diri untuk memenuhi ekspektasi tersebut.



2. Jangan Ragu untuk Bertanya


Kalau ada yang belum jelas atau butuh bantuan, jangan sungkan untuk bertanya. Lebih baik tanya daripada salah jalan, kan? Bertanya menunjukkan bahwa Sobat MinDi serius dalam belajar dan beradaptasi dengan pekerjaan barumu.



3. Aktif dan Tanggap


Jadi orang yang proaktif itu penting. Jangan cuma duduk manis menunggu instruksi, tapi cari tahu apa yang bisa dikerjakan dan tawarkan bantuan ke tim mu. Menunjukkan inisiatif bisa menjadi nilai plus buat Sobat MinDi.



4. Professional


Tunjukkan sikap profesional dalam segala hal, mulai dari cara berpakaian, berkomunikasi, sampai dengan etika kerja. Meskipun suasana di kantor santai, menjaga profesionalitas tetap penting, lho!



5. Bangun Networking


Manfaatkan masa probation untuk kenalan dan membangun jaringan dengan rekan kerja di semua level. Networking yang baik tidak hanya membantu pekerjaan sehari-hari tapi juga membuka banyak pintu kesempatan di masa depan.



6. Bangun Diskusi dan Obrolan dengan Mentor Kamu


Coba dekati seseorang yang bisa dijadikan mentor. Ngobrol dan diskusi dengan mereka bisa memberikan insight yang berharga untuk pengembangan karirmu. Plus, mendapatkan dukungan dari seseorang yang lebih berpengalaman itu selalu menyenangkan!


Nah, itulah beberapa tips yang bisa Sobat MinDi ikuti selama menjalankan masa probation di perusahaan. Pastikan untuk selalu memperhatikan hak dan kewajiban selama probation ya!



Apakah Masa Probation Mendapat Gaji?



Berdasarkan Pasal 60 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, selama masa probation, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku di daerah operasional perusahaan. 

Hal ini berarti, selama masa probation, karyawan berhak menerima gaji yang tidak kurang dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.


Namun, dalam praktik yang terjadi di lapangan, ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji sekitar 80% dari total gaji yang akan diterima karyawan setelah masa probation selesai. 


Praktik ini sebenarnya tidak sejalan dengan ketentuan hukum jika upah tersebut berada di bawah UMK. Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.


Baca Juga: 12 Cara Mengatasi Konflik Antar Karyawan Paling Efektif



Apa saja yang dinilai HRD saat Masa Probation?



Sobat MinDi pasti bertanya-tanya apa saja sih yang akan dinilai HR saat masa probation? Apa saja indikator penilaiannya?


Yuk simak beberapa indikator yang menjadi bahan pertimbangan HRD saat menilai karyawan probation berikut ini.



1. Ketercapaian KPI (Key Performance Indicators)


KPI adalah metrik yang digunakan untuk mengukur seberapa efektif karyawan dalam mencapai tujuan bisnis yang telah ditetapkan. Selama masa percobaan, HRD akan mengevaluasi sejauh mana karyawan berhasil memenuhi target-target ini. 


KPI bisa berupa jumlah penjualan yang harus dicapai, kualitas dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas, atau tingkat kepuasan pelanggan, tergantung pada posisi dan tugas karyawan tersebut. 


Penilaian ini membantu HRD memastikan bahwa karyawan memiliki kemampuan dan motivasi yang diperlukan untuk kontribusi yang signifikan terhadap perusahaan.



2. Kecocokan Karyawan dengan Budaya Perusahaan


Kecocokan kultural adalah tentang seberapa baik karyawan baru dapat berintegrasi dengan nilai-nilai, etika kerja, dan norma yang ada dalam perusahaan. 


HRD melihat apakah karyawan tersebut dapat bekerja dengan baik dalam tim, berkomunikasi secara efektif dengan kolega, dan mendukung lingkungan kerja yang positif dan produktif. 


Kecocokan ini penting karena karyawan yang sejalan dengan budaya perusahaan cenderung lebih bahagia, lebih produktif, dan memiliki tingkat retensi yang lebih tinggi. 


HRD akan menggunakan feedback dari rekan kerja, pengamatan langsung, dan interaksi karyawan selama masa percobaan untuk menilai aspek ini.



Jalani Masa Percobaan dengan Baik dengan Memahami Manajemen SDM Perusahaan



Sobat MinDi, itulah beberapa pembahasan mengenai probation, mulai dari pengertian, dasar hukum, hak dan kewajiban, hingga tips melewatinya dengan baik. Jika kamu sedang dalam masa probation, pastikan untuk menyimak sampai akhir.


Kesimpulannya, masa probation adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan skill dan kemampuan terbaik Sobat MinDi. Jika kamu seorang HR, pastikan  untuk menilai karyawan probation dengan baik sesuai dengan indikator pencapaiannya.


Ingin jadi master Human Resources? Tertarik  bekerja di bidang Human Resources perusahaan?


Yuk ikuti bootcamp Human Resources dibimbing.id, sebuah bootcamp terbaik dengan pembelajaran inovatif dan intensif. Kuasai tools HRIS dan seluruh aspek Human Resources yang akan diajarkan pada bootcamp ini.


Bootcamp HR dibimbing.id didampingi oleh mentor profesional dan terbaik yang bakal bantu kamu jadi Human Resources sukses.


Belum memiliki pengalaman di bidang human resources sama sekali?

Tenang saja, dibimbing.id siap bimbing kamu mulai dari nol, dengan kurikulum terlengkap, update serta beginner friendly


Sebanyak 94% alumni bootcamp dibimbing.id telah berhasil mendapatkan kerja sesuai bidang mereka. Nah, jangan khawatir nganggur setelah lulus bootcamp ya, dibimbing.id juga menyediakan job connect ke 570+ hiring partner khusus buat Sobat MinDi.


Tunggu apalagi? buruan konsultasi di sini, apapun tujuan karirmu dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi karir impianmu.



FAQ Probation



  • Apakah gaji selama masa probation sama dengan gaji karyawan tetap?


Selama masa probation, karyawan harus dibayar setidaknya upah minimum yang berlaku di daerah tersebut, sesuai dengan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003. Beberapa perusahaan mungkin membayar lebih tinggi tergantung pada kebijakan gaji mereka.


  • Apa yang dinilai selama masa probation?


Selama masa probation, kinerja karyawan dinilai berdasarkan pencapaian Key Performance Indicators (KPI) dan seberapa baik mereka beradaptasi dengan budaya perusahaan. Penilaian ini mencakup kualitas kerja, kolaborasi dengan tim, inisiatif, dan etika kerja.


  • Apa yang terjadi jika saya tidak lulus masa probation?


Jika kinerja karyawan dianggap tidak memenuhi standar perusahaan selama masa probation, perusahaan mungkin memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja. Keputusan ini biasanya diambil setelah evaluasi kinerja yang menyeluruh dan diskusi antara karyawan dengan manajer atau HRD.


  • Apakah saya memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap selama masa probation?

 

Ya, karyawan dalam masa probation memiliki hak-hak dasar yang sama dengan karyawan tetap, termasuk upah minimum, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.


  • Dapatkah saya mengajukan cuti selama masa probation?


Ya, karyawan selama masa probation biasanya berhak untuk mengajukan cuti, termasuk cuti sakit atau cuti karena alasan pribadi, sesuai dengan kebijakan perusahaan.


Reference:

  • Probation Period: Meaning, Benefits, & Rules - Buka

  • Landasan Hukum Masa Probation - Buka

Share

Author Image

Muthiatur Rohmah

Muthia adalah seorang Content Writer dengan kurang lebih satu tahun pengalaman. Muthia seorang lulusan Sastra Indonesia yang hobi menonton dan menulis. Sebagai SEO Content Writer Dibimbing, Ia telah menulis berbagai konten yang berkaitan dengan Human Resources, Business Intelligence, Web Development, Product Management dan Digital Marketing.

Hi!👋

Kalau kamu butuh bantuan,

hubungi kami via WhatsApp ya!