Cara Hitung THR Prorata untuk Karyawan Kurang dari 1 Tahun

Irhan Hisyam Dwi Nugroho
•
13 March 2025
•
488

Cara Hitung THR Prorata jadi hal yang wajib dipahami Warga Bimbingan, apalagi buat yang baru kerja! THR sebentar lagi cair, tapi gimana kalau masa kerja belum genap setahun? Tenang, MinDi bakal kasih tahu cara hitungnya biar kamu tahu hak kamu dan nggak bingung pas nerima THR!
Buat yang udah kerja lebih dari setahun, THR biasanya setara dengan satu bulan gaji. Tapi kalau masa kerja masih di bawah 12 bulan, ada rumus prorata yang perlu kamu pahami. Jangan sampai kelewatan hitungannya, ya!
Yuk, kita bahas bareng cara hitung THR prorata buat pekerja baru dan lama, biar kamu makin siap menyambut hari raya dengan kantong tetap aman!
Baca juga : Cara Lapor Pajak Online 2025: Panduan E-Filing & Sanksi
Apa Itu THR Prorata?
THR Prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan secara proporsional kepada karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Jika karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji, maka karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR yang dihitung berdasarkan lama mereka bekerja.
Perhitungan ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur hak THR bagi pekerja/buruh.
Jadi, meskipun kamu baru beberapa bulan bekerja, kamu tetap berhak mendapatkan THR dengan nominal yang dihitung sesuai masa kerja kamu di perusahaan!
Kalau kamu mau lebih paham soal kebijakan ketenagakerjaan, yuk ikuti Bootcamp Human Resource di dibimbing.id dan jadi HR expert!
Baca juga : Panduan Memilih Bootcamp Human Resource Terbaik di 2025
Ketentuan Penerima THR Prorata
Sumber: Canva
Ketentuan pemberian THR Prorata sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, sehingga setiap perusahaan wajib memberikannya sesuai dengan masa kerja karyawan.
Warga Bimbingan, biar makin paham cara hitung THR prorata, MinDi bakal jelasin siapa aja yang berhak menerima THR prorata!
1. Karyawan dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Karyawan yang belum genap satu tahun bekerja tetap berhak mendapatkan THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional.
Perhitungannya mengikuti rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan gaji. Jadi, makin lama kamu bekerja sebelum Lebaran, makin besar nominal THR yang akan kamu dapatkan!
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak juga berhak menerima THR, meskipun durasi kontraknya belum genap satu tahun.
Selama karyawan telah bekerja minimal 1 bulan, maka perusahaan wajib membayarkan THR prorata. Ini berlaku baik untuk kontrak jangka pendek maupun panjang, selama masih aktif bekerja di perusahaan sebelum hari raya.
3. Karyawan Tetap yang Bergabung di Tengah Tahun
Kalau kamu baru aja diangkat sebagai karyawan tetap, tapi belum genap setahun bekerja, THR yang kamu terima juga akan dihitung prorata.
Hal ini berlaku bagi karyawan tetap yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan kontrak dalam perusahaan yang sama, tanpa jeda masa kerja. Dengan kata lain, perhitungan THR akan tetap mengikuti masa kerja total di perusahaan tersebut.
4. Karyawan yang Resign atau PHK Sebelum Hari Raya
Karyawan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang hari raya bisa tetap berhak atas THR prorata, tergantung kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja.
Jika pemutusan hubungan kerja terjadi dekat dengan periode THR, beberapa perusahaan tetap memberikan hak prorata kepada karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran.
Namun, kalau resign jauh dari hari raya, biasanya perusahaan tidak berkewajiban membayar THR.
Baca juga : Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Tahu!
Rumus dan Cara Menghitung THR Prorata
Sumber: Canva
Perhitungan THR prorata dilakukan bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan penuh di perusahaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, THR prorata dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan menggunakan rumus sederhana.
Dengan memahami cara hitung THR prorata, baik karyawan maupun HR dapat memastikan perhitungan yang adil dan sesuai regulasi.
Berikut rumus dasar untuk menghitung THR prorata:
- THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Gaji Pokok
Misalnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000, maka perhitungannya adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan rumus ini, karyawan yang belum genap setahun tetap mendapatkan haknya sesuai dengan masa kerja mereka.
Baca juga : One on One Meeting Artinya, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Contoh Perhitungan THR Prorata
Sumber: Canva
Biar makin paham, MinDi kasih contoh perhitungan cara hitung THR prorata untuk karyawan dengan masa kerja yang berbeda.
Dengan contoh ini, Warga Bimbingan bisa lebih mudah memahami bagaimana THR dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
Seorang karyawan baru bergabung di perusahaan selama 6 bulan dan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000. Maka perhitungannya adalah:
- (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
- Karyawan ini akan menerima THR sebesar Rp2.500.000 menjelang hari raya.
2. Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan
Jika seorang karyawan baru bekerja selama 3 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000, maka perhitungan THR prorata-nya adalah:
- (3/12) x Rp4.000.000 = Rp1.000.000
- Karyawan ini akan mendapatkan THR sebesar Rp1.000.000.
Dengan perhitungan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan yang belum bekerja selama setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.
Baca juga : Aturan PHK 2025: Dasar Hukum, Alasan, Hak, hingga Prosedur
Pahami Cara Hitung THR Prorata dan Kuasai Human Resource Lebih Dalam!
Setelah memahami cara hitung THR prorata untuk karyawan baru dan lama, kini saatnya kamu memperdalam ilmu Human Resource agar semakin siap menghadapi tantangan di dunia kerja!
Yuk, ikuti Bootcamp Human Resource di dibimbing.id! Di sini, kamu akan belajar langsung dari mentor profesional dengan kurikulum berbasis industri yang aplikatif dan praktis.
Kamu akan mendapatkan pelatihan intensif dengan lebih dari 31+ live class, real case study, serta 10 minggu praktik magang di perusahaan nyata.
Tidak hanya itu, tersedia juga assessment dan sertifikasi yang membuktikan keahlianmu, termasuk sertifikasi BNSP untuk meningkatkan kredibilitas di bidang HR.
Dengan lebih dari 840+ hiring partner dan ribuan alumni sukses, peluang karier sebagai HR profesional semakin terbuka lebar!
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi di sini dan daftar sekarang di sini untuk memulai perjalananmu menjadi praktisi Human Resource yang kompeten! #BimbingSampeJadi
Referensi
- Cara Menghitung THR [Buka]
Tags

Irhan Hisyam Dwi Nugroho
Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.