Dibimbing - Subjek Hukum Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Blog
Legal & Policy

Subjek Hukum Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Author

DITULIS OLEH 

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Reviewer

DIREVIEW OLEH 

Sudah Direview Oleh Expert

Dibuat pada 27 Okt 2026

Diubah pada 27 Okt 2026

2

Image Thumbnail

Subjek hukum adalah istilah penting dalam dunia hukum karena berkaitan dengan pihak yang memiliki hak dan kewajiban. Namun, tahukah kamu bahwa subjek hukum tidak hanya mencakup manusia, tetapi juga badan hukum seperti perusahaan dan yayasan?


Nah, Warga Bimbingan, konsep ini penting untuk memahami hubungan hukum, perjanjian, hingga tanggung jawab perusahaan. Kamu juga bisa memperdalam keterampilan hukummu melalui Bootcamp Legal & Policy Dibimbing.


Artikel ini akan membahas pengertian subjek hukum, jenis, ciri-ciri, contoh, serta perbedaannya dengan objek hukum. Yuk, simak selengkapnya!



Apa Itu Subjek Hukum?

Subjek hukum adalah orang atau badan yang diakui sebagai pemegang hak dan kewajiban oleh hukum. Kedudukan ini memungkinkan mereka menjadi pihak dalam hubungan hukum, misalnya jual beli atau perjanjian kerja.


Menurut Sudikno Mertokusumo, subjek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Definisi ini menekankan kedudukan subjek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban.


Dalam istilah Belanda, konsep ini disebut rechtsubject. Secara umum, subjek hukum dibagi menjadi dua kelompok:

  1. Manusia: individu yang memiliki hak dan kewajiban, seperti pembeli, pekerja, atau pemilik rumah.
  2. Badan hukum: entitas yang diakui sebagai pemegang hak dan kewajiban tersendiri, seperti PT, yayasan, dan koperasi.


Contohnya, dalam jual beli rumah, pembeli dan penjual merupakan subjek hukum. Rumah yang diperjualbelikan menjadi objek dalam hubungan hukum tersebut.


Sementara itu, PT dapat membuat kontrak dan memiliki aset atas nama perseroan. Tindakan tersebut dijalankan melalui direksi atau pihak lain yang berwenang mewakilinya.


Jenis-Jenis Subjek Hukum


Jenis-Jenis Subjek Hukum

Sumber: Desain oleh Dibimbing


Dalam pengantar ilmu hukum, subjek hukum dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu manusia dan badan hukum. Berikut penjelasan masing-masing jenis beserta contohnya.


1. Manusia atau Natuurlijk Persoon

Manusia atau natuurlijk persoon adalah individu yang diakui sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.


Pada prinsipnya, manusia memiliki kedudukan sebagai subjek hukum sejak dilahirkan hidup hingga meninggal dunia.


Dalam KUHPerdata, anak yang masih berada dalam kandungan juga dapat dianggap telah lahir apabila kepentingannya menghendaki, dengan ketentuan yang berlaku.


Contoh manusia sebagai subjek hukum meliputi:

  1. Karyawan: Memiliki hak menerima upah serta kewajiban menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian.
  2. Pembeli: Berhak menerima barang dan berkewajiban membayar sesuai kesepakatan.
  3. Pemilik rumah: Memiliki hak atas properti sesuai ketentuan hukum.
  4. Ahli waris: Dapat memperoleh hak atas harta peninggalan berdasarkan ketentuan waris.


Meski demikian, kemampuan seseorang untuk memiliki hak tidak selalu sama dengan kecakapannya melakukan tindakan hukum secara mandiri.


2. Badan Hukum atau Rechtspersoon

Badan hukum atau rechtspersoon adalah organisasi atau entitas yang diakui oleh hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban secara mandiri.


Berbeda dari manusia, badan hukum memperoleh kedudukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Contoh badan hukum antara lain:

  1. Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha.
  2. Yayasan: Badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  3. Koperasi: Badan hukum yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip perkoperasian.
  4. Perkumpulan berbadan hukum: Organisasi yang memperoleh status badan hukum sesuai persyaratan yang berlaku.


Sebagai contoh, PT dapat mempunyai aset dan membuat perjanjian atas nama perseroan melalui direksi atau pihak yang berwenang.


Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dan pemilik sahamnya merupakan subjek hukum yang berbeda, meskipun terdapat hubungan kepemilikan.


Baca Juga: Legal Standing Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh


Ciri-Ciri Subjek Hukum

Subjek hukum memiliki karakteristik yang membedakannya dari objek hukum. Berikut empat ciri utama yang perlu kamu ketahui.


1. Memiliki Hak yang Diakui Hukum

Subjek hukum dapat memperoleh hak berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau hubungan hukum tertentu.


Contohnya adalah hak kepemilikan, hak menerima pembayaran, dan hak memperoleh perlindungan hukum. Namun, jenis hak yang dimiliki setiap subjek dapat berbeda sesuai kedudukannya.


2. Memiliki Kewajiban Hukum

Selain memperoleh hak, subjek hukum juga dapat mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi.


Misalnya, pembeli berkewajiban membayar barang sesuai perjanjian, sedangkan penjual wajib menyerahkan barang sebagaimana disepakati. Apabila kewajiban dilanggar, pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum.


3. Dapat Menjadi Pihak dalam Hubungan Hukum

Subjek hukum dapat terlibat dalam hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban.


Contohnya adalah hubungan antara pekerja dan perusahaan, penjual dan pembeli, serta pemberi pinjaman dan peminjam.


Hubungan tersebut dapat timbul melalui perjanjian maupun berdasarkan ketentuan hukum.


4. Memiliki Kedudukan Hukum

Subjek hukum mempunyai kedudukan yang diakui oleh sistem hukum. Namun, kedudukan sebagai subjek hukum tidak otomatis memberikan kewenangan melakukan seluruh tindakan hukum.


Sebagai contoh, seseorang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum tertentu dapat memerlukan perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Baca Juga: 5 Contoh Hukum Perdata dan Kasus Nyata di Indonesia


Contoh Subjek Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari

Subjek hukum dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas, mulai dari transaksi sederhana hingga kegiatan bisnis perusahaan.


Berikut beberapa contohnya.


Contoh

Jenis Subjek Hukum

Hubungan Hukum

Mahasiswa membeli laptop

Manusia

Jual beli barang

Karyawan menandatangani kontrak

Manusia

Hubungan kerja

PT menyewa gedung kantor

Badan hukum

Perjanjian sewa

Yayasan menerima donasi

Badan hukum

Penerimaan sumbangan

Koperasi membuat kontrak pemasok

Badan hukum

Kerja sama bisnis


Misalnya, saat kamu membeli laptop melalui toko resmi, kamu dan pihak penjual mempunyai hak serta kewajiban masing-masing.


Kamu berhak menerima produk sesuai perjanjian, sedangkan penjual berhak memperoleh pembayaran.


Contoh lainnya adalah PT yang menandatangani perjanjian penyediaan jasa dengan perusahaan lain.


Dalam transaksi tersebut, perseroan menjadi pihak yang terikat perjanjian melalui perwakilan yang berwenang.


Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum

Subjek hukum dan objek hukum merupakan dua konsep dasar yang saling berkaitan dalam suatu hubungan hukum.


Subjek hukum merujuk pada pihak yang menyandang hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum merupakan sesuatu yang menjadi sasaran hak dan kewajiban dalam hubungan tersebut.


Berikut perbandingannya.


Aspek

Subjek Hukum

Objek Hukum

Pengertian

Pihak yang memiliki hak dan kewajiban

Sesuatu yang menjadi sasaran hubungan hukum

Bentuk

Manusia dan badan hukum

Benda atau kepentingan yang diakui hukum

Kedudukan

Pemegang hak dan kewajiban

Sasaran hak dan kewajiban

Contoh

Pembeli, karyawan, PT

Rumah, kendaraan, barang

Dalam jual beli

Penjual dan pembeli

Barang yang diperjualbelikan


Sebagai ilustrasi, ketika seseorang membeli mobil dari sebuah perusahaan, pembeli dan perusahaan merupakan subjek hukum.


Sementara itu, mobil yang diperjualbelikan menjadi objek hukum dalam transaksi tersebut. Perbedaan ini penting agar kamu tidak keliru menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam suatu perjanjian.


Baca Juga: Hukum Bisnis Adalah: Ruang Lingkup, Contoh, & Peluang Karier



Apa Perbedaan Subjek Hukum dan Kecakapan Hukum

Subjek hukum dan kecakapan hukum saling berkaitan, tetapi memiliki makna berbeda. Perbedaannya terletak pada kedudukan sebagai pemegang hak dan kemampuan bertindak secara mandiri.

  1. Subjek hukum: orang atau badan yang diakui sebagai pemegang hak dan kewajiban.
  2. Kecakapan hukum: kemampuan melakukan perbuatan hukum secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.


Contohnya, anak di bawah umur tetap memiliki hak yang dilindungi hukum. Namun, untuk melakukan tindakan hukum tertentu, ia dapat memerlukan persetujuan atau perwakilan orang tua maupun wali.


Dalam perjanjian, identitas pihak perlu diperiksa bersama kecakapan serta kewenangannya bertindak. Karena itu, pengakuan sebagai subjek hukum saja belum cukup untuk memastikan seseorang dapat membuat seluruh perjanjian secara mandiri.


Baca Juga: Dasar Hukum Kontrak di Indonesia: Syarat Sah & Asas Penting


Mengapa Subjek Hukum Penting dalam Perjanjian Bisnis

Dalam kegiatan perusahaan, identifikasi subjek hukum membantu menentukan pihak yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab kontraktual.


Berikut beberapa alasan pentingnya.

1. Menentukan Pihak dalam Kontrak

Kontrak harus menjelaskan identitas pihak-pihak yang terikat. Misalnya, perjanjian kerja sama dapat dilakukan antara dua perseroan yang diwakili oleh direksi masing-masing.


Identitas dan kewenangan pihak yang menandatangani perlu diperiksa agar kontrak dibuat oleh pihak yang tepat.


2. Memastikan Kewenangan Bertindak

Seseorang yang mewakili perusahaan perlu memiliki kewenangan sesuai anggaran dasar, peraturan, atau surat kuasa yang berlaku.


Jika kewenangan tidak sesuai, keabsahan dan akibat hukum tindakannya dapat menjadi persoalan. Oleh karena itu, tim legal biasanya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum kontrak disepakati.


3. Menentukan Tanggung Jawab Hukum

Ketika terjadi pelanggaran kontrak, perusahaan perlu mengetahui pihak yang bertanggung jawab.


Penentuan tersebut bergantung pada kedudukan para pihak, isi perjanjian, dan ketentuan hukum yang berlaku. Identifikasi subjek hukum membantu proses penyelesaian sengketa menjadi lebih terarah.


4. Mendukung Kepatuhan Perusahaan

Perusahaan harus memastikan aktivitas bisnis dilakukan melalui pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan hukum yang sesuai.


Hal tersebut berkaitan dengan legal compliance, tata kelola perusahaan, dan pengendalian risiko hukum.


Dengan demikian, konsep subjek hukum memiliki penerapan langsung dalam pekerjaan Legal Officer maupun Corporate Legal.


Baca Juga: Contoh Contract Drafting & Cara Membuatnya sesuai Regulasi


Bagaimana Cara Mengidentifikasi Subjek Hukum dalam Kontrak

Saat meninjau perjanjian bisnis, terdapat beberapa langkah sederhana untuk memastikan kedudukan para pihak.


Berikut tahapan yang dapat dilakukan.

  1. Identifikasi pihak: Tentukan apakah pihak dalam kontrak merupakan individu atau badan hukum.
  2. Periksa dokumen identitas: Cocokkan identitas individu atau dokumen pendirian dan pengesahan badan hukum.
  3. Verifikasi kewenangan: Pastikan penandatangan berwenang mewakili pihak terkait.
  4. Tinjau hak dan kewajiban: Periksa pembagian tanggung jawab dalam klausul perjanjian.
  5. Evaluasi risiko hukum: Identifikasi kemungkinan sengketa akibat kesalahan identitas atau kewenangan.


Contohnya, saat PT A membuat kontrak dengan PT B, tim legal perlu memeriksa nama badan hukum, dokumen perusahaan, serta kewenangan penandatangan.


Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses contract review sebelum perjanjian dilaksanakan.


Rekomendasi Bootcamp Legal & Policy Terbaik untuk Tingkatkan Skill dengan Jaminan Kerja

Konsep subjek hukum menjadi bekal awal untuk mengenali pihak yang terlibat dalam kontrak dan tanggung jawab perusahaan. Untuk menjalankan pekerjaan legal, kamu juga perlu mengasah legal drafting, contract review, business law, dan legal compliance.


Yuk, kembangkan kemampuan tersebut melalui Bootcamp Legal & Policy Dibimbing. Kamu bisa belajar bersama mentor praktisi dan melatih penerapan materi melalui proyek portofolio.


Benefit Mengikuti Bootcamp Legal & Policy Dibimbing:

  1. 40+ Live Class: Pelajari materi hukum dan kebijakan bersama mentor ahli.
  2. 20+ Proyek Portofolio: Bangun portofolio melalui tugas dan latihan selama pembelajaran.
  3. Final Project: Terapkan keterampilan dalam proyek akhir berdasarkan standar industri terkini.
  4. Pendampingan 24/7: Dapatkan dukungan fasilitator dan mentor selama proses belajar.
  5. Konsultasi 1-on-1 Tanpa Batas: Berdiskusi dengan instruktur ahli, khusus peserta program Job Connect.
  6. Program Kelulusan dan Penyaluran Kerja: Akses dukungan penyaluran kerja ke jaringan 1.100+ perusahaan, khusus program Job Connect.
  7. Komunitas Legal & Policy: Perluas relasi bersama peserta dan praktisi di bidang hukum.


Fasilitas pembelajaran dan layanan karier mengikuti paket yang dipilih. Konsultasi tanpa batas serta penyaluran kerja di atas tersedia khusus program Job Connect.


Siap Mengembangkan Karier di Bidang Legal & Policy?

Latihan menyusun kontrak dan memeriksa dokumen membantu menghubungkan teori dengan pekerjaan sehari-hari. Keterampilan ini relevan untuk mempersiapkan karier sebagai Legal Officer, Corporate Legal, atau Legal Compliance Officer.


Yuk, ikuti Bootcamp Legal & Policy Dibimbing dan mulai bangun keterampilan hukummu bersama mentor praktisi!


FAQ:

1. Apa yang dimaksud dengan subjek hukum?

Subjek hukum adalah orang atau badan yang diakui oleh hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban, serta dapat menjadi pihak dalam suatu hubungan hukum.


2. Apa saja jenis-jenis subjek hukum?

Secara umum, terdapat dua jenis subjek hukum, yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).


3. Apa contoh subjek hukum?

Contohnya adalah individu, Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan perkumpulan yang telah memiliki status badan hukum.


4. Apa perbedaan subjek hukum dan objek hukum?

Subjek hukum adalah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum merupakan sesuatu yang menjadi sasaran hak dan kewajiban dalam hubungan hukum.


5. Apakah anak di bawah umur termasuk subjek hukum?

Ya. Anak di bawah umur tetap merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum, meskipun belum tentu cakap melakukan tindakan hukum tertentu secara mandiri.

Kategori:

Share:

Penulis

Penulis Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Reviewer

Reviewer Image

Sudah Direview Oleh Expert

Setiap artikel yang berlabel "Sudah Direview Oleh Expert" telah melalui proses peninjauan oleh praktisi atau mentor yang berpengalaman di bidangnya untuk memastikan informasi yang disajikan berkualitas, akurat, dan relevan bagi pembaca.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!