PPh 22 Adalah: Pelajari Tarif, Objek, dan Contohnya
DITULIS OLEH
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
DIREVIEW OLEH
Sudah Direview Oleh Expert
Dibuat pada 4 Agt 2026
Diubah pada 25 Agt 2026
97
PPh 22 adalah pajak yang dipungut atas transaksi tertentu, seperti impor, pengadaan barang pemerintah, dan penjualan hasil industri. Tarifnya berbeda berdasarkan objek dan pihak yang terlibat dalam transaksi.
Warga Bimbingan perlu tahu, ketentuan terbarunya diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Sementara itu, pemungutan melalui marketplace mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 setelah empat platform resmi ditunjuk DJP pada 1 Juli 2026.
Pemungut PPh Pasal 22 meliputi bank devisa, Bea dan Cukai, instansi pemerintah, BUMN, serta badan usaha tertentu. Khusus marketplace, platform yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Nggak perlu bingung memahami berbagai ketentuannya karena MinDi sudah merangkumnya untuk kamu. Yuk, pelajari objek, tarif, pemungut, dan contoh perhitungan PPh Pasal 22 berikut ini!
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan dan Contohnya
Apa Itu PPh Pasal 22?
PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan tertentu, atau pelaku usaha tertentu atas transaksi yang telah ditetapkan pemerintah. Pungutan ini dapat muncul dalam kegiatan impor, pembelian barang, penjualan hasil produksi, hingga transaksi melalui marketplace.
Berbeda dari PPh Pasal 21 yang berkaitan dengan penghasilan individu atau PPh Pasal 23 yang umumnya dikenakan atas jasa dan penghasilan modal, PPh Pasal 22 lebih banyak berkaitan dengan transaksi barang. Pajak ini pada umumnya menjadi kredit pajak yang bisa diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilakukan oleh bendahara pemerintah, badan tertentu yang bergerak dalam kegiatan impor atau usaha tertentu, serta wajib pajak badan yang menjual barang sangat mewah.
Apa Dasar Hukum PPh Pasal 22?
Dasar utama penerapan PPh Pasal 22 adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 22. Ketentuan teknis mengenai pemungut, objek, tarif, pengecualian, penyetoran, dan pelaporannya kemudian diatur melalui peraturan menteri keuangan.
Salah satu peraturan terbarunya adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Peraturan tersebut memperbarui sejumlah ketentuan pemungutan PPh Pasal 22, termasuk transaksi impor, pembelian barang, mineral, dan emas batangan.
Untuk transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang ditunjuk.
Siapa yang Memungut PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh satu pihak saja. Berdasarkan jenis transaksinya, pemungut pajak ini dapat meliputi:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang.
Pemungutan dilakukan saat importir menyelesaikan pembayaran bea masuk atau dokumen kepabeanan. Bea dan Cukai juga dapat memungut PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang tertentu.
2. Instansi Pemerintah
Bendahara atau pejabat pemerintah memungut PPh Pasal 22 ketika melakukan pembayaran atas pembelian barang.
Transaksi tersebut menggunakan dana pemerintah pusat maupun daerah. Pajak dipungut saat pembayaran diserahkan kepada penyedia barang.
3. Badan Usaha Milik Negara Tertentu
BUMN dan anak perusahaan tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemungutan dilakukan ketika badan usaha tersebut membeli barang atau bahan untuk kegiatan operasionalnya. Pihak yang menerima pembayaran menjadi pihak yang dipungut pajaknya.
4. Industri dan Produsen Tertentu
Industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi dapat menjadi pemungut PPh Pasal 22. Pajak dipungut atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri. Tarifnya berbeda sesuai jenis produk yang dijual.
5. Produsen atau Importir Bahan Bakar
Produsen dan importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta pelumas wajib memungut PPh Pasal 22.
Pemungutan dilakukan ketika produk dijual atau diserahkan kepada pembeli. Besaran tarifnya ditentukan berdasarkan jenis produk dan pihak pembelinya.
6. Industri atau Eksportir Komoditas
Industri dan eksportir dapat memungut PPh Pasal 22 saat membeli komoditas yang belum diolah.
Komoditas tersebut dapat berasal dari sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Pemungutan dilakukan ketika pembelian atau pembayaran berlangsung.
7. Penyelenggara Marketplace yang Ditunjuk
Penyelenggara marketplace tertentu dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Pemungutan dilakukan ketika pembayaran dari pembeli diterima oleh pihak penyelenggara. Pedagang yang memenuhi ketentuan pengecualian tidak dikenai pemungutan tersebut.
Apa Saja Objek PPh Pasal 22?
Sumber: Desain oleh Dibimbing
Objek PPh Pasal 22 cukup luas karena mencakup berbagai kegiatan perdagangan dan pengadaan barang. Berikut beberapa transaksi yang umumnya menjadi objek pemungutan:
- Impor barang dari luar daerah pabean.
- Ekspor komoditas tambang tertentu.
- Pembelian barang oleh instansi pemerintah.
- Pembelian barang atau bahan oleh BUMN tertentu.
- Penjualan semen, kertas, baja, kendaraan bermotor, dan obat-obatan.
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta pelumas.
- Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Pembelian batu bara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan.
- Pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.
- Penjualan barang melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
- Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Nggak semua transaksi barang otomatis dikenakan PPh Pasal 22, lho. Kamu perlu memeriksa pihak yang melakukan transaksi, jenis barang, nilai pembayaran, serta ketentuan pengecualiannya.
Berapa Tarif PPh Pasal 22?
Besaran tarif PPh Pasal 22 berbeda berdasarkan jenis transaksi. Berikut tarif yang paling umum ditemukan:
1. Impor Menggunakan Angka Pengenal Importir
Impor menggunakan Angka Pengenal Importir umumnya dikenai tarif 2,5% dari nilai impor. Nilai impor mencakup nilai pabean yang ditambahkan dengan bea masuk dan pungutan kepabeanan lainnya. Namun, barang tertentu dapat dikenai tarif khusus berdasarkan jenis dan kode klasifikasinya.
2. Impor Tanpa Angka Pengenal Importir
Kegiatan impor tanpa Angka Pengenal Importir umumnya dikenai tarif 7,5% dari nilai impor. Tarif yang lebih tinggi ini diterapkan kepada importir yang tidak memiliki identitas impor tersebut. Barang impor yang tidak dikuasai juga dapat dikenai tarif 7,5% dari harga jual lelang.
3. Pembelian Barang oleh Pemerintah
Pembelian barang oleh instansi pemerintah umumnya dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Tarif tersebut dihitung dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN. Ketentuan ini juga berlaku pada pembelian tertentu oleh BUMN atau badan usaha yang telah ditunjuk.
4. Penjualan Hasil Produksi Tertentu
Penjualan hasil produksi tertentu dikenai tarif yang berbeda berdasarkan jenis produknya. Tarifnya adalah 0,1% untuk kertas, 0,25% untuk semen, 0,3% untuk baja dan farmasi, serta 0,45% untuk kendaraan bermotor. Dasar pemungutannya menggunakan harga jual yang tidak termasuk PPN.
5. Pembelian Hasil Komoditas
Pembelian komoditas yang belum melalui proses pengolahan dapat dikenai tarif 0,25%. Komoditas tersebut meliputi hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Tarif dihitung dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN.
6. Pembelian Batu Bara dan Mineral
Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam dapat dikenai tarif 1,5%. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan. Dasar pemungutannya adalah harga pembelian yang tidak termasuk PPN.
7. Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dikenai tarif 0,25%.
Tarif tersebut dihitung dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN. Pembelian dengan nilai paling banyak Rp10 juta dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan.
8. Transaksi Melalui Marketplace
Pedagang dalam negeri pada marketplace yang ditunjuk dapat dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Tarif tersebut dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang yang memenuhi persyaratan pengecualian tidak dikenai pemungutan ini.
9. Penjualan Barang Sangat Mewah
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah dapat dikenai PPh Pasal 22 sebesar 5%. Tarif tersebut dihitung dari harga jual yang tidak termasuk PPN dan PPnBM. Penjual perlu memastikan kategori barang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Karena ketentuan impor mempunyai klasifikasi yang cukup terperinci, kamu sebaiknya memeriksa kode HS dan lampiran peraturan terkait. Langkah ini membantu mencegah penggunaan tarif yang kurang sesuai.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 22?
Rumus dasarnya relatif sederhana, yaitu tarif dikalikan dengan dasar pengenaan PPh Pasal 22. Namun, dasar pengenaannya dapat berupa nilai impor, harga pembelian, harga jual, atau peredaran bruto.
1. Contoh Perhitungan Pembelian oleh Pemerintah
Sebuah instansi pemerintah membeli perlengkapan komputer dari PT Cahaya Digital senilai Rp80.000.000, belum termasuk PPN. Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian tersebut adalah 1,5%.
PPh Pasal 22 = 1,5% × Rp80.000.000
PPh Pasal 22 = Rp1.200.000
Instansi pemerintah akan memungut Rp1.200.000 dari pembayaran kepada PT Cahaya Digital. Bukti pungut tersebut nantinya dapat digunakan perusahaan sebagai kredit pajak.
2. Contoh Perhitungan Impor
PT Karya Nusantara mengimpor mesin dengan nilai impor Rp200.000.000 dan memiliki Angka Pengenal Importir. Apabila barang tersebut dikenakan tarif umum 2,5%, perhitungannya adalah:
PPh Pasal 22 = 2,5% × Rp200.000.000
PPh Pasal 22 = Rp5.000.000
Dengan demikian, perusahaan harus membayar PPh Pasal 22 impor sebesar Rp5.000.000. Nilai impor pada praktiknya mencakup nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lain yang dipersamakan dengan bea masuk.
3. Contoh Perhitungan Transaksi Marketplace
Seorang pedagang memperoleh peredaran bruto sebesar Rp30.000.000 melalui marketplace yang ditunjuk. Jika pedagang tersebut termasuk pihak yang wajib dipungut, perhitungannya adalah:
PPh Pasal 22 = 0,5% × Rp30.000.000
PPh Pasal 22 = Rp150.000
Pihak marketplace memungut Rp150.000 ketika menerima pembayaran dari pembeli. Nilai tersebut dapat diperhitungkan sesuai skema pajak penghasilan yang berlaku bagi pedagang.
Kapan PPh Pasal 22 Dipungut?
Waktu pemungutan PPh Pasal 22 menyesuaikan jenis transaksinya. Secara umum, pemungutan dilakukan pada waktu berikut:
- Impor barang: saat pembayaran bea masuk atau penyelesaian dokumen kepabeanan.
- Pembelian oleh pemerintah: saat pembayaran kepada penyedia barang.
- Penjualan hasil produksi: saat transaksi penjualan dilakukan.
- Penjualan bahan bakar: saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang.
- Pembelian hasil komoditas: saat pembayaran pembelian dilakukan.
- Transaksi marketplace: saat pembayaran dari pembeli diterima oleh penyelenggara.
Pemungut wajib membuat bukti pemungutan, menyetorkan pajak, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, pelaporan umumnya dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Apa Saja Pengecualian PPh Pasal 22?
Pemerintah memberikan pengecualian agar transaksi tertentu tidak terkena pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa contohnya meliputi:
- Pembelian barang oleh instansi pemerintah dengan nilai maksimal Rp2 juta, tidak termasuk PPN, serta bukan transaksi yang dipecah.
- Pembayaran oleh badan tertentu dengan nilai maksimal Rp10 juta, tidak termasuk PPN, serta bukan pembayaran yang dipecah.
- Pembelian hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan dengan nilai maksimal Rp20 juta dalam satu masa pajak.
- Pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan dengan nilai maksimal Rp10 juta.
- Impor sementara yang sejak awal direncanakan untuk diekspor kembali.
- Impor kembali barang yang sebelumnya telah diekspor.
- Transaksi wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22.
- Pembayaran tertentu yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
- Pedagang orang pribadi di marketplace dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun yang telah menyerahkan surat pernyataan.
Batas nilai dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda pada setiap transaksi. Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa ketentuan dan menyimpan dokumen pendukungnya.
Apakah PPh Pasal 22 Bersifat Final?
Sebagian besar pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final. Artinya, pajak yang sudah dipungut dapat dikreditkan saat wajib pajak menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Namun, terdapat transaksi tertentu yang bersifat final. Salah satu contohnya adalah penjualan bahan bakar minyak atau gas kepada agen maupun penyalur, sehingga kamu tetap perlu mengidentifikasi jenis transaksi dan status pembelinya.
Apa Ketentuan PPh 22 untuk Penjual di Marketplace?
Sejak berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara marketplace yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Dasar pemungutannya adalah nilai transaksi dalam invoice, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat dikecualikan apabila menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Berdasarkan penjelasan DJP mengenai pemungutan pajak oleh marketplace, pemungutan mulai dilakukan setelah omzet melewati batas tersebut sesuai waktu dan prosedur yang ditentukan.
Baca Juga: Jenis Pengadaan Barang dan Jasa serta Strategi Terbaik
Kesimpulan
PPh 22 adalah pajak yang dipungut atas transaksi tertentu, seperti impor, pembelian barang oleh pemerintah, penjualan hasil industri, dan transaksi melalui marketplace. Tarifnya berbeda sesuai jenis barang, pihak pemungut, dan dasar pengenaan pajaknya.
Oleh karena itu, kamu perlu memeriksa objek transaksi dan peraturan terbaru sebelum menghitungnya. Jangan lupa menyimpan bukti pungut agar PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Ingin Menguasai Pajak dan Keuangan? Ikuti Bootcamp Dibimbing!
Kalau kamu ingin memahami PPh Pasal 22 secara lebih mendalam, kemampuan di bidang akuntansi, audit, dan analisis regulasi menjadi bekal penting. Dengan skill yang tepat, kamu bisa menghitung pajak, mengelola bukti pungut, hingga membantu perusahaan menjaga kepatuhan.
Melalui Bootcamp Dibimbing, kamu akan belajar langsung dari mentor berpengalaman, mengerjakan proyek nyata, dan membangun portofolio profesional. Programnya juga dirancang untuk membantumu mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Program Bootcamp Dibimbing:
- Live Class: 63+ kelas interaktif bersama mentor ahli dan 16+ video pembelajaran.
- Project & Portfolio: 26+ assignment untuk membangun portofolio profesional.
- Mentoring: Pendampingan dari fasilitator dan mentor yang tersedia 24/7.
- Konsultasi 1-on-1: Sesi konsultasi tanpa batas bersama instruktur ahli.
- Technical Case Study: Simulasi tes rekrutmen untuk meningkatkan kesiapan menghadapi proses seleksi.
- Career Support: Program penyaluran kerja ke lebih dari 1.100 perusahaan mitra.
- Community: Akses komunitas profesional untuk belajar dan memperluas relasi.
- Campaign Ads Fund: Pendanaan hingga Rp1 juta untuk praktik campaign ads.
Menariknya, 96% alumni berhasil mendapatkan pekerjaan setelah mengikuti program Dibimbing. Yuk, tingkatkan skill profesional dan persiapkan langkah kariermu bersama Bootcamp Dibimbing
Rekomendasi Bootcamp Terbaik dan Terlengkap dari Dibimbing!
Ingin memahami PPh Pasal 22 agar lebih siap mengelola perpajakan dan keuangan perusahaan? Kamu bisa mulai dengan meningkatkan skill yang relevan dalam bidang akuntansi, audit, regulasi, pengadaan, hingga manajemen risiko.
Berikut beberapa pilihan Bootcamp Dibimbing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu:
- Bootcamp Finance & Accounting: Cocok untuk mempelajari akuntansi, laporan keuangan, analisis finansial, serta tax & audit yang berkaitan dengan PPh Pasal 22.
- Bootcamp Audit: Membantu kamu mempelajari audit keuangan, pemeriksaan bukti transaksi, pengendalian internal, dan deteksi kesalahan pencatatan pajak.
- Bootcamp Legal & Policy: Cocok untuk memahami regulasi, kepatuhan, legal drafting, dan tata kelola risiko yang mendukung penerapan pajak.
- Bootcamp Supply Chain Management: Membantu kamu memahami kegiatan impor, pengadaan, pembelian komoditas, dan distribusi yang dapat menjadi objek PPh Pasal 22.
- Bootcamp Risk Management: Cocok untuk mempelajari cara mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keuangan, operasional, serta kepatuhan pajak perusahaan.
Pilih program yang paling sesuai dengan skill dan target karier yang ingin kamu kembangkan. Yuk, kunjungi Bootcamp Dibimbing untuk melihat kurikulum, jadwal kelas, serta pilihan program yang dapat mendukung kariermu di bidang keuangan dan bisnis.
FAQ
1. Apa Pengertian PPh Pasal 22?
Pengertian PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas kegiatan perdagangan atau transaksi tertentu. Pemungutannya mencakup kegiatan impor, pembelian pemerintah, penjualan hasil industri, dan transaksi tertentu lainnya.
2. Apa Saja Objek dan Siapa Pemungut PPh 22?
Objek PPh 22 meliputi impor, pengadaan barang pemerintah, penjualan produk industri, pembelian komoditas, dan transaksi melalui marketplace. Pemungut PPh 22 dapat berupa instansi pemerintah, Bea dan Cukai, bank devisa, badan usaha tertentu, serta penyelenggara marketplace yang ditunjuk.
3. Berapa Tarif PPh Pasal 22?
Tarif PPh Pasal 22 berbeda sesuai jenis transaksi, mulai dari 0,1% hingga 7,5% atau lebih berdasarkan ketentuan khusus. Contohnya, PPh 22 pengadaan barang pemerintah umumnya sebesar 1,5%, sedangkan PPh 22 atas impor dengan Angka Pengenal Importir umumnya sebesar 2,5%.
4. Bagaimana Cara Menghitung PPh 22?
Cara menghitung PPh 22 adalah mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajaknya. Sebagai contoh perhitungan PPh 22, pembelian barang pemerintah senilai Rp100 juta dengan tarif 1,5% menghasilkan pungutan sebesar Rp1,5 juta.
5. Apa Saja Pengecualian dan Fungsi Bukti Pungut PPh 22?
Pengecualian PPh 22 dapat diberikan untuk transaksi tertentu yang memenuhi batas nilai atau persyaratan administratif. Bukti pungut PPh 22 perlu disimpan karena dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan dan kredit pajak untuk pungutan yang bersifat tidak final.
Kategori:
Penulis
Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.
