dibimbing.id - Cara Lapor SPT Jika Pindah Kerja dengan 7 Langkah Mudah

Cara Lapor SPT Jika Pindah Kerja dengan 7 Langkah Mudah

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

19 March 2025

332

Image Banner

Cara Lapor SPT Jika Pindah Kerja dengan 7 Langkah Mudah memang penting untuk dipahami agar proses pajak kamu berjalan lancar. Bagi Warga Bimbingan yang baru saja berganti pekerjaan, wajib tahu nih bagaimana cara lapor SPT dengan benar!

Proses lapor SPT mungkin terdengar rumit, tapi tenang saja, MinDi akan menjelaskan langkah-langkah mudah yang perlu kamu ikuti. Kami akan bantu Warga Bimbingan untuk menyiapkan segala persyaratan dengan mudah, agar laporan pajak kamu tepat waktu dan sesuai aturan.

Dengan mengikuti 7 langkah sederhana ini, kamu akan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Yuk, kita mulai agar kamu bisa mengatur pajak dengan lebih mudah dan tidak bingung lagi!

Baca juga : Cara Lapor Pajak Online 2025: Panduan E-Filing & Sanksi


Apa Itu Lapor SPT?


Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan. 

Laporan ini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan informasi terkait penghasilan, pajak yang dipotong, dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam satu tahun. 

Tujuan dari pelaporan SPT adalah untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar sesuai peraturan yang berlaku. 

Bagi Warga Bimbingan yang baru pertama kali melaporkan SPT, MinDi siap membimbing langkah-langkahnya agar kamu bisa melaporkan pajak dengan mudah dan tepat waktu!

Baca juga : 7 Contoh OKR: Panduan & Inspirasi untuk Target yang Sukses


Contoh Kasus Lapor SPT Pindah Kerja


Sumber: Canva

Pak Joko baru saja pindah kerja dari PT XYZ ke PT ABC pada 1 Maret 2025. Sebagai Warga Bimbingan yang ingin melaporkan pajaknya, Pak Joko harus menyusun SPT dengan benar karena ia bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun. 

Ia harus meminta bukti potong pajak 1721 A1 dari PT XYZ dan PT ABC. Setelah itu, Pak Joko dapat melaporkan SPT-nya secara online melalui DJP Online, memasukkan data kedua perusahaan tempat ia bekerja, dan memastikan jumlah pajak yang sudah dipotong sesuai dengan penghasilannya.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Pak Joko bisa menghindari kesalahan dan melaporkan SPT dengan benar. Jangan khawatir, MinDi akan selalu ada untuk membantu dan memudahkan Warga Bimbingan dalam menjalani proses perpajakan!

Baca juga : Panduan Mengelola Biaya Pelatihan Karyawan agar Optimal


Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Jika Pindah Kerja


Sumber: Canva

Bagi Warga Bimbingan yang baru saja pindah kerja, mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara lapor SPT jika pindah kerja yang tepat? 

MinDi punya solusinya! Di bawah ini, kami sudah siapkan langkah-langkah mudah untuk memastikan proses pelaporan pajak kamu berjalan lancar.


1. Siapkan Dokumen Bukti Potong


Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan bukti potong dari kedua perusahaan tempat kamu bekerja.

  1. Bukti Potong 1721 A1 ini penting, karena mencatat jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan.
  2. Kamu perlu meminta bukti potong dari perusahaan lama dan perusahaan baru. Tanpa kedua dokumen ini, kamu tidak bisa melaporkan SPT secara tepat.


2. Login ke DJP Online


Setelah kamu menyiapkan dokumen, langkah selanjutnya adalah login ke DJP Online.

  1. Gunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar.
  2. Masuk ke menu Lapor dan pilih opsi e-Filing. Dengan cara ini, kamu bisa melaporkan SPT tanpa perlu ke kantor pajak.


3. Pilih Formulir SPT yang Tepat


Pada halaman e-Filing, kamu akan diminta memilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilanmu.

  1. Jika kamu bekerja di dua perusahaan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta, pilih Formulir 1770 S.
  2. Jika penghasilanmu di bawah Rp60 juta, pilih Formulir 1770 SS. Pemilihan formulir yang tepat akan memudahkan proses pelaporan.


4. Masukkan Data Pajak yang Dipotong


Pada tahap ini, kamu perlu memasukkan data yang tertera pada bukti potong yang sudah kamu terima.

  1. Isikan data penghasilan dan jumlah pajak yang sudah dipotong dari kedua perusahaan.
  2. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan angka yang ada di bukti potong agar tidak terjadi kesalahan.


5. Verifikasi dan Cek Status SPT


Setelah memasukkan data, pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang sudah diisi.

  1. Sistem akan memberikan status SPT apakah ada kurang bayar atau lebih bayar.
  2. Jika ada kurang bayar, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran sebelum melanjutkan.


6. Lakukan Pembayaran Jika Diperlukan


Jika status pelaporan menunjukkan kurang bayar, kamu perlu menyelesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu.

  1. Buat kode billing untuk pembayaran melalui aplikasi atau di bank.
  2. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencatat bukti pembayaran sebagai arsip.


7. Kirim SPT dan Ambil Kode Verifikasi


Setelah selesai memeriksa dan memastikan semuanya benar, kirimkan SPT kamu.

  1. Ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email.
  2. Masukkan kode verifikasi ke dalam sistem dan klik Kirim SPT. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pelaporan elektronik yang bisa disimpan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah berhasil.

Baca juga : Cara Hitung THR Prorata untuk Karyawan Kurang dari 1 Tahun


Tips Agar Lapor SPT Tepat Waktu


Sumber: Canva

Menunda pelaporan SPT tahunan bisa berisiko terkena denda atau masalah perpajakan lainnya. Berikut adalah beberapa tips dari MinDi untuk memastikan kamu tidak terlambat dalam melaporkan SPT.


1. Siapkan Dokumen Sejak Awal Tahun


Salah satu cara agar tidak terburu-buru saat mendekati batas waktu pelaporan adalah dengan menyiapkan dokumen sejak awal. 

Pastikan kamu sudah meminta bukti potong dari perusahaan tempat kamu bekerja sebelum akhir tahun. Menyiapkan dokumen lebih awal akan mengurangi stres dan memudahkan kamu dalam proses pelaporan nanti.


2. Cek Batas Waktu Lapor SPT


Penting untuk mengetahui dengan pasti batas waktu pelaporan SPT agar tidak terlambat. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April. 

Dengan mengingat batas waktu ini, kamu bisa memastikan untuk tidak melewatkan waktu pelaporan yang sudah ditentukan.


3. Gunakan E-Filing untuk Kemudahan


E-Filing melalui DJP Online adalah cara yang cepat dan efisien untuk melaporkan SPT. Pastikan kamu sudah memiliki akses ke DJP Online dan login dengan NPWP serta password yang tepat. 

Penggunaan e-Filing akan memudahkan kamu dalam melaporkan SPT tanpa perlu datang ke kantor pajak, menghemat waktu, dan mengurangi risiko kesalahan pengisian.

Baca juga : Apa itu Time to Hire? Definisi, Manfaat, & Cara Menghitung


Siap Memulai Karier di Dunia HR?


Setelah memahami cara lapor SPT jika pindah kerja yang tepat, kini saatnya kamu memulai perjalanan karier di dunia Human Resources! Yuk, ikuti Bootcamp Human Resources di dibimbing.id dan pelajari keterampilan penting dalam manajemen sumber daya manusia.

Di bootcamp ini, kamu akan mempelajari berbagai topik mulai dari perekrutan, pengelolaan karyawan, hingga cara mengelola administrasi HR yang efektif. 

Dengan mentor berpengalaman dan kurikulum yang terstruktur, kamu akan siap menghadapi tantangan di dunia HR.

Dengan lebih dari 840+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni 96%, peluang karier di dunia HR semakin terbuka lebar! 

Daftar sekarang di sini dan mulai perjalananmu menjadi ahli Human Resources yang siap menghadapi tantangan dunia kerja. #BimbingSampeJadi!


Referensi


  1. Orang Pribadi: SPT Mana yang harus Saya isi? [Buka]

Share

Author Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!