Outsourcing: Pengertian, Sistem Kerja, Aturan & Contohnya

Muthiatur Rohmah

•

07 May 2024

•

4345

Image Banner

Pernah mendengar sistem outsourcing dalam bekerja? Sebenarnya apa sih outsourcing itu?


Outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja dari pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan. Hal ini berarti karyawan outsourcing bukan merupakan bagian dari perusahan tersebut.


Dengan kata lain, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing tidak wajib menjamin kesejahteraan karyawan outsourcing, sebab mereka bukan bagian dari perusahaan itu.


Wah, kalau dilihat dari penjelasan di atas, serem banget ya sistem kerja outsourcing? Eitss, jangan menutup pemikiran mengenai outsourcing hanya sampai di situ saja. Yuk simak penjelasan lengkap outsourcing mulai dari pengertian, aturan, sistem kerja hingga kelebihan dan kekurangan outsourcing.


Jangan menganggap outsourcing menyeramkan begitu saja, lebih baik pahami aturan serta sistem lengkapnya pada artikel ini, terlebih dahulu.



Apa itu Outsourcing?



Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sistem outsourcing, yuk bersama-sama kita simak mengenai apa itu outsourcing secara lengkap melalui penjelasan berikut ini.



Menurut UU No 13 Tahun 2003, Outsourcing adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, di mana badan penyedia jasa melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.


Lebih lanjut, menurut Pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian pemborongan kerja, Outsourcing adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yakni pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.


Dari kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah sistem penggunaan tenaga kerja dari penyedia jasa, untuk mengisi posisi pada suatu perusahaan, yang manajemennya telah disepakati oleh dua belah pihak.


Jadi sebenarnya pekerja outsourcing merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia layananan atau perusahaan outsourcing itu sendiri.



Sistem Kerja Outsourcing



Tenang saja Sobat MinDi, di Indonesia kesejahteraan dan hak pekerja outsourcing telah diatur dalam undang-undang yang resmi lho. Penasaran mengenai sistem kerja outsourcing di Indonesia? Yuk pelajari selengkapnya berikut ini.


Di Indonesia, sistem kerja outsourcing diatur melalui peraturan perundang-undangan yang memberikan peraturan yang ketat bagi perusahaan yang mengalihkan sebagian kegiatan operasional mereka kepada pihak ketiga. 


Secara spesifik, sistem kerja outsourcing tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.


Menurut undang-undang ini, outsourcing diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu dan hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan bagian inti dari proses produksi atau operasi utama perusahaan.


Perusahaan yang ingin menggunakan jasa outsourcing harus melakukannya melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing yang telah terdaftar secara resmi. 


Outsourcing hanya boleh dilakukan pada pekerjaan yang bersifat tambahan, seperti kebersihan, keamanan, atau pekerjaan yang sifatnya sementara. 


Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa outsourcing tidak digunakan untuk menggantikan pekerjaan inti yang dapat mengurangi perlindungan kerja para pekerja.


Selain itu, perusahaan penyedia jasa harus bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi pekerja, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Karyawan yang bekerja melalui sistem outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang adil serta perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, terutama terkait dengan hak-hak dasar pekerja seperti upah minimum dan kondisi kerja yang layak.


Berdasarkan perundang-undangan tersebut, Sistem kerja outsourcing diciptakan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas operasional perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.



Aturan Outsourcing di Indonesia



Setelah memahami sistem kerja outsourcing, Sobat MinDi mungkin bertanya-tanya mengenai bagaimana aturan outsourcing di Indonesia?


Tenang, MinDi telah menyiapkan beberapa penjelasan mengenai aturan outsourcing berdasarkan Perpu Cipta Kerja. Penasaran seperti apa aturannya? Yuk simak selengkapnya!


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022, telah menghidupkan kembali Pasal 64 yang berkaitan dengan ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di Indonesia. 


Peraturan ini merupakan revisi dari penghapusan Pasal 64 yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan sebab dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.


Dalam Perpu Cipta Kerja yang terbaru, Pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. 


Hal ini berarti perusahaan yang membutuhkan outsourcing harus membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa alih daya yang menjelaskan detail pekerjaan yang akan dialihkan.


Selanjutnya, Pasal 64 ayat (2) menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, syarat-syarat kerja, upah, dan kesejahteraan, serta bagaimana menangani perselisihan yang mungkin timbul.


Pasal 66 juga mengalami perubahan, di mana hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya harus didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 


Peraturan ini menunjukkan fleksibilitas dalam jenis kontrak yang dapat ditawarkan, tergantung pada kebutuhan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.


Menurut UU Cipta Kerja, jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, harus ada ketentuan yang mengatur pengalihan perlindungan hak-hak pekerja, selama objek pekerjaan tetap ada. 


Hal ini berarti bahwa pekerja outsourcing harus tetap mendapatkan perlindungan hak-hak mereka meskipun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa alih daya tersebut.


Perusahaan outsourcing yang terlibat dalam pengadaan pekerja harus berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini memastikan bahwa perusahaan outsourcing merupakan entitas sah dan terdaftar yang dapat menawarkan jasa outsourcing.


Perpu Cipta Kerja ini berfungsi untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola sumber daya manusianya dan perlindungan hak-hak pekerja yang bekerja melalui sistem outsourcing.



Contoh Pekerjaan Outsourcing



Setelah memahami sistem kerja dan aturan outsourcing di Indonesia, yuk simak beberapa contoh pekerjaan outsourcing di Indonesia berikut ini.





1. Kebersihan


Jasa kebersihan merupakan pekerjaan outsourcing yang paling sering digunakan oleh perusahaan, termasuk pembersihan kantor, pemeliharaan area umum, dan sanitasi. 


Perusahaan outsourcing kebersihan menyediakan tenaga kerja yang spesialis dalam menjaga kebersihan dan kehigienisan lingkungan kerja, yang sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan di tempat kerja.



2. Keamanan


Outsourcing layanan keamanan melibatkan penggunaan perusahaan keamanan eksternal untuk menyediakan penjaga, pengawasan CCTV, dan layanan patroli. 


Outsourcing keamanan membantu perusahaan untuk memiliki tenaga keamanan terlatih dan peralatan keamanan terkini tanpa harus mengelola karyawan tersebut secara internal.



3. Pemeliharaan dan Perbaikan


Pekerjaan seperti perawatan mesin, perbaikan peralatan, dan pemeliharaan gedung merupakan jenis pekerjaan outsourcing yang sering diminati.


Layanan outsourcing di bidang pemeliharaan dan perbaikan, berguna untuk memastikan bahwa semua peralatan dan infrastruktur perusahaan berada dalam kondisi baik dengan gangguan minimal pada operasi sehari-hari.


Itulah beberapa contoh pekerjaan outsourcing yang perlu Sobat MinDi pahami dan pelajari.



Kelebihan Outsourcing



Gimana nih? Sudah lebih paham mengenai sistem pekerjaan outsourcing? Langkah selanjutnya, yuk simak kelebihan outsourcing berikut ini.


Outsourcing bisa jadi pilihan cerdas agar bisnis berjalan secara efisien dan hemat biaya. Yuk, simak kelebihan outsourcing yang bisa bantu perusahaan berkembang.



1. Hemat Biaya


Salah satu alasan utama perusahaan memilih outsourcing adalah untuk mengurangi biaya. Bayangkan, Sobat MinDi bisa menghemat uang untuk gaji, pelatihan, dan peralatan karena tugas tersebut merupakan kewajiban perusahaan penyedia outsourcing tersebut.



2. Keahlian dan Teknologi Terbaru


Dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan akses ke para ahli di berbagai bidang tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk pelatihan atau perangkat teknologi terbaru. 


Hal ini sangat berguna, terutama di bidang seperti IT atau digital marketing, yang memiliki perkembangan teknologi yang sangat pesat.



3. Fleksibel


Outsourcing membuat perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam menyesuaikan jumlah dan keahlian sumber daya yang dibutuhkan. Jadi, ketika ada proyek besar atau kebutuhan mendadak, perusahaan bisa langsung menyesuaikan tanpa pusing.



4. Fokus ke Bisnis Inti


Dengan menyerahkan pekerjaan non-inti ke pihak lain (karyawan outsourcing), tim inti perusahaan bisa fokus penuh pada pengembangan bisnis. Hal ini ini membuat karyawan lebih fokus pada tujuan dan kesuksesan perusahaan.



5. Mengurangi Risiko


Risiko operasional bisa dikurangi dengan outsourcing. Misalnya, jika perusahaan tidak memiliki keahlian dalam mengelola IT, lebih baik serahkan ke ahlinya. 


Hal ini dapat  mengurangi risiko kerusakan atau kegagalan sistem yang bisa berakibat fatal buat operasional bisnis perusahaan.


Baca Juga: 7 Ide Kegiatan Bonding Karyawan Agar Tim Kompak & Solid





Kekurangan Outsourcing



Gimana nih? Sobat MinDi tertarik untuk mengambil layanan outsourcing pada perusahaan? Eitss jangan terburu-buru, yuk simak beberapa kekurangan outsourcing berikut ini.



1. Kurangnya Kontrol


Saat perusahaan melakukan layanan outsourcing pada beberapa operasi bisnis, otomatis menyerahkan  sebagian kontrol atas tugas-tugas tersebut kepada karyawan outsourcing.


Hal ini bisa jadi masalah, terutama jika karyawan outsourcing tidak mengikuti standar atau ekspektasi yang sesuai dengan perusahaan. 


Komunikasi yang kurang efektif antara perusahaan dan penyedia layanan juga dapat berujung pada kesalahpahaman dan hasil kerja yang tidak sesuai harapan.



2. Masalah Komunikasi dan Koordinasi


Berinteraksi dengan tim yang berada di lokasi yang berbeda, terutama di zona waktu yang berbeda, bisa menyulitkan. Masalah ini bisa muncul dalam bentuk keterlambatan komunikasi atau kesulitan dalam mengkoordinasikan proyek dan tugas.



3. Risiko Keamanan dan Privasi


Menggunakan layanan outsourcing yang melibatkan data sensitif perusahaan atau informasi pribadi pelanggan, bisa meningkatkan risiko kebocoran atau penyalahgunaan data.


Penting untuk memastikan bahwa penyedia layanan outsourcing yang digunakan memiliki standar keamanan yang tinggi dan mematuhi regulasi yang relevan.



4. Ketergantungan pada Perusahaan Layanan Outsourcing


Bergantung terlalu banyak pada penyedia layanan outsourcing bisa menjadi masalah jika layanan tersebut mengalami masalah keuangan atau operasional. 


Selain itu, jika hubungan dengan layanan outsourcing berakhir, bisa jadi sulit untuk menemukan pengganti atau mengambil alih tugas kepada karyawan internal.



5. Dampak pada Moral Tim Internal


Terkadang, keputusan mengambil layanan outsourcing bisa dianggap oleh karyawan internal sebagai bentuk kurangnya investasi dalam pengembangan keterampilan atau kesempatan mereka sendiri. 


Hal ini bisa mempengaruhi moral tim dan membuat karyawan merasa kurang dihargai, yang bisa mempengaruhi produktivitas dan kepuasan kerja.


Outsourcing merupakan layanan yang inovatif dan praktis, namun Sobat MinDi harus memastikan dengan jelas kelebihan dan kekurangannya untuk perusahaan Anda.



Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing




Setelah mempelajari tentang sistem outsourcing, Sobat MinDi pasti bertanya-tanya mengenai apa bedanya dengan karyawan kontrak? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan MinDi mengenai perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing berikut ini.


Karyawan Kontrak


Karyawan kontrak adalah individu yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan pada umumnya untuk periode waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja. Beberapa poin utama mengenai karyawan kontrak adalah sebagai berikut.


  • Hubungan Langsung: Karyawan kontrak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan.

  • Durasi Tertentu: Kontrak biasanya mencakup jangka waktu tertentu, yang bisa beberapa bulan atau beberapa tahun, tergantung pada kebutuhan perusahaan dan negosiasi dengan karyawan.

  • Pengelolaan Internal: Karyawan kontrak dikelola oleh perusahaan itu sendiri, termasuk pengawasan kerja, evaluasi, dan kepatuhan terhadap kebijakan internal perusahaan.

  • Hak dan Kewajiban: Karyawan kontrak mendapatkan manfaat dan kewajiban yang mirip dengan karyawan tetap, termasuk gaji, tunjangan, dan perlindungan hukum lainnya, tergantung pada peraturan perusahaan tersebut.



Outsourcing


Outsourcing terjadi ketika perusahaan mengalihkan tugas atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga, yang bisa berupa individu atau layanan dari perusahaan lain yang dibutuhkan. Berikut adalah karakteristik utama dari outsourcing:


  • Hubungan Tidak Langsung: Dalam outsourcing, tidak ada hubungan kerja langsung antara perusahaan dan individu yang melakukan pekerjaan tersebut. Hubungan kerja ada antara perusahaan dan vendor atau penyedia jasa.

  • Pengelolaan oleh Pihak Ketiga: Pekerja outsourcing tidak dikelola langsung oleh perusahaan tersebut, melainkan oleh penyedia jasa outsourcing.

  • Fokus pada Layanan atau Proyek: Outsourcing digunakan untuk tugas-tugas yang spesifik atau proyek-proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki internal perusahaan.

  • Perjanjian Layanan: Perjanjian outsourcing umumnya berbasis layanan, dengan istilah dan kondisi yang mendefinisikan output atau hasil yang diharapkan dari penyedia jasa, bukan berapa jam kerja yang harus disediakan.


Agar lebih jelas, yuk simak perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing dalam tabel berikut ini.





Siapa yang Bertanggung Jawab atas Karyawan Outsourcing?





13 Tahun 2003 yang berbunyi: perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas segala aspek pengelolaan karyawan, termasuk perekrutan, penggajian, dan pemberian manfaat sesuai standar hukum yang berlaku. 


Karyawan outsourcing diikat oleh perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan klien tempat mereka bekerja. Selain itu, perusahaan outsourcing juga harus memiliki perizinan yang sah dan bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan kerja. 


Oleh karena itu, penting bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk memilih layanan outsourcing yang kredibel dan patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan.



Bagaimana Perlindungan Hukum Karyawan Outsourcing?


Perlindungan hukum untuk karyawan outsourcing di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya. 


Karyawan outsourcing memiliki hak yang sama dengan karyawan reguler, termasuk upah minimum, jam kerja, perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang, dan hak untuk mendapatkan asuransi dan manfaat sosial lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 


Perusahaan penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab untuk memastikan semua hak ini dipenuhi dan harus mematuhi semua ketentuan yang relevan dengan ketenagakerjaan. 


Jika terjadi pelanggaran hak, karyawan outsourcing dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau mengambil langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian masalah mereka.



Layanan Outsourcing, Layak atau Tidak?



13 Tahun 2003, yang memastikan bahwa hak-hak karyawan seperti upah layak, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan sosial tetap terjaga. 


Layak atau tidaknya mengambil layanan outsourcing, tergantung pada kebutuhan masing-masing perusahaan. Sebaiknya simak dengan lengkap mengenai keuntungan dan kekurangan sistem outsourcing.


Perlu diingat, perusahaan juga perlu mempertimbangkan dengan matang aspek hukum dan etika sebelum menggunakan layanan outsourcing untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk karyawan outsourcing, mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.


Sobat MinDi, itulah beberapa pembahasan mengenai layanan outsourcing, karyawan outsourcing, hingga aturan perundang-undangnya. Pastikan kamu menyimaknya dengan baik dan benar.


Baca Juga: 12 Cara Mengatasi Konflik Antar Karyawan Paling Efektif


Yuk ikuti bootcamp Human Resources dibimbing.id, sebuah bootcamp terbaik dengan pembelajaran inovatif dan intensif. Kuasai tools HRIS dan seluruh aspek Human Resources yang akan diajarkan pada bootcamp ini.


Bootcamp HR dibimbing.id didampingi oleh mentor profesional dan terbaik yang bakal bantu kamu jadi Human Resources sukses.


Belum memiliki pengalaman di bidang human resources sama sekali?

Tenang saja, dibimbing.id siap bimbing kamu mulai dari nol, dengan kurikulum terlengkap, update serta beginner friendly


Sebanyak 94% alumni bootcamp dibimbing.id telah berhasil mendapatkan kerja sesuai bidang mereka. Nah, jangan khawatir nganggur setelah lulus bootcamp ya, dibimbing.id juga menyediakan job connect ke 570+ hiring partner khusus buat Sobat MinDi.


Tunggu apalagi? buruan konsultasi di sini, apapun tujuan karirmu dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi karir impianmu.



FAQ Outsourcing



  • Mengapa perusahaan melakukan outsourcing

Perusahaan memilih outsourcing untuk berbagai alasan, termasuk mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, mengakses keahlian yang tidak mereka miliki secara internal, dan memungkinkan fokus yang lebih besar pada fungsi inti bisnis mereka.


  • Bagaimana cara memilih layanan outsourcing yang tepat?

Memilih layanan outsourcing yang tepat melibatkan penilaian mendalam terhadap keahlian vendor, reputasi, keandalan, kepatuhan terhadap standar keamanan, serta kesesuaian kultural dan teknis dengan perusahaan. Penting juga untuk memiliki perjanjian tingkat layanan yang jelas dan mendetail.


  • Bagaimana outsourcing mempengaruhi karyawan?

Outsourcing dapat memiliki dampak positif dan negatif pada karyawan. Meskipun dapat membebaskan mereka dari tugas-tugas rutin sehingga mereka dapat fokus pada pekerjaan yang lebih strategis, juga bisa menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan pekerjaan dan merubah dinamika tim.


  • Apakah outsourcing selalu menghemat biaya?

Meskipun outsourcing diambil karena untuk mengurangi biaya, efisiensi biaya bergantung pada efektivitas manajemen layanan, kualitas layanan yang diterima, dan struktur kontrak yang dibuat.


Reference:

  • Perpu Cipta Kerja Atur Lagi Soal Outsourcing, Begini Isinya! - Buka

  • Outsourcing dalam dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ditinjau dari aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum) - Buka

  • Outsourcing: Pengertian, Peraturan Undang-undang, dan Manfaatnya - Buka

Share

Author Image

Muthiatur Rohmah

Muthia adalah seorang Content Writer dengan kurang lebih satu tahun pengalaman. Muthia seorang lulusan Sastra Indonesia yang hobi menonton dan menulis. Sebagai SEO Content Writer Dibimbing, Ia telah menulis berbagai konten yang berkaitan dengan Human Resources, Business Intelligence, Web Development, Product Management dan Digital Marketing.

Hi!👋

Kalau kamu butuh bantuan,

hubungi kami via WhatsApp ya!