Dibimbing - Panduan UU Ketenagakerjaan Terbaru: Cek Aturan Lengkap
Blog
Human Resources

Panduan UU Ketenagakerjaan Terbaru: Cek Aturan Lengkap

Author

DITULIS OLEH 

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Reviewer

DIREVIEW OLEH 

Sudah Direview Oleh Expert

Dibuat pada 26 Agt 2026

Diubah pada 26 Agt 2026

12

Image Thumbnail

UU ketenagakerjaan terbaru menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh pekerja maupun perusahaan. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kontrak kerja, upah, jam kerja, cuti, hingga proses PHK.

Bagi kamu yang sedang bekerja, mencari pekerjaan, atau tertarik berkarier di bidang HR, memahami aturan ketenagakerjaan bisa membantu mengetahui hak dan kewajiban dalam dunia kerja.

Perubahan seperti UU Cipta Kerja dan aturan turunannya membuat banyak orang masih bingung dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Karena itu, warga bimbingan perlu memahami aturan terbaru agar lebih siap menghadapi dunia kerja.

Yuk, baca sampai akhir untuk memahami poin penting UU ketenagakerjaan terbaru 2026, mulai dari PKWT, upah, outsourcing, hingga aturan PHK. MinDi juga merekomendasikan kamu meningkatkan skill HR melalui Bootcamp Human Resource Dibimbing.

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Aturan, Kompensasi, dan Durasi


Apa Itu UU Ketenagakerjaan Terbaru?

UU ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur hubungan tenaga kerja, mulai dari perjanjian kerja, upah, waktu kerja, perlindungan pekerja, hingga berakhirnya hubungan kerja. Salah satu dasar utamanya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih berstatus berlaku. 

Namun, sejumlah ketentuannya telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Jadi, istilah UU ketenagakerjaan terbaru bukan berarti Indonesia memiliki satu UU Ketenagakerjaan baru pada 2026 yang sepenuhnya menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Per Agustus 2026, DPR masih mencantumkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagai rencana penyusunan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Artinya, aturan ketenagakerjaan saat ini perlu dibaca bersama antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, putusan MK, dan berbagai peraturan pelaksananya. 


Bagaimana Perubahan UU Ketenagakerjaan di Indonesia?

Peraturan ketenagakerjaan Indonesia mengalami beberapa perkembangan. Supaya nggak bingung, berikut gambaran singkat perubahannya:

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003: Menjadi dasar utama pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia.
  2. UU Nomor 11 Tahun 2020: Mengubah sejumlah ketentuan ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja.
  3. Perppu Nomor 2 Tahun 2022: Menggantikan UU Cipta Kerja setelah perkembangan putusan MK.
  4. UU Nomor 6 Tahun 2023: Menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang. 
  5. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah ketentuan seperti PKWT, outsourcing, waktu istirahat, upah, dan PHK. 
  6. Peraturan pelaksana terbaru: Termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. 

Karena regulasinya saling berkaitan, HR maupun pekerja sebaiknya tidak hanya membaca satu undang-undang ketika ingin memastikan suatu ketentuan.


10 Aturan Penting dalam UU Ketenagakerjaan Terbaru

aturan-penting-dalam-uu-ketenagakerjaan-terbaru

Sumber: Canva

Lantas, apa saja aturan ketenagakerjaan terbaru yang penting untuk dipahami? Berikut beberapa poin utamanya.


1. Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang digunakan untuk pekerjaan berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Sementara itu, PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT, termasuk jangka waktu, perpanjangan, hingga uang kompensasi bagi pekerja. 

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 kemudian mempertegas bahwa jangka waktu PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk jika dilakukan perpanjangan, tidak boleh melebihi lima tahun. Selain itu, PKWT juga harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. 


2. Aturan Outsourcing atau Alih Daya

Aturan outsourcing mengalami perkembangan penting pada 2026 dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Regulasi tersebut mengatur enam kategori pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, yaitu:

  1. Layanan kebersihan.
  2. Penyediaan makanan dan minuman.
  3. Pengamanan.
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
  5. Layanan penunjang operasional.
  6. Pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. 

Peraturan tersebut berlaku sejak 30 April 2026 dan menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam UU ketenagakerjaan 2026.


3. Jam Kerja Karyawan

Jam kerja normal pada umumnya dibagi berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu minggu. Sistem yang digunakan dapat berupa tujuh jam sehari untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja, dengan total 40 jam per minggu.

Perusahaan pada sektor atau jenis pekerjaan tertentu dapat memiliki pengaturan berbeda sesuai regulasi. Karena itu, kamu juga perlu mengecek perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


4. Aturan Jam dan Upah Lembur

Bagaimana kalau karyawan bekerja melebihi jam kerja normal? Nah, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan waktu kerja lembur.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur maksimal adalah:

  1. 4 jam dalam satu hari.
  2. 18 jam dalam satu minggu.

Batas tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Pelaksanaan lembur juga memerlukan perintah dari perusahaan dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital. 


5. Waktu Istirahat dan Cuti

Pekerja berhak memperoleh waktu istirahat di sela-sela jam kerja. Setelah bekerja empat jam terus-menerus, pekerja mendapatkan waktu istirahat sedikitnya 30 menit dan waktu tersebut tidak termasuk jam kerja.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan kembali pilihan istirahat mingguan berupa satu hari untuk sistem enam hari kerja atau dua hari untuk sistem lima hari kerja. 

Selain itu, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan sedikitnya 12 hari kerja. Pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.


6. Hak Karyawan yang Sakit

Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap memiliki perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap wajib membayar upah meskipun pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena sakit.

Besaran pembayaran upah untuk sakit berkepanjangan dapat berubah sesuai lamanya pekerja tidak dapat bekerja. Karena itu, HR perlu memastikan administrasi sakit, bukti medis, dan pengupahannya sesuai regulasi serta kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Prosedur Sick Leave atau Cuti Karyawan, Panduan Lengkap


7. Hak Cuti Melahirkan Karyawan Perempuan

Perlindungan pekerja perempuan juga perlu memperhatikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Tambahan hingga tiga bulan berikutnya dapat diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pekerja yang mengalami keguguran juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai keterangan tenaga kesehatan.


8. Aturan Upah Minimum Terbaru

Pengupahan menjadi salah satu bagian yang mengalami pembaruan pada akhir 2025. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Peraturan tersebut menyesuaikan beberapa ketentuan mengenai upah minimum, dewan pengupahan, serta struktur dan skala upah sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Jadi, HR perlu mengikuti penetapan upah minimum terbaru di wilayah perusahaan masing-masing, bukan hanya menggunakan nominal tahun sebelumnya.


9. Struktur dan Skala Upah

Perusahaan juga perlu menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam menentukan tingkat upah pekerja.

Dalam penyusunannya, perusahaan dapat mempertimbangkan faktor seperti:

  1. Golongan.
  2. Jabatan.
  3. Masa kerja.
  4. Pendidikan.
  5. Kompetensi.

Struktur tersebut membantu perusahaan membangun sistem kompensasi yang lebih konsisten. Bagi pekerja, sistem ini juga memberikan gambaran mengenai bagaimana posisi dan kompetensi dapat memengaruhi tingkat upah.


10. PHK dan Hak Pesangon

PHK merupakan salah satu bagian penting dari aturan ketenagakerjaan terbaru. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK sekaligus hak pekerja berupa uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). 

Jika pekerja menolak PHK, proses penyelesaiannya tidak berhenti pada keputusan perusahaan. Putusan MK memperkuat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. 

Besaran kompensasi juga nggak bisa disamaratakan untuk semua kasus. Perhitungannya perlu melihat masa kerja, alasan PHK, upah yang menjadi dasar perhitungan, dan ketentuan lain yang berlaku.

Baca Juga: Perhitungan Pesangon PHK: Rumus dan Hak Karyawan yang Wajib Diketahui


Apa Saja Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan?

Setelah memahami sejumlah aturannya, kamu juga perlu mengetahui hak dasar yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Beberapa hak karyawan yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Hak memperoleh upah sesuai ketentuan.
  2. Hak mendapatkan waktu kerja dan istirahat yang sesuai.
  3. Hak atas cuti tahunan.
  4. Hak atas cuti atau izin dalam kondisi tertentu.
  5. Hak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hubungan kerja.
  7. Hak atas kompensasi PKWT sesuai ketentuan.
  8. Hak atas upah lembur jika memenuhi ketentuan.
  9. Hak memperoleh kompensasi ketika mengalami PHK sesuai alasan PHK.
  10. Hak menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, detail hak setiap pekerja dapat berbeda sesuai status hubungan kerja dan kondisinya. Makanya, kamu perlu membaca kontrak serta aturan perusahaan selain memahami undang-undangnya.


Apa Dampak UU Ketenagakerjaan Terbaru bagi Perusahaan?

Bagi perusahaan, aturan ketenagakerjaan bukan sekadar dokumen hukum yang disimpan oleh tim legal. Regulasi tersebut berhubungan langsung dengan aktivitas HR sehari-hari.

Beberapa area yang perlu disesuaikan antara lain:

  1. Penyusunan PKWT dan PKWTT.
  2. Administrasi kompensasi PKWT.
  3. Penentuan jadwal dan jam kerja.
  4. Perhitungan lembur.
  5. Pengelolaan cuti dan izin.
  6. Penyusunan struktur dan skala upah.
  7. Pengelolaan pekerja outsourcing.
  8. Prosedur PHK.
  9. Perhitungan pesangon dan hak pekerja.
  10. Pembaruan PP atau PKB.

Perubahan kecil pada regulasi bisa memengaruhi proses administrasi hingga payroll. Karena itu, HR perlu rutin melakukan evaluasi agar kebijakan internal tetap sesuai aturan ketenagakerjaan terbaru.

Baca Juga: Payroll Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya


Bagaimana Perusahaan Mengikuti Aturan Ketenagakerjaan Terbaru?

Aturan ketenagakerjaan dapat berubah melalui undang-undang, PP, Permenaker, hingga putusan pengadilan. Jadi, perusahaan perlu memiliki proses yang jelas untuk mengikuti perkembangannya.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Pantau JDIH Kemnaker dan sumber hukum resmi secara rutin.
  2. Evaluasi kontrak kerja ketika terdapat perubahan regulasi.
  3. Perbarui PP atau PKB jika diperlukan.
  4. Audit proses payroll, lembur, dan cuti.
  5. Dokumentasikan hubungan kerja dengan baik.
  6. Tingkatkan pemahaman tim HR mengenai employment law.
  7. Konsultasikan kasus kompleks dengan pihak yang kompeten.

Langkah tersebut dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun perselisihan hubungan industrial.


Kesimpulan

UU ketenagakerjaan terbaru 2026 mencakup aturan tentang PKWT, upah, jam kerja, cuti, outsourcing, hingga PHK. Aturannya perlu dipahami bersama dengan UU Cipta Kerja, putusan MK, dan peraturan turunannya.

Bagi pekerja, pemahaman ini membantu mengetahui hak dan kewajiban selama bekerja. Sementara bagi HR dan perusahaan, regulasi tersebut penting agar kebijakan internal tetap sesuai aturan.


Rekomendasi Bootcamp Human Resources Terbaik di Indonesia Dengan Penyaluran Kerja! 

Kalau kamu ingin berkarier di bidang Human Resources, memahami teori HR saja belum cukup. Kamu juga perlu menguasai proses rekrutmen, administrasi karyawan, pengelolaan talenta, payroll, hubungan industrial, hingga praktik HR yang digunakan oleh profesional di dunia kerja.

Melalui Bootcamp Human Resources Dibimbing, kamu akan belajar bersama mentor profesional melalui kelas interaktif, studi kasus nyata, proyek, serta pendampingan untuk membangun skill dan portofolio yang relevan dengan kebutuhan industri.


Program Bootcamp Human Resources Dibimbing:

  1. 35+ Live Class: Belajar secara interaktif bersama mentor profesional untuk memahami praktik HR secara langsung.
  2. 20+ Assignment & Real Case Project: Mengerjakan tugas dan studi kasus nyata untuk membangun portofolio profesional.
  3. 1-on-1 Unlimited Personalized Session: Mendapatkan sesi konsultasi personal bersama instruktur expert.
  4. Pendampingan 24/7: Mendapatkan dukungan dari fasilitator dan mentor selama proses belajar.
  5. 12 Minggu Praktik Magang: Memperoleh pengalaman praktik sebagai HR di perusahaan nyata.
  6. Penyaluran Kerja ke 1.100+ Perusahaan: Mendapatkan akses peluang kerja melalui jaringan hiring partner Dibimbing.
  7. Assessment & Sertifikasi: Membuktikan kemampuan yang telah kamu pelajari melalui evaluasi kompetensi.
  8. Sertifikasi BNSP: Pilihan tambahan untuk meningkatkan kredibilitas profesional.
  9. Sesi Presentasi & Tugas Kolaboratif: Mengembangkan kemampuan komunikasi dan kerja sama tim.

Dengan skill HR yang lebih siap dan pengalaman melalui proyek nyata, kamu bisa meningkatkan peluang untuk berkembang di bidang Human Resources. Yuk, persiapkan perjalanan kariermu bersama Bootcamp Human Resources Dibimbing!


FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan UU ketenagakerjaan 2026?

UU ketenagakerjaan 2026 mengacu pada rangkaian aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan turunannya. Aturan ini mengatur hubungan kerja, hak karyawan, upah, hingga proses PHK.

2. Apa saja aturan ketenagakerjaan terbaru yang perlu dipahami?

Beberapa aturan ketenagakerjaan terbaru yang penting dipahami mencakup ketentuan mengenai PKWT, PKWTT, upah, jam kerja, lembur, cuti, outsourcing, serta pemutusan hubungan kerja. Perubahan aturan perlu diperhatikan agar pekerja dan perusahaan dapat menjalankan hubungan kerja sesuai regulasi.

3. Apa perubahan UU Cipta Kerja ketenagakerjaan bagi pekerja?

UU Cipta Kerja ketenagakerjaan membawa beberapa perubahan terkait perjanjian kerja, waktu kerja, pengupahan, alih daya, dan PHK. Regulasi ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

4. Apa saja hak karyawan menurut UU ketenagakerjaan?

Hak karyawan yang perlu dipahami meliputi hak mendapatkan upah, waktu kerja yang sesuai, waktu istirahat, cuti, perlindungan keselamatan kerja, kompensasi sesuai ketentuan, serta hak memperoleh pembayaran ketika terjadi PHK sesuai aturan yang berlaku.

5. Bagaimana aturan PHK terbaru dan PKWT terbaru?

Aturan PHK terbaru mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai prosedur dan memberikan hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai kondisi yang berlaku. Sementara itu, aturan PKWT terbaru mengatur mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, serta kompensasi bagi pekerja kontrak.

Kategori:

Share:

Penulis

Penulis Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Reviewer

Reviewer Image

Sudah Direview Oleh Expert

Setiap artikel yang berlabel "Sudah Direview Oleh Expert" telah melalui proses peninjauan oleh praktisi atau mentor yang berpengalaman di bidangnya untuk memastikan informasi yang disajikan berkualitas, akurat, dan relevan bagi pembaca.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!