dibimbing.id - Contoh Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE

Contoh Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

26 November 2025

1481

Image Banner

Warga Bimbingan, pasti sering denger soal pencemaran nama baik, kan? Nah, pencemaran nama baik pasal ini diatur dalam hukum Indonesia, khususnya di KUHP dan UU ITE.

Dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, penghinaan yang dilakukan lisan atau tulisan bisa dikenakan sanksi hukum. Sedangkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik yang terjadi lewat media elektronik, seperti media sosial.

Contoh kasus pencemaran nama baik sering muncul di dunia maya, di mana informasi merugikan bisa menyebar begitu cepat. Yuk, simak lebih lanjut tentang pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik ini!

Baca juga: Panduan Memilih Bootcamp Legal & Policy Terbaik 2026


Pengertian Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang merugikan reputasi seseorang dengan menyebarkan informasi palsu atau menghina mereka secara lisan maupun tulisan. 

Dalam konteks hukum, pencemaran nama baik bisa terjadi baik secara langsung, seperti perkataan atau tulisan yang menyinggung, maupun tidak langsung, seperti fitnah yang merusak kehormatan seseorang. 

Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatur penghinaan melalui media elektronik. 

Jika terbukti, pelaku pencemaran nama baik bisa dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, tergantung pada sejauh mana dampaknya terhadap korban.

Baca juga: 7 Rekomendasi Bootcamp Legal & Policy Terbaik 2026


Pasal yang Mengatur Pencemaran Nama Baik

Sumber: Canva

Pencemaran nama baik di Indonesia diatur secara jelas dalam dua regulasi utama, yaitu KUHP dan UU ITE. 

Setiap pasal tersebut memberikan dasar hukum terkait penghinaan, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. 

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di kedua hukum tersebut:


1. Pasal 310 KUHP - Penghinaan Lisan atau Tulisan

Pasal ini mengatur tentang penghinaan yang dilakukan dengan cara lisan atau tulisan yang merugikan nama baik seseorang. 

Jika seseorang melakukan penghinaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang merendahkan orang lain, maka pelaku bisa dikenakan pidana.

Hukuman yang diberikan bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahannya.


2. Pasal 311 KUHP - Fitnah

Pasal ini mengatur tentang fitnah, yang merupakan bentuk pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi palsu yang merugikan seseorang. 

Jika informasi yang disebarkan tidak benar dan menyebabkan kerugian pada pihak yang dituju, pelaku dapat dikenakan pidana yang lebih berat daripada penghinaan biasa. 

Hukuman yang diterapkan bisa lebih lama, mengingat fitnah dianggap sebagai kejahatan yang merusak kehormatan seseorang secara lebih dalam.


3. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE 

Pasal ini khusus mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik seperti internet, media sosial, atau aplikasi digital lainnya. 

Pelaku yang menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang melalui platform digital dapat dikenakan pidana. 

Hukuman yang diberikan bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik tersebut.

Baca juga: Prospek Karir Legal: Gaji, Peluang, dan Perkembangan 2026


4. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 

Pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong atau fitnah melalui media elektronik yang merugikan orang atau kelompok tertentu. 

Jika seseorang terbukti menyebarkan berita palsu yang menyebabkan kerugian reputasi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat. 

Pasal ini lebih menekankan pada penyebaran informasi bohong melalui platform digital yang dapat merusak nama baik secara luas.

Baca juga: Cara Switch Career ke Legal: Skill dan Peluang Karir 2026


Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik bisa terjadi di berbagai bentuk komunikasi, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. 

Berikut ini beberapa contoh kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia, yang bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai pelanggaran ini.


1. Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Kasus ini terjadi ketika seorang pengguna media sosial mengunggah postingan yang merendahkan nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak berdasar. 

Orang yang difitnah melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yang mengatur penghinaan melalui media elektronik. 

Pelaku dapat dijerat hukuman penjara dan denda, karena penyebaran informasi yang merugikan dilakukan di platform publik yang mudah diakses banyak orang.


2. Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Berita Palsu

Seorang jurnalis di sebuah media online menerbitkan artikel yang menyebarkan berita palsu tentang seorang tokoh publik, yang menyebabkan kerusakan reputasi tokoh tersebut. 

Berita palsu yang berisi tuduhan tanpa bukti tersebut dianggap sebagai fitnah menurut Pasal 311 KUHP. 

Dalam kasus ini, pelaku media tersebut dapat dikenakan pidana karena menyebarkan informasi yang merugikan orang lain secara tidak benar.


3. Kasus Pencemaran Nama Baik di Lingkungan Kerja

Seorang karyawan menyebarkan gosip tentang rekannya yang dianggap tidak profesional, merusak reputasi kolega tersebut di lingkungan kerja. 

Tindakan ini termasuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 310 KUHP. 

Meskipun terjadi dalam lingkungan tertutup, hal ini tetap dianggap pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian reputasi yang serius.


4. Kasus Pencemaran Nama Baik di Pengadilan

Seorang pengacara menyebarkan informasi palsu tentang kliennya di pengadilan dengan tujuan merusak nama baik pihak lawan. 

Tindakan ini diatur dalam Pasal 311 KUHP sebagai fitnah, karena pelaku dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang merugikan reputasi pihak lain.

Kasus ini bisa mengarah pada pidana penjara jika terbukti bahwa fitnah yang disebar memberikan dampak signifikan terhadap korban.

Baca juga: 10 Cara Menjadi Legal Officer: Langkah dan Skill 2026


Ingin Jadi Profesional di Bidang Hukum dan Kebijakan?

Setelah mempelajari berbagai pasal terkait pencemaran nama baik dan hukum yang berlaku, kini saatnya memperdalam pemahamanmu dalam dunia Legal & Policy. 

Yuk, ikuti Bootcamp Legal & Policy di dibimbing.id! Di sini, kamu akan mempelajari dasar-dasar hukum, regulasi kebijakan, serta cara menangani kasus hukum yang kompleks secara praktis.

Belajar langsung dari mentor berpengalaman dengan kurikulum yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan dunia hukum saat ini. 

Dengan lebih dari 840+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni 96%, peluang karier di bidang hukum semakin terbuka lebar!

Jadi, tunggu apa lagi? Daftar sekarang disini dan mulai perjalananmu untuk menjadi seorang Legal & Policy Professional yang handal. #BimbingSampeJadi!

Share

Author Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!