dibimbing.id - Cara Menghitung THR Masa Kerja 3 Bulan, Simpel dan Akurat!

Cara Menghitung THR Masa Kerja 3 Bulan, Simpel dan Akurat!

Farijihan Putri

24 February 2025

640

Image Banner

Cara menghitung THR masa kerja 3 bulan penting banget buat Warga Bimbingan yang baru kerja tapi tetap ingin mendapatkan hak THR sesuai aturan.

Walaupun belum setahun bekerja, kamu tetap berhak menerima THR secara proporsional, sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Jangan sampai karena kurang paham aturan, hakmu jadi terlewat atau perhitungan THR nya salah. Apalagi buat kamu yang ingin berkarier sebagai HR, wajib tahu cara menghitungnya biar nggak ada kesalahan dalam pembayaran.

Di artikel ini, MinDi bakal bahas rumus perhitungan THR, contoh, serta aturan yang berlaku supaya kamu lebih paham dan bisa memastikan THR yang diterima sesuai hakmu. Yuk, kita hitung bareng dan pastikan THR cair dengan benar!


Apa itu THR?


Tunjangan Hari Raya (THR) adalah uang tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal. THR ini bukan bonus, tapi hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

Besarnya THR tergantung pada masa kerja. Kalau sudah bekerja lebih dari 12 bulan, karyawan berhak mendapat THR satu bulan gaji penuh, sedangkan yang masih kurang dari setahun mendapat THR secara proporsional. 

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jadi, pastikan kamu mendapatkannya tepat waktu.

Baca Juga: Cara dan Komponen Perhitungan Gaji Karyawan


Dasar Hukum THR Karyawan


Sumber: Freepik

Sebelum tahu cara menghitung THR masa kerja 3 bulan, Warga Bimbingan perlu tahu dasar hukum yang mengatur pemberian THR. THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan hak karyawan yang wajib diberikan sesuai aturan pemerintah.

Regulasi mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR.

Pembayarannya juga harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika perusahaan melanggar, ada sanksi yang bisa dikenakan. Jadi, penting banget buat tahu dasar hukumnya agar THR yang diterima sesuai aturan.


Rumus Cara Menghitung THR Masa Kerja 3 Bulan


Untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Berikut rumus cara menghitung THR masa kerja 3 bulan.

THR = (Masa kerja (bulan) ÷ 12) × Gaji 1 bulan

Misalnya, seorang karyawan telah bekerja 3 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Maka perhitungannya:

THR = (3 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Jadi, karyawan dengan masa kerja 3 bulan berhak menerima THR sebesar Rp1.500.000. Jika ada tunjangan tetap dalam gaji, maka jumlah tersebut bisa disesuaikan sesuai kebijakan perusahaan.

Baca Juga: 12 Contoh Slip Gaji Karyawan: Pengertian, Format & Fungsinya!


Kasus Khusus dalam Perhitungan THR


Sumber: Freepik

Dalam beberapa kondisi, perhitungan THR bisa berbeda dari aturan standar, terutama untuk karyawan kontrak, pekerja harian, atau mereka yang terkena PHK sebelum hari raya.

Untuk memahami lebih jelas, yuk bahas cara menghitung THR masa kerja 3 bulan dalam beberapa kasus khusus berikut!


1. Karyawan Masa Kerja 3 Bulan yang Masih Kontrak


Karyawan dengan status kontrak tetap berhak mendapatkan THR jika sudah bekerja minimal 1 bulan. Perhitungannya sama seperti karyawan tetap, yaitu proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus sebagai berikut.

THR = (Masa kerja ÷ 12) × Gaji 1 bulan

Misalnya, jika seorang karyawan kontrak dengan gaji Rp5.000.000 telah bekerja 3 bulan, maka THR yang didapat adalah:

THR = (3 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp1.250.000

Jadi, meskipun masih kontrak, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sesuai aturan.


2. Pekerja Harian Lepas Dengan Masa Kerja 3 Bulan


Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR sedikit berbeda karena tidak memiliki gaji bulanan tetap. THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 3 bulan terakhir, lalu dikalikan 30 hari kerja.

THR = (Rata-rata upah harian × 30 hari)

Misalnya, jika seorang pekerja harian memiliki rata-rata upah Rp150.000 per hari selama 3 bulan terakhir, maka perhitungannya:

Rp150.000 × 30 = Rp4.500.000

Artinya, pekerja harian tetap berhak mendapatkan THR sesuai rata-rata penghasilannya.


3. Karyawan yang Bekerja 3 Bulan Terkena PHK Sebelum Hari Raya


Bagaimana jika karyawan terkena PHK sebelum hari raya? Sesuai aturan, karyawan yang di-PHK mendekati hari raya tetap berhak mendapatkan THR, selama masa kerjanya sudah memenuhi syarat.

Jika seorang karyawan dengan gaji Rp6.000.000 telah bekerja 3 bulan sebelum terkena PHK, maka perhitungan THR-nya sebagai berikut. 

THR = (3 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Namun, jika PHK terjadi dalam periode jauh sebelum hari raya, maka THR bisa tidak diberikan tergantung pada kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja.

Baca Juga: Payroll Officer: Job Description, Gaji & Skill Pentingnya


Pastikan THR Dihitung dengan Benar & Sesuai Aturan!


Sekarang kamu sudah paham cara menghitung THR masa kerja 3 bulan, termasuk dalam berbagai kasus khusus. Jangan sampai ada kesalahan perhitungan yang bisa merugikan karyawan maupun perusahaan!

Mau lebih paham soal manajemen HR, payroll, dan regulasi ketenagakerjaan? Yuk, belajar langsung di Bootcamp Human Resources dibimbing.id! Dapatkan silabus terlengkap, praktik nyata, gratis mengulang kelas, serta peluang kerja di 840+ hiring partner. Bahkan, 96% alumni sudah dapat kerja.

Masih ragu dengan aturan THR terbaru? atau Mau tahu cara menghitung payroll karyawan dengan lebih efisien? Yuk, konsultasi gratis di sini. dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi


Referensi


  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan [Buka]

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!