Dibimbing - 9 Regulasi ESG di Indonesia yang Perlu Dipahami Perusahaan
Blog
ESG

9 Regulasi ESG di Indonesia yang Perlu Dipahami Perusahaan

Author

DITULIS OLEH 

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Dibuat pada 5 Jun 2026

Diubah pada 28 Jul 2026

685

Image Thumbnail

Pernah mendengar istilah regulasi ESG di Indonesia, tetapi masih bingung aturan apa saja yang mengaturnya? Atau mungkin perusahaan tempat kamu bekerja mulai menerapkan ESG, namun belum memahami regulasi yang perlu dipatuhi agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Padahal, memahami regulasi ESG menjadi hal penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor, pelanggan, dan stakeholder. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, perusahaan juga dapat menjalankan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

Lalu, apa saja regulasi ESG yang berlaku di Indonesia? Yuk, simak 9 regulasi ESG di Indonesia yang perlu dipahami perusahaan pada pembahasan berikut ini!


Apa Itu Regulasi ESG di Indonesia?

Regulasi ESG di Indonesia adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan bisnis dan operasional perusahaan. 

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang baik dan transparan. 

Di Indonesia, regulasi ESG mencakup berbagai aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kementerian terkait yang mengatur aspek keberlanjutan, pelaporan, ketenagakerjaan, dan perlindungan lingkungan. 

Dengan memahami regulasi ESG, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, mengurangi risiko bisnis, serta membangun kepercayaan investor dan pemangku kepentingan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Panduan Sukses Switch Career ke K3: Skill & Materi Terupdate


Daftar Regulasi ESG di Indonesia

Sumber: Canva

Beberapa regulasi ESG di Indonesia menjadi dasar bagi perusahaan dalam menerapkan praktik bisnis berkelanjutan. Berikut daftar regulasi ESG yang perlu dipahami.


1. UU No. 28 Tahun 1999

UU No. 28 Tahun 1999 menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Di dalamnya terdapat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan organisasi. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan pilar Governance dalam ESG.


2. UU No. 13 Tahun 2003

UU No. 13 Tahun 2003 mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja di Indonesia. 

Pembahasannya mencakup hak pekerja, perlindungan tenaga kerja, hingga kesejahteraan karyawan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini mendukung penerapan aspek Social dalam ESG.


3. UU No. 40 Tahun 2007

UU No. 40 Tahun 2007 mengatur berbagai ketentuan mengenai perseroan terbatas di Indonesia. 

Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan tertentu. Karena itu, undang-undang ini berkaitan erat dengan aspek sosial dan tata kelola perusahaan.


4. UU No. 32 Tahun 2009

UU No. 32 Tahun 2009 menjadi dasar hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. 

Perusahaan dituntut untuk memperhatikan dampak operasionalnya terhadap lingkungan sekitar. Kewajiban terkait AMDAL dan pengelolaan limbah juga dibahas dalam undang-undang ini.


5. UU No. 16 Tahun 2016

UU No. 16 Tahun 2016 mengesahkan partisipasi Indonesia dalam Paris Agreement terkait perubahan iklim. 

Kehadirannya memperkuat komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Banyak kebijakan keberlanjutan yang lahir dengan mengacu pada komitmen tersebut.


6. POJK No. 51/POJK.03/2017

POJK No. 51/2017 menjadi salah satu fondasi utama penerapan ESG di sektor jasa keuangan Indonesia. 

OJK mendorong lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Kewajiban penyusunan Laporan Keberlanjutan juga berasal dari ketentuan ini.


7. SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021

SEOJK No. 16/2021 memberikan pedoman mengenai informasi yang perlu dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan. 

Data terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola menjadi bagian yang perlu diungkapkan secara lebih jelas. Dengan format yang seragam, proses evaluasi kinerja ESG menjadi lebih mudah dilakukan.


8. Perpres No. 98 Tahun 2021

Perpres No. 98 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari pengendalian perubahan iklim. 

Pemerintah membuka berbagai mekanisme yang mendukung upaya pengurangan emisi, termasuk perdagangan karbon. Kehadirannya mendorong sektor usaha untuk lebih aktif dalam agenda keberlanjutan.


9. POJK No. 17 Tahun 2023

POJK No. 17 Tahun 2023 berfokus pada penerapan tata kelola yang baik bagi bank umum. Pembahasannya meliputi pengawasan internal, manajemen risiko, hingga tanggung jawab direksi dan komisaris. 

Praktik tata kelola yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

​​Baca Juga: 10 Panduan Memilih Bootcamp HSE/K3 Terbaik di 2026


Regulasi ESG Berdasarkan Pilar ESG

Setelah memahami berbagai regulasi ESG yang berlaku di Indonesia, penting juga untuk mengetahui bagaimana aturan tersebut dikelompokkan berdasarkan pilar ESG. 

Secara umum, regulasi ESG dapat dibagi ke dalam tiga pilar utama, yaitu Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola).


1. Environmental (E)

Pilar Environmental berfokus pada upaya perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas bisnisnya. 

Beberapa regulasi pada pilar ini bertujuan mendukung perlindungan lingkungan, pengurangan emisi karbon, serta penerapan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

Berikut beberapa regulasi yang termasuk dalam pilar Environmental (E):

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement
  3. Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon


2. Social (S)

Pilar Social berkaitan dengan hubungan perusahaan dengan karyawan, pelanggan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Fokus utama pilar ini mencakup kesejahteraan tenaga kerja, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga perlindungan hak-hak pekerja.

Berikut beberapa regulasi yang termasuk dalam pilar Social (S):

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (TJSL/CSR)
  3. POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan


3. Governance (G)

Pilar Governance menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

Penerapan tata kelola yang baik dapat membantu perusahaan mengurangi risiko, meningkatkan kepercayaan investor, dan menjaga keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Berikut beberapa regulasi yang termasuk dalam pilar Governance (G):

  1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
  4. SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan
  5. POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bootcamp HSE/K3 Terbaik di Indonesia


Perkembangan Regulasi ESG di Indonesia

Sumber: Canva

Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi ESG di Indonesia terus berkembang untuk mendukung praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa perkembangan regulasi ESG yang perlu diperhatikan.


1. Meningkatnya Regulasi Pelaporan Keberlanjutan

Perkembangan ESG di Indonesia ditandai dengan semakin kuatnya kewajiban pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan. 

Hal ini terlihat melalui penerapan POJK No. 51/2017 dan berbagai aturan turunannya yang mengatur pengungkapan informasi ESG. Dengan adanya standar pelaporan yang lebih jelas, transparansi perusahaan kepada investor dan stakeholder menjadi semakin baik.


2. Fokus pada Pengendalian Perubahan Iklim

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah semakin aktif mengembangkan regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon dan perlindungan lingkungan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui ratifikasi Paris Agreement dan penerbitan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. 

Langkah ini menunjukkan bahwa isu lingkungan menjadi salah satu prioritas utama dalam perkembangan ESG di Indonesia.


3. Penguatan Tata Kelola dan Keuangan Berkelanjutan

Selain aspek lingkungan, perhatian juga diberikan pada tata kelola perusahaan dan penerapan keuangan berkelanjutan. 

OJK terus menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan transparansi, manajemen risiko, dan akuntabilitas perusahaan. 

Perkembangan ini mendorong perusahaan untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Baca Juga: Berapa Harga Bootcamp HSE/K3 di Indonesia? dan Faktornya


Ingin Berkarier di Bidang ESG dan Sustainability?

Memahami regulasi ESG saja tidak cukup jika kamu ingin berkontribusi langsung dalam penerapan bisnis berkelanjutan. Dibutuhkan pemahaman praktis mengenai ESG framework, sustainability reporting, hingga strategi implementasi ESG di perusahaan.

Yuk, ikuti Bootcamp ESG & Sustainability Management di Dibimbing! Belajar langsung dari mentor berpengalaman dengan kurikulum aplikatif yang dirancang sesuai kebutuhan industri saat ini.

Dengan lebih dari 1.100+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni mencapai 96%, peluangmu untuk berkarier di bidang ESG, sustainability, corporate governance, hingga risk management semakin terbuka lebar.

Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi tim disini sekarang dan mulai perjalananmu menjadi profesional ESG dan Sustainability. #BimbingSampeJadi!

Kategori:

ESG

Share:

Penulis

Penulis Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!