dibimbing.id - Legal Standing Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Legal Standing Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

20 January 2026

260

Image Banner

Dalam proses hukum tidak semua orang bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, Warga Bimbingan. Salah satu hal penting yang menentukan diterima atau tidaknya gugatan adalah legal standing.

Secara singkat, legal standing adalah kedudukan hukum seseorang untuk mengajukan gugatan karena memiliki kepentingan yang dirugikan, Warga Bimbingan. MinDi akan jelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Di sini kamu akan memahami pengertian, fungsi, syarat, dan contoh legal standing, Warga Bimbingan. Yuk mulai pembahasannya.

Baca juga: Panduan Memilih Bootcamp Legal & Policy Terbaik 2026


Apa itu Legal Standing?

Legal standing adalah kedudukan hukum seseorang atau pihak tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. 

Artinya, seseorang hanya bisa menggugat jika memang punya kepentingan yang terkait dengan perkara tersebut. 

Legal standing menunjukkan bahwa pihak yang menggugat benar-benar mengalami kerugian atau memiliki hak yang dilanggar. 

Karena itu, pengadilan biasanya memeriksa legal standing terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Baca juga: Gaji Analis Kebijakan di Indonesia Terbaru (PNS & Swasta)


Fungsi Legal Standing

Setelah paham pengertiannya, sekarang Warga Bimbingan perlu tahu bahwa legal standing punya fungsi penting dalam proses hukum. Berikut 5 fungsi legal standing yang perlu kamu pahami:


1. Menentukan pihak yang berhak

Legal standing memastikan siapa yang boleh mengajukan gugatan atau permohonan berdasarkan ada tidaknya kepentingan hukum dalam perkara tersebut. 

Pihak yang menggugat harus bisa menunjukkan bahwa dirinya memang berkaitan langsung dengan masalah yang dipersoalkan. 

Hal ini membuat proses hukum hanya bisa digunakan oleh pihak yang memang memiliki dasar dan alasan yang jelas.


2. Menyaring gugatan sejak awal

Legal standing membantu pengadilan memeriksa kelayakan gugatan sejak tahap awal agar tidak semua perkara langsung diproses. 

Jika syarat legal standing tidak terpenuhi, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk ke pembahasan inti. Cara ini membuat proses peradilan lebih efisien dan membantu pengadilan fokus pada perkara yang benar-benar layak diperiksa.


3. Mencegah gugatan sembarangan

Legal standing mengurangi gugatan yang diajukan tanpa dasar kepentingan yang jelas, misalnya hanya karena tidak setuju atau ingin memperpanjang masalah. 

Proses hukum juga tidak mudah dipakai sebagai alat tekanan atau cara mengganggu pihak lain. Akhirnya, sistem peradilan menjadi lebih tertib karena setiap gugatan harus punya alasan dan hubungan yang masuk akal.


4. Menegaskan adanya kepentingan

Fungsi legal standing memastikan penggugat memiliki kepentingan hukum yang nyata, seperti adanya hak yang dilanggar atau kerugian yang dialami. 

Kerugian tersebut harus bisa dijelaskan secara logis dan berkaitan dengan tindakan pihak yang digugat. Dengan begitu, gugatan terlihat lebih kuat karena memiliki dasar kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan.


5. Menjaga proses tetap adil

Legal standing membantu menjaga proses peradilan tetap sesuai aturan dan prinsip keadilan. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak dan memang membutuhkan penyelesaian melalui pengadilan. 

Hasil akhirnya, pemeriksaan perkara menjadi lebih objektif dan putusan yang dihasilkan juga lebih tepat sasaran.

Baca juga: Gaji Legal Drafter Terbaru & Faktor yang Mempengaruhi


Syarat Legal Standing

Sumber: Canva

Untuk mempermudah pemahaman kamu, MinDi memberikan contoh legal standing yaitu pada saat mengajukan permohonan ke MK. 

Dalam konteks ini, kedudukan hukum (legal standing) dapat dilihat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, yang menjelaskan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya (yang diatur dalam UUD 1945) dirugikan oleh berlakunya undang-undang.


1. Pemohon Harus Termasuk Subjek Hukum yang Berhak

Pemohon yang dapat mengajukan permohonan ke MK adalah:

  1. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang
  3. badan hukum publik atau privat
  4. lembaga negara


2. Pemohon Harus Bisa Membuktikan Ada Kerugian Konstitusional

MK dalam beberapa putusannya juga merumuskan kriteria agar seseorang atau pihak memiliki legal standing, yaitu:

  1. adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
  2. hak/kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh undang-undang yang diuji
  3. kerugian bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial dan dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar
  4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji
  5. adanya kemungkinan jika permohonan dikabulkan, kerugian konstitusional tersebut akan tidak terjadi lagi

Baca juga: Apa Itu Legal Compliance? Tugas, Contoh, dan Gaji Profesional


Contoh Legal Standing

Setelah paham konsepnya, MinDi kasih 4 contoh fiktif sederhana supaya kamu makin mudah membedakan siapa yang punya legal standing (hak gugat) dan siapa yang tidak. Yuk langsung lihat contohnya!


1. Kasus Pencemaran Sungai (Lingkungan)

Skenario: Sebuah pabrik membuang limbah beracun ke sungai Desa Makmur sehingga airnya hitam dan berbau.

Pihak yang memiliki legal standing:

Warga Desa Makmur yang rumahnya di pinggir sungai, karena dirugikan secara langsung.

Organisasi lingkungan resmi seperti “Yayasan Sungai Bersih”, karena memiliki misi menjaga lingkungan.

Pihak yang tidak memiliki legal standing:

Warga dari kota lain yang jauh dan tidak memakai sungai tersebut, karena tidak ada kerugian langsung atau kepentingan yang terkait.


2. Kasus Warisan Keluarga (Hukum Perdata)

Skenario: Pak Budi meninggal dunia meninggalkan aset tanah, namun tanah tersebut diklaim sepihak oleh tetangganya.

Pihak yang memiliki legal standing:

Anak kandung atau istri Pak Budi, karena merupakan ahli waris sah yang punya hak atas warisan.

Pihak yang tidak memiliki legal standing:

Sahabat dekat Pak Budi, karena meskipun tahu tanah itu milik Pak Budi, dia tidak punya hak hukum atas aset warisan.


3. Kasus Pemecatan Sepihak (PTUN/Ketenagakerjaan)

Skenario: Seorang PNS bernama Ibu Ani tiba-tiba dipecat oleh Wali Kota tanpa alasan yang jelas melalui Surat Keputusan (SK).

Pihak yang memiliki legal standing:

Ibu Ani sendiri, karena SK itu ditujukan langsung kepadanya dan berdampak pada status serta penghasilannya.

Pihak yang tidak memiliki legal standing:

Masyarakat umum yang hanya merasa tidak setuju, karena tidak terkena dampak hukum langsung dari pemecatan tersebut.


4. Kasus Produk Rusak (Perlindungan Konsumen)

Skenario: Sebuah merek HP meledak saat diisi daya karena cacat produksi, namun perusahaan menolak bertanggung jawab.

Pihak yang memiliki legal standing:

Pemilik HP yang meledak, karena mengalami kerugian langsung.

Lembaga konsumen, karena dapat mewakili kepentingan publik agar produk ditarik dari pasar.

Pihak yang tidak memiliki legal standing:

Penjual casing HP yang merasa penjualannya menurun, karena kerugiannya dianggap tidak langsung terkait cacat produk.

Baca juga: Pekerjaan Notaris: Tugas, Fungsi, dan Keahlian Utama


Ingin Jadi Legal & Policy Professional?

Setelah kamu paham legal standing dari pengertian, fungsi, sampai contohnya, sekarang saatnya lanjut upgrade skill hukum kamu. Dengan bekal yang lebih kuat, kamu bisa lebih siap menerapkan ilmu ini di dunia kerja dan menangani kasus secara lebih profesional.

Yuk, ikuti Bootcamp Legal & Policy di dibimbing.id! Di sini, kamu akan belajar hal-hal penting seperti analisis regulasi, legal drafting, penyusunan policy, sampai cara menyusun strategi hukum yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Kamu juga akan dibimbing langsung oleh mentor berpengalaman dengan kurikulum yang aplikatif dan praktis, jadi kamu nggak cuma paham teori, tapi juga bisa mengerjakan case dan tugas yang sesuai standar kerja profesional.

Dengan lebih dari 840+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni 96%, peluang karier kamu di bidang Legal, Compliance, dan Policy jadi makin terbuka lebar!

Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi di sini dan daftar sekarang di dibimbing.id untuk mulai perjalananmu menjadi Legal & Policy Professional. #BimbingSampeJadi!

Share

Author Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!