Dasar Hukum Kontrak di Indonesia: Syarat Sah & Asas Penting
Farijihan Putri
•
12 January 2026
•
333
Sengketa bisnis sering terjadi akibat minimnya pemahaman mengenai dasar hukum kontrak yang valid dan mengikat. Calon praktisi di bidang Legal & Policy wajib menguasai fondasi ini agar tidak salah langkah menyusun pasal. Dokumen perjanjian yang cacat prosedur berisiko batal demi hukum serta merugikan perusahaan secara finansial.
MinDi sudah siapkan rangkuman aturan main KUHPerdata agar Warga Bimbingan bisa menyusun kesepakatan legal. Kita akan bedah syarat sah Pasal 1320 sebagai pilar utama validitas sebuah perikatan perdata.
Pemahaman mendalam ini menjadi senjata utama untuk melindungi hak klien maupun instansi tempatmu bekerja. Yuk, pertajam analisis hukum bareng mentor praktisi di Bootcamp Legal & Policy Dibimbing sekarang!
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bootcamp Legal & Policy Terbaik
Apa Itu Kontrak Menurut Hukum?
Secara sederhana, kontrak adalah perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap pihak lain. Definisi ini merujuk pada Pasal 1313 KUHPerdata yang menjadi rujukan utama para sarjana hukum di Indonesia.
Intinya, ada kesepakatan antar pihak yang melahirkan hak dan kewajiban hukum tertentu yang mengikat. Perjanjian ini tidak melulu harus tertulis, lisan pun sebenarnya dianggap sah menurut undang-undang. Namun, bentuk tertulis jauh lebih kuat sebagai alat bukti otentik jika terjadi sengketa.
Sumber dan Dasar Hukum Kontrak di Indonesia
Setelah paham definisinya, kita perlu menelusuri berbagai aturan perundang-undangan yang menjadi landasan validitasnya.
1. Buku III KUHPerdata (Pasal 1233-1864)
Aturan ini menjadi kitab suci perdata yang mengatur teori umum perjanjian secara komprehensif. Di dalamnya, kamu akan menemukan jenis kontrak bernama (nominaat) seperti jual beli dan sewa-menyewa. Warga Bimbingan wajib menguasai bagian ini sebelum ikut Kursus Legal Drafting tingkat lanjut.
2. Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata adalah dasar hukum kontrak paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Tanpa memenuhi empat syarat kumulatif disini, kontrak bisa dianggap cacat demi hukum. Hafalkan poin kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab halal di luar kepala.
3. Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata
Selanjutnya, asas kebebasan berkontrak memberikan otonomi luas bagi para pihak untuk membuat aturan sendiri.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, kamu tidak bisa membatalkan janji seenaknya sendiri tanpa persetujuan mitra.
4. Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata
Di sisi lain, pelaksanaan kontrak tidak boleh sembarangan dan harus didasari oleh itikad baik. Artinya, tidak boleh ada niat jahat atau upaya mengakali pihak lawan dalam perjanjian. Kejujuran dan kepatutan menjadi standar moral yang diikat secara hukum di sini.
5. Pasal 1313 KUHPerdata
Pasal ini memberikan definisi formal mengenai apa itu dasar hukum kontrak atau perjanjian perdata. Bunyinya menegaskan perjanjian adalah perikatan yang lahir karena tindakan dua orang atau lebih. Definisi ini menjadi gerbang awal memahami hubungan hukum antar subjek hukum.
6. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003)
Khusus dunia kerja, regulasi ini mengatur spesifik hubungan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.
Kontrak seperti PKWT memiliki batasan waktu ketat yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Aturan ini hadir melindungi pekerja dari eksploitasi kontrak yang tidak berkesudahan.
7. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020)
Terbaru, omnibus law mengubah lanskap beberapa pasal krusial dalam dunia ketenagakerjaan. Warga Bimbingan perlu update karena ada fleksibilitas baru terkait pesangon dan aturan alih daya. Perubahan ini berdampak langsung pada cara penyusunan draf perjanjian kerja terkini.
8. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Terakhir, undang-undang ini menjadi payung hukum untuk kesepakatan lintas negara yang melibatkan pemerintah.
Biasanya regulasi ini dipakai jika pemerintah Indonesia membuat komitmen dengan subjek hukum internasional. Prosedurnya jauh lebih kompleks karena menyangkut kedaulatan negara dan proses ratifikasi.
Baca Juga: Cara Switch Career ke Legal: Skill dan Peluang Karir
Syarat Sahnya Kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata)
Sumber: Pexels
Selain aturan pasal, validitas sebuah perjanjian juga ditopang oleh prinsip-prinsip fundamental berikut ini.
1. Asas Konsensualisme
Pertama, prinsip asas konsensualisme menegaskan kontrak lahir detik itu juga saat kesepakatan tercapai. Tidak perlu formalitas berlebihan, asalkan kedua pihak sudah "oke", maka hukum sudah mengikat. Namun, formalitas tertentu tetap dibutuhkan untuk jenis kontrak spesifik seperti tanah.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Berikutnya, setiap orang bebas menentukan isi, bentuk, dan dengan siapa mereka akan membuat perjanjian. Prinsip asas kebebasan berkontrak memberikan ruang kreativitas bagi para pihak selama tidak melanggar undang-undang. Kebebasan ini sangat dijunjung tinggi dalam ranah hukum perdata modern.
3. Asas Daya Mengikat Kontrak (Pacta Sunt Servanda)
Penting diingat, dasar hukum kontrak menganut prinsip bahwa janji adalah utang yang wajib ditepati. Kontrak yang sah memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan undang-undang bagi para pembuatnya. Pengingkaran terhadap klausul yang dibuat bisa berujung pada gugatan wanprestasi.
4. Asas Itikad Baik
Selain itu, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dijalankan dengan standar kepatutan dan kejujuran. Seorang Legal Drafter harus memastikan tidak ada klausul jebakan yang merugikan salah satu pihak. Hakim berwenang mengintervensi isi kontrak jika dirasa melanggar rasa keadilan.
5. Asas Privity of Contract
Asas Privity of Contract artinya, efek hukum dari sebuah perjanjian hanya berlaku terbatas bagi pihak yang menandatanganinya. Pihak ketiga yang tidak terlibat tidak bisa menuntut atau dituntut berdasarkan kontrak tersebut. Asas ini membatasi ruang lingkup tanggung jawab hanya pada subjek yang berjanji.
Baca Juga: Cara Menjadi Policy Analyst dengan Mudah (Skill & Gaji)
Akibat Hukum Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Pelanggaran terhadap syarat sah perjanjian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda tergantung jenisnya.
1. Dapat Dibatalkan (Voidable)
Jika pelanggaran menyangkut syarat subjektif, maka kontrak tetap sah sampai ada putusan pembatalan. Pihak yang tidak cakap atau dipaksa bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan kapan saja.
2. Batal Demi Hukum (Null and Void)
Sebaliknya, jika syarat objektif yang dilanggar, maka kontrak dianggap tidak pernah terjadi sama sekali. Hakim akan menganggap perikatan tersebut musnah sejak awal tanpa perlu gugatan pembatalan.
Tips Menyusun Kontrak yang Aman secara Hukum
Agar terhindar dari sengketa di kemudian hari, perhatikan langkah strategis penyusunan draf berikut.
1. Identitas Para Pihak
Mulailah dengan memverifikasi legalitas dan identitas pihak yang akan tanda tangan secara detail. Pastikan orang tersebut memang berwenang mewakili perusahaan sesuai anggaran dasar perseroan yang berlaku. Kesalahan subjek hukum bisa membuat kontrakmu digugat atau dianggap tidak sah.
2. Uraian Hak Kewajiban
Selanjutnya, tuliskan ruang lingkup pekerjaan dan pembayaran serinci mungkin tanpa ada tafsir ganda. Kejelasan ini adalah implementasi dasar hukum kontrak untuk mencegah potensi konflik persepsi. Gunakan bahasa yang tegas agar masing-masing pihak paham batasan tanggung jawabnya.
3. Klausul Penyelesaian Sengketa
Jangan lupa, tentukan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi kebuntuan di tengah jalan. Kamu bisa memilih jalur musyawarah, arbitrase, atau pengadilan negeri sebagai opsi terakhir. Pilihan domisili hukum yang tepat akan menghemat biaya dan waktu berperkara.
4. Tanda Tangan Materai
Terakhir, bubuhkan tanda tangan di atas materai untuk memperkuat nilai pembuktian dokumen tersebut. Meski bukan syarat sah, materai memudahkan dokumen kontrak dijadikan alat bukti di pengadilan. Pastikan tanggal penandatanganan sesuai dengan waktu kesepakatan yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Contoh Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE
Siap Jadi Legal Officer Andal?
Memahami dasar hukum kontrak adalah tameng utama bagi karier profesional agar tidak tersandung masalah legalitas. Jangan cuma modal teori, yuk asah skill praktis di Bootcamp Legal & Policy Dibimbing.
Kamu bakal dapat akses 40+ Live Class & 30+ Sesi Praktek, serta garap 20+ Assignment buat Portfolio Building. Program ini juga kasih Akses Gratis ke Platform Hukumonline, Final Project Berbasis Standar Industri, dan konsultasi 1-on-1. Jalur kariermu makin cerah dengan penyaluran kerja ke 840+ hiring partners, terbukti 96% alumni sudah sukses dapat kerja.
Masih ragu dan punya pertanyaan, "Apakah materinya cocok untuk non-hukum?" atau "Bagaimana jadwal kelasnya?", temukan jawabannya dengan konsultasi gratis di sini! dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi legal & policy analyst andal!
Tags
