dibimbing.id - Panduan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Sampah

ESG

Panduan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Sampah

Farijihan Putri

18 December 2025

75

Image Banner

Memahami seluruh poin dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah merupakan langkah awal yang krusial bagi siapapun yang ingin membangun karier cemerlang di bidang keberlanjutan dan lingkungan.

Bagi Warga Bimbingan yang berstatus fresh graduate atau sedang berencana melakukan career switch, minimnya literasi mengenai regulasi limbah bisa menjadi penghambat besar saat melamar kerja di industri hijau. 

Banyak perusahaan kini mencari kandidat yang paham aturan hukum agar operasional bisnis tetap patuh pada standar lingkungan yang ketat. Tanpa penguasaan aspek legal ini, kamu akan kesulitan memberikan solusi strategis bagi organisasi dalam menangani masalah limbah secara efektif. 

Sangat penting bagi profesional masa depan untuk memiliki landasan teori serta praktik yang kuat mengenai tata kelola sampah nasional. Kabar baiknya, kamu bisa belajar intensif dalam 6 bulan dengan mengikuti Bootcamp ESG & Sustainability Management dibimbing.id.

Baca Juga: Biaya Bootcamp ESG & Sustainability Management? Cek Di Sini


Dasar Hukum Utama Pengelolaan Sampah di Indonesia

Landasan hukum yang kuat sangat diperlukan agar setiap tindakan pengelolaan sampah memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat. Berikut dasar hukum pengelolaan sampah di Indonesia.


1. Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di wilayah kedaulatan Indonesia. Dokumen legal ini juga menjelaskan rincian hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara terkait penanganan limbah.

Pasal 12 Bab IV menyebutkan setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Melalui aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab individu dalam menjaga kelestarian alam melalui pengelolaan sisa konsumsi.


2. Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Masalah sampah berkaitan erat dengan perlindungan ekosistem serta keberlangsungan hidup seluruh makhluk di masa depan. Meskipun UU ini tidak merinci teknis persampahan secara mendetail, keberadaannya menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan lingkungan nasional.

Regulasi ini memastikan bahwa setiap upaya penanganan limbah dilakukan secara bijaksana demi mencegah kerusakan alam yang lebih parah. Penyelarasan antara aturan persampahan dan perlindungan lingkungan hidup menciptakan standar operasional yang lebih komprehensif bagi industri.


3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Sampah rumah tangga merupakan kontributor terbesar dalam timbulan limbah nasional sehingga memerlukan pengaturan khusus yang lebih teknis. PP ini mengatur tata cara masyarakat dalam mengelola sisa aktivitas harian mereka agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Pasal 11 Bab III menjelaskan metode pengurangan sampah melalui penggunaan bahan yang mudah diurai atau dapat didaur ulang oleh proses alam. Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan kembali kemasan produk kepada produsen sangat sejalan dengan prinsip peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.


4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Aturan ini menyebutkan berbagai upaya strategis dalam mengelola limbah yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk melalui optimalisasi bank sampah. Pasal 47 Poin b merinci lokasi-lokasi yang menjadi tujuan pengangkutan limbah secara legal di tingkat lokal.

Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta Bank Sampah menjadi komponen penting dalam ekosistem pengelolaan limbah yang terstruktur. Fokus pada sampah spesifik memastikan bahwa limbah berbahaya tidak tercampur dengan sampah umum yang dapat didaur ulang.


5. Peraturan Lain

Selain aturan utama di atas, terdapat berbagai regulasi pendukung yang memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan limbah di tingkat nasional. 

Aturan-aturan ini memberikan pedoman teknis bagi kementerian serta lembaga terkait dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Sinkronisasi antar peraturan ini memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan strategi kebersihan nasional.

  1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  2. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
  3. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.


6. Peraturan Daerah

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik wilayah serta budaya masyarakat setempat.

Implementasi di tingkat daerah seringkali melibatkan inovasi-inovasi sosial yang langsung menyentuh kebiasaan harian warga. Regulasi lokal ini berfungsi sebagai ujung tombak dalam mencapai target pengurangan sampah secara nasional.

  1. Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Sampah, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah dan Kompensasi Lingkungan.
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelatihan Kader Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sidoarjo.
  3. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu No. 66 Tahun 2020.
  4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bootcamp ESG & Sustainability Management


Pembagian Peran dan Tanggung Jawab

Sumber: Freepik

Pelaksanaan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi harmonis antara berbagai pihak agar tercipta ekosistem yang berkelanjutan.


1. Kewajiban Produsen (Extended Producer Responsibility - EPR)

Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk menarik kembali kemasan produk yang telah digunakan oleh konsumen atau mengolahnya kembali menjadi bahan baku. Langkah ini memastikan produsen ikut memikirkan siklus hidup produk mereka agar tidak berakhir menjadi tumpukan limbah di TPA.


2. Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah di tingkat regional bertugas menyediakan sarana serta prasarana pengolahan limbah yang memadai bagi seluruh warga. Penyediaan teknologi pengolahan yang modern di setiap wilayah akan sangat membantu efektivitas peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah di lapangan.


3. Tanggung Jawab Masyarakat

Warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Edukasi yang berkelanjutan diperlukan agar kesadaran akan pemilahan limbah ini menjadi budaya kolektif yang kuat.


Mekanisme Pengelolaan Sampah Menurut Aturan

Mekanisme yang teratur sangat penting untuk memastikan setiap helai sampah diproses sesuai dengan kategorinya agar memiliki nilai manfaat.


1. Pengurangan Sampah

Tahapan ini menitikberatkan pada pembatasan timbulan limbah melalui penerapan prinsip pendauran ulang dan pemanfaatan kembali secara maksimal. Strategi 3R harus menjadi gaya hidup utama agar volume sisa konsumsi yang masuk ke tempat pemrosesan akhir dapat dikurangi secara signifikan.


2. Penanganan Sampah

Proses tersebut meliputi rangkaian panjang mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pengumpulan oleh petugas, hingga pengangkutan menuju fasilitas pengolahan. Tahap pemrosesan akhir di TPA dilakukan dengan standar tinggi agar tidak mencemari kualitas air tanah serta udara di sekitar lokasi tersebut.


3. Teknologi Pengelolaan

Penggunaan teknologi ramah lingkungan sangat dianjurkan untuk mengubah limbah menjadi sumber energi terbarukan atau material konstruksi baru. Penerapan standar teknologi yang tepat menunjukkan kepatuhan serius terhadap peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah dalam skala industri besar.

Baca Juga: Cara Mendapat Sertifikasi ESG untuk Tingkatkan Karier


Amankan Karier ESG Kamu Sekarang!

Warga Bimbingan, menguasai seluk-beluk peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah adalah modal berharga untuk bersaing di pasar kerja masa depan. Jika kamu ingin menjadi ahli keberlanjutan yang kompeten, pastikan kamu mendapatkan pelatihan dari sumber yang terpercaya!

Ikuti Bootcamp ESG & Sustainability Management dibimbing.id bersama mentor berpengalaman yang akan mengupas silabus terlengkap secara mendalam. 

Kamu akan terlibat dalam praktek nyata untuk menyusun portofolio yang meyakinkan bagi para rekruter di berbagai perusahaan besar. Keunggulan programnya mencakup gratis mengulang kelas serta rekam jejak 96% alumni yang sudah berhasil mendapatkan pekerjaan. Dengan dukungan 840+ hiring partner, peluang kamu untuk langsung terserap di industri sangat terbuka lebar.

Kalo ada pertanyaan seperti: "Apakah kurikulum ini akan membahas cara penyusunan laporan keberlanjutan sesuai standar pemerintah terbaru?" atau "Bagaimana cara beralih karier ke bidang ESG jika latar belakang pendidikan saya tidak relevan?” konsultasi gratis di sini karena dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi!

Tags

ESG

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!