dibimbing.id - Bereavement Leave Adalah: Durasi, Hak, dan Contohnya

Bereavement Leave Adalah: Durasi, Hak, dan Contohnya

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

17 June 2025

183

Image Banner

Warga Bimbingan, bereavement leave adalah cuti yang diberikan kepada karyawan ketika mengalami kehilangan anggota keluarga dekat. Cuti ini memberikan waktu untuk berduka dan menangani urusan pribadi tanpa terganggu oleh pekerjaan.

Penting untuk memahami durasi, hak, dan ketentuan terkait bereavement leave yang diberikan oleh perusahaan. 

Yuk, simak penjelasan mengenai durasi cuti, hak yang dimiliki, dan contoh penerapannya di berbagai tempat kerja!


Apa Itu Bereavement Leave?


Bereavement leave adalah jenis cuti yang diberikan kepada karyawan ketika mereka kehilangan anggota keluarga dekat, seperti orang tua, pasangan, atau anak. 

Cuti ini memberi waktu bagi karyawan untuk berduka dan menyelesaikan urusan terkait kematian, seperti pengaturan pemakaman dan urusan administratif. 

Durasi bereavement leave bervariasi tergantung kebijakan perusahaan, namun umumnya berkisar antara 1 hingga 5 hari. 

Tujuan utama dari bereavement leave adalah untuk mendukung kesejahteraan emosional karyawan selama masa-masa sulit ini.

Baca juga : Panduan Memilih Bootcamp Human Resource Terbaik di 2025


Kapan Bereavement Leave Diberikan?


Sumber: Canva

Bereavement leave diberikan ketika karyawan mengalami kehilangan anggota keluarga dekat, seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung. 

Biasanya, perusahaan akan memberikan cuti ini untuk memberi waktu kepada karyawan agar bisa mengurus pemakaman dan menangani urusan pribadi lainnya yang berkaitan dengan kematian.

Durasi dan ketentuan pemberian bereavement leave dapat bervariasi antar perusahaan, tergantung pada kebijakan masing-masing. 

Beberapa perusahaan memberikan cuti hanya untuk keluarga inti, sementara yang lain mungkin memperluasnya untuk anggota keluarga lainnya, seperti kakek atau nenek.

Baca juga : 7 Rekomendasi Pelatihan HRD Online Gratis & Bersertifikat


Durasi dan Ketentuan Bereavement Leave


Durasi bereavement leave bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, namun umumnya berkisar antara 1 hingga 5 hari kerja. 

Beberapa perusahaan memberikan waktu lebih banyak jika karyawan harus melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri pemakaman atau mengurus urusan keluarga lainnya.

Selain itu, ketentuan lain yang sering berlaku adalah apakah bereavement leave bersifat dibayar atau tidak. 

Beberapa perusahaan memberikan bereavement leave yang dibayar penuh, sementara yang lain mungkin memberikan cuti tidak dibayar, tergantung pada kebijakan internal mereka.

Baca juga : Apa Itu Stipend? Manfaat, Jenis, & Perbedaannya dengan Gaji


Perbedaan Bereavement Leave dan Cuti Lainnya


Warga Bimbingan, meskipun bereavement leave memiliki kesamaan dengan jenis cuti lainnya, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui. Berikut adalah tiga perbedaan utama antara bereavement leave dan jenis cuti lainnya:


1. Tujuan Cuti


Bereavement leave diberikan khusus untuk memberi waktu karyawan berduka dan mengurus urusan keluarga terkait kematian. 

Sementara itu, cuti lainnya, seperti cuti tahunan atau cuti sakit, digunakan untuk keperluan pribadi atau kesehatan. 

Bereavement leave hanya berlaku saat ada kehilangan anggota keluarga, sedangkan cuti lain lebih umum dan fleksibel.


2. Durasi Cuti


Durasi bereavement leave biasanya lebih pendek dibandingkan dengan cuti tahunan atau sakit. 

Umumnya, bereavement leave diberikan selama 1 hingga 5 hari, tergantung kebijakan perusahaan. 

Sebaliknya, cuti tahunan bisa mencapai 12-15 hari dalam setahun, dan cuti sakit bisa lebih lama, tergantung pada kondisi karyawan.


3. Pembayaran Cuti


Biasanya, bereavement leave dibayar penuh oleh perusahaan, karena ini dianggap sebagai hak karyawan yang harus dihormati. 

Namun, untuk jenis cuti lain seperti cuti tanpa bayaran, karyawan mungkin tidak menerima pembayaran selama cuti tersebut. 

Cuti tahunan dan cuti sakit cenderung dibayar, tetapi tidak memiliki kaitan langsung dengan situasi darurat seperti pada bereavement leave.

Baca juga : 10 Contoh Assessment for Learning yang Efektif untuk Karyawan


Hak Karyawan terkait Bereavement Leave


Sumber: Canva

Warga Bimbingan, setiap karyawan berhak mendapatkan bereavement leave sesuai kebijakan perusahaan. Berikut adalah dua hak utama karyawan terkait bereavement leave:


1. Cuti saat Kehilangan Keluarga


Karyawan berhak mendapatkan bereavement leave saat kehilangan anggota keluarga dekat, seperti orang tua, pasangan, atau anak. 

Cuti ini memberikan waktu untuk berduka dan mengurus urusan keluarga tanpa terganggu pekerjaan.


2. Cuti dengan Pembayaran Penuh


Karyawan berhak mendapatkan bereavement leave yang dibayar penuh, tergantung kebijakan perusahaan. 

Ini memberi karyawan dukungan finansial selama masa berduka tanpa perlu khawatir soal gaji.

Baca juga : Performance Management System: Arti, Manfaat, Tahapan, & Tips


Ingin Jadi Profesional HR yang Handal?


Setelah memahami pentingnya bereavement leave dalam manajemen karyawan, kini saatnya memperdalam keterampilan di bidang Human Resource! Yuk, ikuti Bootcamp Human Resource di dibimbing.id!

Di sini, kamu akan belajar langsung dari mentor berpengalaman dengan kurikulum praktis yang membantumu mengelola aspek HR secara efektif, mulai dari pengelolaan cuti hingga pengembangan karyawan. 

Dengan lebih dari 840+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni 95%, peluang kariermu di dunia HR semakin terbuka lebar!

Jadi, tunggu apa lagi? Daftar sekarang di sini dan mulai perjalananmu menjadi HR profesional! #BimbingSampeJadi


Referensi

  1. What Is Bereavement Leave and How Does It Work? [Buka]

Share

Author Image

Irhan Hisyam Dwi Nugroho

Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!