dibimbing.id - Aturan PHK 2025: Dasar Hukum, Alasan, Hak, hingga Prosedur

Aturan PHK 2025: Dasar Hukum, Alasan, Hak, hingga Prosedur

Farijihan Putri

12 March 2025

625

Image Banner

Aturan PHK 2025 udah resmi berlaku, Warga Bimbingan! Gelombang PHK di awal tahun ini makin bikin deg-degan, apalagi beberapa perusahaan besar kayak PT Sanken Indonesia, Yamaha Indonesia, KFC Indonesia, dan Sritex udah melakukan PHK massal.

Nah kabar baiknya, pemerintah udah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 supaya perusahaan memberikan kompensasi buat pekerja yang kena PHK. 

Salah satunya, pekerja bakal tetap dapat 60% gaji selama 6 bulan setelah terkena PHK. Tapi, pastinya ada syarat dan ketentuannya. Makanya, Warga Bimbingan wajib paham biar nggak ketinggalan hak-hakmu.

Kali ini MinDi bakal membahas aturan PHK 2025 secara lengkap, mulai dari dasar hukumnya, alasan yang diperbolehkan, hak pekerja, sampai prosedur yang wajib diikuti perusahaan. Yuk, simak biar makin paham dan siap menghadapi berbagai kemungkinan di dunia kerja!


Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu sebenarnya simpel. PHK adalah kondisi ketika hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan berakhir karena berbagai alasan. Bisa karena perusahaan tutup, efisiensi, pelanggaran kerja, atau karyawan sendiri yang mengundurkan diri.

Nah yang perlu kamu tahu, setiap PHK punya aturan mainnya, termasuk hak-hak yang harus diterima karyawan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Makanya, penting banget buat paham aturan terbaru biar nggak dirugikan kalau suatu saat menghadapi PHK. Apalagi, kalau kamu ingin berkarier di bidang human resources yang mewajibkan kamu memahami regulasi terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? Ini Penjelasannya


Dasar Hukum PHK di Indonesia


Sumber: Freepik

Aturan PHK 2025 diatur oleh beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan dan pekerja. Berikut dua regulasi utama yang mengatur PHK di Indonesia, yuk simak!


1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


UU Cipta Kerja mengubah beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya dan memperkenalkan prinsip-prinsip baru dalam proses PHK. Salah satu prinsip penting dalam UU ini adalah PHK harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Dalam UU Cipta Kerja, ada 4 prinsip utama PHK yang harus dipatuhi oleh perusahaan, yaitu:

  1. Kepastian hukum: PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Dialog antara pekerja dan pengusaha: PHK sebaiknya dilakukan setelah ada musyawarah antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik.
  3. Efisiensi dan perlindungan pekerja: Proses PHK harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan dan perlindungan bagi pekerja.
  4. Penyelesaian sengketa yang cepat dan adil: Jika terjadi perselisihan, penyelesaian harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum PHK diberlakukan.

UU ini juga mengatur tentang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang harus diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. 

Namun, dalam praktiknya, ada banyak kasus pekerja tidak mendapatkan haknya secara penuh, sehingga penting untuk memahami regulasi ini secara mendetail ya Warga Bimbingan!


2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025


PP Nomor 6 Tahun 2025 merupakan aturan terbaru perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang terkena PHK. 

Salah satu poin utama dalam PP ini adalah bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan setelah PHK. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari pekerjaan baru.

Selain itu, PP ini juga menegaskan perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja sesuai dengan masa kerja mereka. 

Besaran pesangon tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja, tetapi dengan tambahan jaminan dari pemerintah dalam bentuk bantuan tunai pasca-PHK. Jika perusahaan tidak membayar hak pekerja, maka pekerja bisa melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian.

Aturan ini diterapkan sebagai respons terhadap gelombang PHK yang meningkat di awal tahun 2025. Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan perlindungan lebih baik dan tetap memiliki penghasilan sementara sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Prosedur Sick Leave atau Cuti Karyawan, Panduan Lengkap


Alasan yang Diperbolehkan untuk PHK


Setelah tahu dasar hukumnya, Warga Bimbingan juga harus tahu kalau PHK nggak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada alasan yang jelas dan sesuai aturan PHK 2025, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan. Yuk, bahas lebih lanjut alasan PHK yang diperbolehkan!


1. PHK Sukarela


PHK sukarela terjadi ketika pekerja mengakhiri hubungan kerja atas kemauannya sendiri atau karena alasan yang disepakati bersama. Biasanya, jenis PHK ini dilakukan tanpa paksaan dan tetap memberikan hak-hak tertentu kepada pekerja. Contohnya:

  1. Resign (mengundurkan diri) karena alasan pribadi, seperti ingin mencari peluang baru atau faktor kesehatan.
  2. Habis kontrak, yang artinya masa kerja sudah selesai sesuai perjanjian tanpa perpanjangan.
  3. Tidak lulus masa percobaan (probation) setelah evaluasi kinerja.
  4. Memasuki usia pensiun, sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
  5. Meninggal dunia, di mana ahli waris berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.


2. PHK Tidak Sukarela


Sebaliknya, PHK tidak sukarela terjadi karena ada keharusan yang mengakibatkan perusahaan harus mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja. Kondisi tersebut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti:

  1. Efisiensi perusahaan, misalnya perusahaan mengalami kerugian atau melakukan restrukturisasi bisnis.
  2. Perusahaan tutup, baik karena bangkrut, merger, atau alasan lainnya.
  3. Pelanggaran berat oleh pekerja, seperti tindak kriminal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan, atau mangkir lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  4. Keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam atau pandemi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa beroperasi.
  5. Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya setelah 12 bulan.


Hak Pekerja Saat Mengalami PHK


Sumber: Freepik

Ketika terkena PHK, pekerja tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan PHK 2025. Nah, MinDi sudah pernah membahas secara lengkap di artikel Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Tahu!, tapi di sini kita bahas lagi secara ringkas, ya!


1. Pesangon


Pesangon adalah kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, dengan jumlahnya tergantung pada masa kerja. Misalnya, jika masa kerja sudah 4 tahun lebih, pesangon yang diterima adalah 5 kali gaji. Perhitungan lengkapnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan PHK 2025.


2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)


UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun. Besarannya berkisar antara 2 hingga 10 bulan gaji, tergantung lamanya bekerja di perusahaan. Hak ini berlaku untuk PHK yang dilakukan bukan karena pelanggaran berat oleh pekerja.


3. Uang Penggantian Hak (UPH)


UPH mencakup berbagai kompensasi tambahan seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan jika bekerja di luar daerah, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

Komponen UPH ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Pastikan kamu cek kontrak kerja biar nggak ada hak yang terlewat!


4. Hak atas Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)


Sesuai dengan aturan PHK 2025, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat JKP, yaitu bantuan keuangan sebesar 60% gaji selama 6 bulan. Selain itu, ada juga fasilitas pelatihan kerja dan akses informasi lowongan pekerjaan untuk membantu pekerja kembali ke dunia kerja lebih cepat.

Baca Juga: 4 Jenis Sistem Kontrak Kerja dan Cara Memahaminya


Prosedur PHK yang Harus Dipatuhi Perusahaan


Sumber: Freepik

Dalam aturan PHK 2025, ada prosedur yang harus dipatuhi perusahaan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja nih Warga Bimbingan. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti.


1. Pemberitahuan Maksud dan Alasan PHK


Pengusaha wajib memberi tahu pekerja mengenai rencana PHK, lengkap dengan alasan yang jelas. Pemberitahuan ini bisa disampaikan langsung kepada individu pekerja atau melalui serikat buruh jika ada.


2. Perundingan Bipartit


Setelah pemberitahuan, pengusaha dan pekerja harus melakukan perundingan bipartit (dua pihak) untuk mencapai kesepakatan. Jika terjadi kesepakatan, maka PHK dapat dilaksanakan sesuai hasil perundingan.


3. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan


Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka PHK harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Nah, ini bisa dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


4. Pemberitahuan PHK Secara Resmi


Surat pemberitahuan PHK harus diberikan secara sah dan patut kepada pekerja dan/atau serikat buruh. Surat ini harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan.


5. Penyelesaian Hak Pekerja


Jika PHK tetap terjadi, perusahaan wajib membayar hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Apa Itu Penalti Kontrak Kerja? Regulasi dan Tips Pentingnya


Lindungi Hak Pekerja dengan Memahami Aturan PHK 2025!


Paham soal aturan PHK 2025 itu penting banget biar hak kamu sebagai pekerja tetap aman kalau sewaktu-waktu menghadapi PHK. Jangan sampai bingung soal pesangon, UPMK, atau hak lainnya!

Yuk, upgrade skill dan pahami lebih dalam tentang aturan ketenagakerjaan di Bootcamp Human Resources dibimbing.id bareng mentor berpengalaman. 

Kami menggunakan kurikulum dengan silabus terlengkap, praktek nyata buat portfolio, gratis mengulang kelas, serta sudah 96% alumni berhasil dapat kerja dan 840+ hiring partner yang siap menyalurkan kamu ke perusahaan terbaik.

Punya pertanyaan seperti "Bagaimana cara menghitung pesangon sesuai aturan terbaru?" atau "Apa yang harus dilakukan kalau PHK dilakukan sepihak?", konsultasi gratis di sini! dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi.


Referensi


  1. PP Nomor 6 Tahun 2025 Atur Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan [Buka]
  2. 4 Prinsip PHK Menurut UU Cipta Kerja [Buka]
  3. Gelombang PHK di Awal 2025, 9 Perusahaan Tutup Pabrik [Buka]

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!