dibimbing.id - Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Tahu!

Perhitungan Pesangon PHK, Hak Karyawan yang Wajib Tahu!

Farijihan Putri

11 March 2025

604

Image Banner

Perhitungan pesangon PHK itu penting banget buat kamu yang lagi kerja, apalagi di tengah maraknya gelombang PHK di Indonesia belakangan ini.

Bahkan di awal tahun 2025, beberapa perusahaan besar seperti Sritex dan Yamaha Music Indonesia terpaksa melakukan PHK massal yang membuat ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.

Nah, biar nggak panik kalau (amit-amit) kena PHK, kamu harus paham gimana cara ngitung pesangon yang seharusnya kamu terima. Jangan sampai hak kamu dipotong atau nggak dibayar sesuai aturan!

Apalagi kalau Warga Bimbingan ingin berkarier di bidang human resource, mengetahui perhitungan pesangon PHK ini wajib banget untuk diketahui agar tidak salah langkah.

Tenang, di artikel ini MinDi bakal bahas tuntas soal pesangon PHK dengan cara yang gampang dipahami. Yuk, simak sampai habis, Warga Bimbingan!


Apa itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?


Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang berakibat pada berakhirnya hak serta kewajiban kedua belah pihak. 

Secara umum, PHK terbagi menjadi dua jenis yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela, seperti pengunduran diri, kontrak kerja yang habis, pensiun, atau meninggal dunia.

PHK tidak sukarela yang terjadi karena alasan tertentu. Misalnya pelanggaran aturan kerja, efisiensi perusahaan, atau kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.

Menurut UU Cipta Kerja, beberapa alasan PHK antara lain:

  1. Perusahaan mengalami kerugian atau tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
  2. Efisiensi perusahaan, seperti merger atau pengambilalihan, di mana pekerja atau pengusaha tidak ingin melanjutkan kerja sama.
  3. Pelanggaran pekerja, seperti mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan atau melanggar perjanjian kerja meskipun sudah diberi surat peringatan.
  4. Keadaan pribadi pekerja, seperti sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, atau ditahan karena dugaan tindak pidana.

Memahami alasan PHK ini penting biar kamu tahu hak-hakmu kalau sewaktu-waktu menghadapi situasi ini.


Berapa Pesangon PHK yang Didapatkan?


Sumber: Freepik

Saat mengalami PHK, pekerja berhak mendapatkan kompensasi, yang terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran kompensasi ini bergantung pada alasan PHK serta lama masa kerja karyawan. Berikut rincian perhitungannya.


1. Perhitungan Pesangon UU Cipta Kerja


Berdasarkan UU Cipta Kerja, pesangon dihitung berdasarkan lama masa kerja. Simak di bawah ini ya buat tahu rinciannya!

  1. < 1 tahun → 1 bulan upah
  2. 1 - 2 tahun → 2 bulan upah
  3. 2 - 3 tahun → 3 bulan upah
  4. 3 - 4 tahun → 4 bulan upah
  5. 4 - 5 tahun → 5 bulan upah
  6. 5 - 6 tahun → 6 bulan upah
  7. 6 - 7 tahun → 7 bulan upah
  8. 7 - 8 tahun → 8 bulan upah
  9. ≥ 8 tahun → 9 bulan upah


2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)


Selain pesangon, pekerja yang telah bekerja minimal 3 tahun juga berhak mendapatkan UPMK, dengan besaran sebagai berikut:

  1. 3 - 6 tahun → 2 bulan upah
  2. 6 - 9 tahun → 3 bulan upah
  3. 9 - 12 tahun → 4 bulan upah
  4. 12 - 15 tahun → 5 bulan upah
  5. 15 - 18 tahun → 6 bulan upah
  6. 18 - 21 tahun → 7 bulan upah
  7. 21 - 24 tahun → 8 bulan upah
  8. ≥ 24 tahun → 10 bulan upah


3. Uang Penggantian Hak (UPH)


UPH mencakup hak-hak lain yang belum diberikan oleh perusahaan, meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asal bekerja
  3. Hak lain sesuai perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? Ini Penjelasannya


Contoh Perhitungan Pesangon PHK


Sumber: Freepik

Sebagai contoh perhitungan pesangon PHK, misalkan pekerja B memiliki upah bulanan sebesar Rp8 juta dengan rincian Rp6,5 juta sebagai gaji pokok dan Rp1,5 juta sebagai tunjangan tetap (misalnya uang makan dan transportasi). 

Pekerja B telah bekerja selama 4 tahun 3 bulan sebelum terkena PHK karena alasan perusahaan melakukan merger (penggabungan usaha).

Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja B berhak menerima:

  1. 1 kali ketentuan Uang Pesangon
  2. 1 kali ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Upah yang dihitung adalah Rp8 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:


1. Perhitungan Uang Pesangon


Masa kerja pekerja B lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun, sehingga berhak mendapatkan 5 bulan upah.

Rp8 juta × 5 × 1 = Rp40 juta


2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)


Masa kerja pekerja B masuk kategori 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sehingga berhak mendapatkan 2 bulan upah.

Rp8 juta × 2 × 1 = Rp16 juta


3. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)


UPH yang diterima bisa berupa:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil
  2. Biaya pulang jika pekerja berasal dari luar kota
  3. Hak lain sesuai perjanjian kerja

Jadi, berdasarkan perhitungan pesangon PHK, total yang diterima pekerja B dari pesangon dan UPMK saja adalah Rp40 juta + Rp16 juta = Rp56 juta, ditambah dengan UPH sesuai hak yang belum diberikan perusahaan. 

Baca Juga: Prosedur Sick Leave atau Cuti Karyawan, Panduan Lengkap


Sudah Tahu Cara Perhitungan Pesangon PHK?


Sekarang Warga Bimbingan sudah paham perhitungan pesangon PHK dan hak-hak yang harus kamu dapatkan saat terkena PHK. 

Tapi, gimana kalau kamu ingin lebih dalam memahami bidang HR dan menjadi ahli dalam mengelola kompensasi karyawan? Yuk, gabung di Bootcamp Human Resources di dibimbing.id!

Bareng mentor berpengalaman, kamu bakal belajar pakai silabus terlengkap, praktek langsung buat portfolio, gratis mengulang kelas, serta kesempatan kerja lebih besar karena 96% alumni sudah diterima kerja dan ada 840+ hiring partner yang siap merekrut!

Kalau masih ada pertanyaan, “Gimana cara menangani kasus PHK yang kompleks sesuai aturan terbaru? atau Apa saja strategi negosiasi kompensasi supaya tetap adil bagi karyawan dan perusahaan?”, konsultasi gratis di sini sekarang. dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi


Referensi

  1. Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh [Buka]

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!