dibimbing.id - Cara Lapor Pajak Online 2025: Panduan E-Filing & Sanksi

Cara Lapor Pajak Online 2025: Panduan E-Filing & Sanksi

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

13 March 2025

691

Image Banner

Lapor pajak online 2025 udah makin gampang, Warga Bimbingan! Nggak perlu antre ke kantor pajak, sekarang kamu bisa langsung pakai e-Filing DJP buat lapor SPT dari rumah. MinDi bakal kasih panduan lengkap biar kamu bisa beresin kewajiban pajak tanpa ribet.

Tapi sebelum mulai, pastikan kamu udah punya NPWP, EFIN (kalau masih diperlukan), dan bukti potong pajak, ya. MinDi bakal jelasin langkah-langkahnya supaya nggak ada yang kelewatan dan semua bisa berjalan lancar.

Yuk, simak cara lapor pajak online 2025 biar lebih paham aturan terbaru, dan jangan sampai kena sanksi gara-gara telat lapor SPT!

Baca juga : 5 Perbedaan Associate dan Entry Level yang Wajib Diketahui!


Apa Itu Lapor Pajak Online 2025?


Lapor pajak online 2025 adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan secara digital melalui sistem e-Filing di laman DJP Online. 

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem Coretax DJP, pelaporan pajak untuk tahun 2024 masih menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya. 

Wajib Pajak tetap perlu menyiapkan NPWP, EFIN, dan bukti pemotongan pajak agar dapat melakukan pelaporan dengan lancar.

Namun, mulai tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax DJP akan menggantikan e-Filing dengan proses yang lebih otomatis dan terintegrasi. Agar semakin paham dengan kebijakan pajak terbaru dan penerapannya dalam dunia kerja, 

Warga Bimbingan bisa mengikuti Bootcamp Human Resource di dibimbing.id! Di sini, kamu akan mempelajari lebih dalam terkait kebijakan perpajakan yang berdampak pada pengelolaan SDM di perusahaan.

Baca juga : Panduan Memilih Bootcamp Human Resource Terbaik di 2025


Cara Lapor Pajak Online (E-Filing) 2025


Sumber: Canva

Lapor pajak online 2025 semakin mudah dilakukan dengan sistem e-Filing DJP Online, sehingga Warga Bimbingan nggak perlu repot datang ke kantor pajak. 

MinDi sudah siapkan langkah-langkah detailnya supaya kamu bisa melaporkan pajak dengan cepat dan tanpa kendala! Yuk, simak panduannya di bawah ini.


1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan


Sebelum mulai, pastikan kamu sudah memiliki dokumen berikut:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk mengakses sistem.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number) jika baru pertama kali registrasi di DJP Online.
  3. Bukti potong pajak, seperti formulir 1721 A1/A2 bagi karyawan atau laporan penghasilan lainnya bagi pekerja mandiri.

Jika lupa EFIN, bisa melakukan permintaan ulang melalui live chat DJP, email, atau aplikasi M-Pajak.


2. Login ke DJP Online


  1. Buka https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan yang ditampilkan.
  3. Klik Login untuk masuk ke akunmu.


3. Pilih Opsi e-Filing dan Buat Laporan SPT


  1. Klik Lapor, lalu pilih e-Filing.
  2. Klik Buat SPT untuk memulai proses pengisian data pajak.
  3. Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan penghasilanmu:
  4. 1770 SS → Untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun.
  5. 1770 S → Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun.
  6. 1770 → Untuk pekerja mandiri atau pemilik usaha.

Baca juga : Aturan PHK 2025: Dasar Hukum, Alasan, Hak, hingga Prosedur


4. Pilih Cara Pengisian SPT


DJP Online menyediakan tiga metode pengisian:

  1. Bentuk formulir → Mirip dengan formulir manual.
  2. Panduan → Sistem akan membantumu mengisi langkah demi langkah.
  3. Upload SPT → Jika sudah punya file CSV, tinggal unggah ke sistem.


5. Isi Data dan Verifikasi Pajak


  1. Masukkan tahun pajak (pilih 2024 untuk pelaporan tahun ini).
  2. Pilih status SPT, apakah normal atau pembetulan.
  3. Masukkan penghasilan bruto, potongan pajak, dan kredit pajak sesuai bukti potong dari perusahaan atau dokumen pajak lainnya.
  4. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu lanjutkan ke tahap verifikasi pajak.


6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan


  1. Klik “Dapatkan kode verifikasi”, yang akan dikirim melalui email atau SMS terdaftar.
  2. Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
  3. Setelah SPT terkirim, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Simpan bukti ini sebagai arsip jika diperlukan di kemudian hari.

Baca juga : One on One Meeting Artinya, Manfaat, dan Cara Melakukannya


Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT


Sumber: Canva

Warga Bimbingan, jangan sampai nunda-nunda lapor pajak online 2025, ya! Kalau telat, ada sanksi administratif yang bisa bikin kantong bolong. MinDi sudah rangkum beberapa sanksi yang bisa kamu kena kalau telat lapor SPT Tahunan. Yuk, simak biar nggak sampai kena denda!


1. Denda Administratif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi


Buat Warga Bimbingan yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 per tahun. 

Jadi, kalau kamu nggak lapor tepat waktu, otomatis kena denda ini. Walaupun jumlahnya nggak besar, kalau dibiarkan bertahun-tahun bisa numpuk, lho!


2. Denda Administratif untuk Wajib Pajak Badan


Bagi perusahaan atau badan usaha yang telat melaporkan SPT, dendanya jauh lebih besar, yaitu Rp1.000.000 per tahun. 

Perusahaan yang nggak patuh bisa berisiko lebih besar karena ada sanksi tambahan jika ditemukan pelanggaran lainnya. Makanya, buat Warga Bimbingan yang punya bisnis, pastikan pajaknya selalu beres!


3. Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran Pajak


Kalau kamu terlambat membayar pajak yang terutang dalam SPT, kamu juga akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. 

Bunga ini dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, dengan maksimal 24 bulan keterlambatan. Jadi, semakin lama kamu menunda, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan!


4. Sanksi Kenaikan Pajak bagi yang Tidak Melaporkan


Kalau kamu tidak melaporkan pajak sama sekali, atau ditemukan ada ketidaksesuaian dalam laporan pajakmu, DJP bisa mengenakan sanksi kenaikan pajak hingga 50% dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Ini bisa jadi beban besar buat Warga Bimbingan yang nggak teliti dalam urusan pajak.


5. Pemeriksaan Pajak dan Potensi Sanksi Pidana


Bagi yang menunda-nunda lapor pajak hingga bertahun-tahun atau sengaja menghindari pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika terbukti ada unsur penghindaran pajak atau manipulasi laporan, ada potensi sanksi pidana dengan ancaman denda hingga 4x lipat dari pajak yang kurang dibayar atau hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Tahu!


Tingkatkan Skill Human Resource dengan Bootcamp di Dibimbing.id!


Setelah memahami cara lapor pajak online 2025, kini saatnya kamu memperdalam wawasan dan keterampilan di bidang Human Resource agar semakin siap menghadapi tantangan di dunia kerja!

Yuk, ikuti Bootcamp Human Resource di dibimbing.id! Di sini, kamu akan belajar langsung dari mentor profesional, mengerjakan 20+ real case project, dan mendapatkan sertifikasi BNSP sebagai bukti kompetensi. 

Selain itu, kamu juga bisa magang selama 10 minggu di perusahaan nyata serta mendapatkan akses ke 840+ hiring partners untuk peluang kerja lebih luas.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membangun karier yang lebih cemerlang! Hubungi di sini dan daftar sekarang di dibimbing.id! #BimbingSampeJadi


Referensi


  1. Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing [Buka]

Share

Author Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!