dibimbing.id - Apa Itu Angka 173 dalam Perhitungan Lembur? Ini Penjelasannya

Apa Itu Angka 173 dalam Perhitungan Lembur? Ini Penjelasannya

Farijihan Putri

11 June 2025

374

Image Banner

Kamu lagi bingung kenapa angka 173 dalam perhitungan lembur sering banget muncul di dokumen HR atau slip gaji? Warga Bimbingan yang lagi kepo soal dunia HR, wajib banget paham soal angka ini.

Apalagi kalau kamu berencana career switch ke bidang human resources. Nggak cuma ngerti teori, tapi juga kudu paham teknis di balik penggajian dan aturan tenaga kerja. Masalahnya, banyak info di luar sana yang bikin tambah bingung karena penjelasannya terlalu teknis atau pakai istilah hukum yang ribet.

Padahal, angka 173 itu dasar penting buat hitung lembur karyawan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau salah ngerti, bisa berdampak ke akurasi gaji, bahkan bisa bikin perusahaan kena teguran loh.

Nah, biar kamu nggak salah langkah dan makin mantap masuk dunia HR, yuk simak penjelasan lengkap tentang apa itu angka 173, darimana asalnya, dan gimana cara menghitung lembur yang sesuai regulasi. Let’s go!

Baca Juga: Panduan Memilih Bootcamp Human Resource Terbaik di 2025


Memahami Angka 173 dalam Perhitungan Jam Kerja


Angka 173 digunakan sebagai rata-rata jam kerja bulanan untuk karyawan yang bekerja 40 jam per minggu. Angka ini penting karena menjadi acuan utama dalam menghitung gaji dan upah lembur karyawan di Indonesia.

Perhitungannya berasal dari jumlah minggu dalam setahun yang dibagi rata ke dalam 12 bulan. Hasilnya adalah 4,33 minggu per bulan, lalu dikalikan dengan 40 jam kerja mingguan, menghasilkan 173,2 jam. Supaya lebih praktis, angka tersebut kemudian dibulatkan jadi 173 jam dan dijadikan standar.

Untuk lebih jelasnya, Warga Bimbingan bisa melihat penjelasannya di bawah ini.


1. Dasar Hukum: Undang-Undang Ketenagakerjaan


Menurut Pasal 77 di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, jam kerja normal bagi karyawan adalah 40 jam setiap minggu. Artinya, dalam sebulan, total jam kerja dihitung berdasarkan rata-rata minggu yang ada dalam satu tahun.

Jika dihitung, 52 minggu dalam setahun dibagi 12 bulan menghasilkan 4,33 minggu per bulan. Kemudian 40 jam dikalikan 4,33 akan menghasilkan 173,2 jam kerja dalam sebulan. Untuk keperluan penggajian dan lembur, angka ini dibulatkan menjadi 173 jam agar lebih mudah diterapkan.


2. Penguatan Lewat Kepmenaker No. 102/MEN/VI/2004


Angka 173 juga diperkuat secara legal lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004. Dalam aturan ini dijelaskan lebih detail tentang ketentuan waktu kerja lembur serta cara menghitung upah lembur yang adil.

Penggunaan angka 173 menjadi dasar penting dalam rumus penggajian saat karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.

Kepmenaker ini bertujuan menciptakan standar agar perusahaan dan karyawan punya acuan yang jelas dan adil. Jadi, bukan asal-asalan karena semua sudah diatur secara hukum.

Baca Juga: Cara dan Komponen Perhitungan Gaji Karyawan


Cara Menghitung Lembur dengan Angka 173


Sumber: Freepik

Setelah kamu paham asal-usul angka 173 dalam sistem jam kerja bulanan, sekarang saatnya masuk ke cara menghitung lembur secara langsung.

Dalam praktiknya, perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan upah per jam dan koefisien waktu lembur yang sudah ditentukan pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja.


Rumus Perhitungan Lembur


Rumus perhitungan lembur menggunakan dasar upah per jam, yang didapat dari membagi gaji bulanan dengan angka 173. Koefisien waktu lembur pun sudah ditetapkan sebagai berikut.

  1. 1,5 kali upah per jam untuk jam lembur pertama di hari kerja.
  2. 2 kali upah per jam untuk jam lembur berikutnya di hari kerja.
  3. 2 kali upah per jam untuk seluruh jam lembur di hari libur atau waktu istirahat mingguan.


Contoh Perhitungan Kasus


Misalnya, kamu seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp6.000.000, dan kamu lembur selama 3 jam di hari kerja. Yuk, kita hitung langkah demi langkah.

  1. Hitung Upah Per Jam:

Rp6.000.000 ÷ 173 = ± Rp34.682


  1. Hitung Total Lembur:
  2. Jam ke-1: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  3. Jam ke-2 dan 3: 2 × Rp34.682 × 2 = Rp138.728
  4. Total Lembur: Rp52.023 + Rp138.728 = Rp190.751

Jadi, total upah lembur yang kamu dapatkan untuk 3 jam kerja tambahan di hari kerja adalah sekitar Rp190.751. Gampang kan kalau tahu rumus dan logikanya?


Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan?


Kalau kamu merasa lembur tapi upahnya nggak dibayar, penting banget tahu bahwa hal itu nggak boleh disepelekan karena ada aturannya secara hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, tepatnya Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 85 ayat 3, perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada karyawan bisa dikenakan sanksi pidana. 

Hukuman yang dimaksud berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, dan/atau denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Namun, ada satu pengecualian. Jika karyawan tidak mengajukan klaim atau tidak melaporkan lembur tersebut, maka perusahaan tidak otomatis dianggap melanggar.

Jadi, penting buat kamu yang kerja lembur untuk menyimpan bukti dan menyampaikan laporan lembur dengan benar ke atasan atau HR.

Baca Juga: Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Tahu!


Sudah Paham Angka 173 dalam Perhitungan Lembur?


Sekarang Warga Bimbingan udah makin ngerti kan soal angka 173 dalam perhitungan lembur dan kenapa angka ini penting banget dalam dunia HR?

Buat kamu yang pengen lebih dalam belajar tentang sistem penggajian, manajemen karyawan, hingga regulasi ketenagakerjaan, saatnya upgrade skill kamu lewat Bootcamp Human Resources dibimbing.id

Di bootcamp ini, kamu bakal belajar langsung dari mentor HR berpengalaman, silabusnya lengkap, ada praktik nyata buat bikin portofolio, dan bisa gratis mengulang kelas. Udah terbukti, 96% alumni berhasil dapat kerja. Belum lagi ada 840+ hiring partner yang siap bantu kamu masuk ke dunia kerja profesional.

Masih bingung "Kalau aku belum punya pengalaman HR, bisa ikut dari nol nggak?" atau "Berapa lama sampai siap kerja setelah ikut bootcamp?" langsung aja kamu konsultasi gratis di sini. dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi impian karier kamu!

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!