Dibimbing - Aturan Baru PSPK 1 dan PSPK 2: Perbedaan serta Penerapannya
Blog
ESG

Aturan Baru PSPK 1 dan PSPK 2: Perbedaan serta Penerapannya

Author

DITULIS OLEH 

Farijihan Putri

Reviewer

DIREVIEW OLEH 

Sudah Direview Oleh Expert

Dibuat pada 15 Okt 2026

Diubah pada 21 Okt 2026

20

Image Thumbnail

Aturan baru PSPK 1 dan PSPK 2 menjadi standar penting yang perlu dipahami perusahaan dalam mempersiapkan pengungkapan informasi keberlanjutan. 

Keduanya dijadwalkan efektif mulai 1 Januari 2027 untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal tersebut. Artinya, perusahaan perlu mulai memperhatikan risiko keberlanjutan dan iklim yang bisa mempengaruhi bisnis. 

Yuk, Warga Bimbingan, pahami penerapan ESG sekaligus persiapkan peluang karier melalui Bootcamp ESG dengan penyaluran kerja bersama MinDi!

Baca Juga: 

  1. Rekomendasi Bootcamp ESG & Sustainability Management
  2. Regulasi ESG di Indonesia yang Perlu Dipahami Perusahaan
  3. Contoh Sustainability Report dan Cara Membuatnya


Apa Itu PSPK 1 & PSPK 2?

PSPK adalah singkatan dari Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI). Standar ini mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang dikembangkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).

DSK IAI mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025 sebagai standar awal pengungkapan keberlanjutan di Indonesia. 

Tujuannya adalah membantu perusahaan menyampaikan informasi yang relevan bagi investor dan kreditur untuk menilai risiko serta peluang yang mempengaruhi prospek bisnis.


Apa Perbedaan PSPK 1 dan PSPK 2?

apa-perbedaan-pspk-1-dan-pspk-2

Sumber: Pexels

Keduanya saling berkaitan, tetapi memiliki fokus pengungkapan yang berbeda.


PSPK 1: Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan

PSPK 1 mengatur persyaratan umum untuk mengungkapkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat mempengaruhi prospek perusahaan. Cakupannya meliputi tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

Misalnya, perusahaan perlu menilai bagaimana kelangkaan bahan baku, perubahan preferensi konsumen, atau tuntutan rantai pasok dapat mempengaruhi biaya dan operasional bisnis.


PSPK 2: Pengungkapan terkait Iklim

PSPK 2 secara khusus membahas risiko dan peluang terkait iklim. Informasinya dapat mencakup risiko fisik akibat banjir atau cuaca ekstrem, risiko transisi akibat perubahan kebijakan, serta emisi gas rumah kaca.

Sebagai contoh, perusahaan manufaktur perlu mengevaluasi dampak cuaca ekstrem terhadap fasilitas produksi dan mempertimbangkan biaya peralihan menuju proses yang lebih rendah emisi.


Apa Saja yang Berubah dengan Aturan Baru PSPK 1 dan PSPK 2?

Perubahan utamanya terletak pada cara perusahaan mengungkapkan informasi keberlanjutan. 

Perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan program lingkungan atau kegiatan sosial, tetapi juga perlu menjelaskan risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat mempengaruhi prospek bisnis serta kondisi keuangannya.

Ada hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pengungkapan lebih terstruktur: PSPK 1 menetapkan kerangka pengungkapan terkait keberlanjutan melalui aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
  2. Risiko iklim lebih spesifik: PSPK 2 mengatur pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim, termasuk risiko fisik, risiko transisi, dan emisi gas rumah kaca.
  3. Keterkaitan dengan keuangan perusahaan: Informasi keberlanjutan perlu menjelaskan dampaknya terhadap prospek perusahaan, bukan hanya menunjukkan komitmen terhadap lingkungan.
  4. Kesiapan data semakin penting: Perusahaan perlu menyiapkan proses pengumpulan data, dokumentasi, dan koordinasi antar divisi agar informasi yang diungkapkan relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kapan PSPK 1 & PSPK 2 Mulai Berlaku?

Kedua standar memiliki tanggal efektif 1 Januari 2027 untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal tersebut. Namun, cakupan entitas yang wajib menerapkannya perlu mengikuti ketentuan regulator yang relevan.

Perusahaan bisa mulai mempersiapkan penerapan standar ini dengan:

  1. Mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang material.
  2. Memetakan data lingkungan, sosial, dan iklim yang diperlukan.
  3. Meninjau proses manajemen risiko dan tata kelola.
  4. Menyiapkan dokumentasi serta koordinasi antar divisi.


Apa Dampak PSPK bagi Perusahaan?

Penerapan PSPK mendorong perusahaan menghubungkan isu keberlanjutan dengan keputusan bisnis, bukan sekadar menambahkan informasi ke laporan tahunan. Perusahaan perlu memastikan data yang disampaikan relevan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebutuhan tersebut membuat perusahaan perlu memperkuat proses pengumpulan data, analisis risiko, dan penyusunan laporan keberlanjutan.

Artinya, kesiapan menghadapi PSPK bukan hanya tanggung jawab tim pelaporan, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara manajemen, keuangan, operasional, dan tim ESG.


Bagaimana Prospek Karier di Bidang ESG Setelah Penerapan PSPK?

Penerapan PSPK 1 & PSPK 2 dapat meningkatkan relevansi kompetensi pelaporan keberlanjutan dan analisis risiko iklim di perusahaan. 

Meski peluang kerja tidak otomatis bertambah hanya karena standar baru berlaku, perusahaan yang mempersiapkan sistem pelaporan dan pengelolaan ESG membutuhkan orang dengan keterampilan yang sesuai.

Posisi yang bisa kamu pertimbangkan antara lain:

  1. ESG Specialist: Mengkoordinasikan program dan memantau kinerja ESG perusahaan.
  2. Sustainability Reporting Analyst: Mengumpulkan dan menganalisis data untuk laporan keberlanjutan.
  3. Climate Risk Analyst: Menilai risiko iklim dan dampaknya terhadap bisnis.
  4. Sustainability Consultant: Membantu perusahaan menyusun strategi dan meningkatkan kesiapan pelaporan.

Untuk mempersiapkan diri, kamu perlu memahami konsep ESG, membaca data keberlanjutan, serta menghubungkan temuan tersebut dengan kebutuhan bisnis.

Kemampuan menyusun laporan, menganalisis risiko, dan berkomunikasi lintas divisi juga bisa menjadi bekal penting.

Baca Juga:

  1. Contoh Portofolio Student Bootcamp ESG & Sustainability Management Dibimbing
  2. Kurikulum Bootcamp ESG & Sustainability untuk Pemula
  3. Panduan Sukses Switch Career ke ESG: Skill & Cara Belajar


Rekomendasi ESG & Sustainability Management dengan Penyaluran Kerja Terbaik di Indonesia

Penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 membuat pemahaman tentang pengungkapan keberlanjutan, pelaporan, dan risiko iklim semakin relevan bagi perusahaan. Kondisi ini juga membuka peluang bagi profesional yang memiliki kompetensi ESG dan sustainability management.

Persiapkan dirimu untuk meraih peluang karier di bidang ESG bersama Bootcamp ESG & Sustainability Management Online Dibimbing! 

Kamu akan belajar melalui studi kasus industri, mengerjakan proyek untuk membangun portofolio, dan mendapatkan pendampingan karier agar lebih siap menghadapi kebutuhan industri.

Benefit yang tersedia kelas ESG meliputi:

  1. 40+ live class bersama praktisi ahli.
  2. 20+ weekly assignment untuk membangun portofolio.
  3. Studi kasus dari berbagai industri di bidang ESG & Sustainability Management.
  4. Pendampingan fasilitator dan mentor 24/7.
  5. Konsultasi 1-on-1 tanpa batas bersama instruktur expert.
  6. Final project dan exam penyaluran untuk persiapan karier.
  7. Program graduation dan penyaluran kerja ke 1.100+ perusahaan.
  8. Career preparation service, termasuk review CV, LinkedIn, dan career class.
  9. Komunitas expert ESG & Sustainability Management.

Warga Bimbingan masih punya pertanyaan seperti pembuatan portofolio ataupun sistem penyaluran kerja? Konsultasi Bootcamp ESG dengan tim Dibimbing sekarang yang pasti #BimbingSampeJadi karier impianmu!


FAQ

1. Apakah PSPK 1 dan PSPK 2 wajib diterapkan semua perusahaan?

Cakupan kewajiban penerapannya perlu merujuk pada ketentuan regulator yang berlaku bagi masing-masing entitas. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa aturan yang relevan sebelum menentukan jadwal penerapan.

2. Apa hubungan PSPK dengan IFRS S1 dan IFRS S2?

PSPK 1 mengacu pada IFRS S1 yang membahas persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. PSPK 2 mengacu pada IFRS S2 yang berfokus pada pengungkapan terkait iklim.

3. Apakah lulusan nonkeuangan bisa berkarier di bidang ESG?

Bisa. Latar belakang komunikasi, bisnis, lingkungan, hukum, dan bidang lain dapat relevan, bergantung pada posisi yang dituju. Pemahaman standar ESG, analisis data, dan kemampuan menyusun laporan dapat membantu kamu mempersiapkan diri.

Kategori:

ESG

Share:

Penulis

Penulis Image

Farijihan Putri

Farijihan Putri adalah SEO Content Writer dengan pengalaman 4+ tahun menulis dan mengoptimalkan konten untuk berbagai topik. Di Dibimbing, ia mengolah beragam insight seputar karier dan industri, mulai dari digital marketing, HR, data, finance, business, hingga technology. Melalui tulisannya, Jihan membantu pembaca memahami skill yang dibutuhkan di dunia kerja serta menemukan informasi yang relevan untuk mendukung perkembangan karier mereka.

Reviewer

Reviewer Image

Sudah Direview Oleh Expert

Setiap artikel yang berlabel "Sudah Direview Oleh Expert" telah melalui proses peninjauan oleh praktisi atau mentor yang berpengalaman di bidangnya untuk memastikan informasi yang disajikan berkualitas, akurat, dan relevan bagi pembaca.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!