Cara Penyusunan Kontrak: Jenis, Tahapan, dan Kesalahan
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
•
06 January 2026
•
17
Penyusunan kontrak adalah langkah penting untuk memastikan kesepakatan yang sah secara hukum. Setiap kontrak memerlukan tahapan yang jelas agar dapat mengikat kedua belah pihak.
Warga Bimbingan, penting untuk memahami jenis-jenis kontrak seperti jual beli atau kerja, karena setiap jenis memiliki struktur yang berbeda. Mengetahui hal ini akan mempermudah penyusunan kontrak yang tepat.
Selain itu, hindari kesalahan umum dalam penyusunan kontrak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Yuk, simak cara menyusun kontrak yang benar dan efektif!
Baca juga: Panduan Memilih Bootcamp Legal & Policy Terbaik 2026
Apa Itu Penyusunan Kontrak?
Penyusunan kontrak adalah proses pembuatan perjanjian tertulis yang mengikat antara dua pihak atau lebih, yang mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Dalam penyusunan kontrak, setiap detail seperti tujuan, syarat, dan ketentuan yang disepakati harus dituangkan secara jelas dan rinci.
Dengan penyusunan kontrak yang tepat, risiko sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dapat berjalan lancar.
Baca juga: Gaji Analis Kebijakan di Indonesia Terbaru (PNS & Swasta)
Jenis-Jenis Kontrak yang Umum
Berikut adalah beberapa jenis kontrak yang sering digunakan, disesuaikan dengan bidang, sektor, dan cara pembayaran yang ada.
1. Kontrak Berdasarkan Hubungan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak dengan durasi atau target tertentu, sering disebut karyawan kontrak. Kontrak ini berakhir setelah proyek atau jangka waktu yang telah disepakati selesai.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak yang mengatur hubungan kerja tanpa batas waktu, memberikan stabilitas bagi karyawan. Kontrak ini mencakup hak-hak karyawan yang lebih permanen, seperti pensiun dan tunjangan.
2. Kontrak Berdasarkan Aktivitas Bisnis
Kontrak Penjualan mengatur syarat jual beli barang atau jasa, seperti pesanan pembelian. Kontrak ini mencakup harga, pengiriman, dan kondisi barang yang dibeli, memastikan kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli.
Kontrak Layanan (Jasa) mengatur penyediaan jasa tertentu, seperti konsultasi atau pelatihan. Kontrak ini menetapkan layanan yang diberikan, durasi, dan biaya yang disepakati antara pihak penyedia dan penerima jasa.
3. Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran (Pengadaan)
Lump Sum adalah kontrak dengan harga tetap untuk seluruh pekerjaan, cocok untuk proyek dengan lingkup yang jelas. Harga yang telah disepakati tidak berubah meskipun ada perubahan di lapangan.
Harga Satuan mengatur pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang selesai, di mana biaya dihitung per unit. Pembayaran ini bergantung pada jumlah unit yang diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
4. Kontrak Berdasarkan Bentuknya
Kontrak Formal (Akta Otentik) adalah kontrak yang dibuat di hadapan pejabat berwenang, seperti notaris, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Jenis kontrak ini sering digunakan dalam transaksi yang melibatkan aset besar, seperti jual beli tanah atau pendirian perusahaan.
Kontrak Bawah Tangan (Privat) adalah kontrak yang dibuat tanpa melibatkan pejabat umum, namun tetap sah secara hukum jika memenuhi syarat sah perjanjian. Kontrak ini lebih sederhana dan sering digunakan untuk transaksi yang lebih informal.
5. Klausul Khusus yang Sering Muncul
NDA (Non-Disclosure Agreement) adalah kontrak yang mengatur kerahasiaan informasi sensitif antara pihak yang terlibat. NDA penting untuk melindungi informasi bernilai dalam situasi bisnis atau teknologi.
Service Level Agreement (SLA) adalah kontrak yang mengatur standar kualitas layanan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa.
SLA sering diterapkan dalam sektor IT untuk memastikan bahwa layanan memenuhi harapan pelanggan dan sesuai standar yang disepakati.
Baca juga: Gaji Legal Drafter Terbaru & Faktor yang Mempengaruhi
Tahapan Utama dalam Penyusunan Kontrak
Penyusunan kontrak adalah proses yang harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kontrak yang sah, jelas, dan mengikat. Berikut adalah tahapan utama dalam penyusunan kontrak yang profesional:
1. Tahap Pra-Penyusunan (Pre-Drafting)
Pada tahap ini, persiapan awal dilakukan sebelum naskah kontrak dibuat untuk memastikan kesepakatan yang jelas. Identifikasi para pihak yang terlibat dan memastikan kapasitas hukum mereka sangat penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
- Negosiasi & Kesepakatan Awal: Menentukan poin-poin utama kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
- Pembuatan MoU/LoI: Sering digunakan sebagai dokumen kesepakatan awal sebelum masuk ke detail teknis kontrak.
- Due Diligence (Uji Tuntas): Memeriksa latar belakang pihak lawan dan status objek yang diperjanjikan untuk memastikan transaksi berjalan lancar.
2. Tahap Perancangan Draft (Drafting)
Pada tahap ini, kesepakatan dituangkan ke dalam pasal-pasal hukum yang jelas dan terstruktur. Penyusunan kontrak yang rapi dan jelas akan menghindari kebingungannya pihak-pihak yang terlibat.
- Penyusunan Struktur Kontrak: Menyusun judul, identitas pihak, latar belakang, dan pasal-pasal utama.
- Perumusan Klausul Transaksional: Mengatur hak, kewajiban, harga, dan jangka waktu dalam kontrak.
- Penyusunan Klausul Boilerplate: Menambahkan klausul standar seperti Force Majeure dan mekanisme penyelesaian sengketa.
3. Tahap Penelaahan (Contract Review)
Setelah draft selesai, kontrak harus diperiksa untuk memastikan tidak ada celah hukum atau ketidaksesuaian. Proses ini penting untuk memastikan kesepakatan yang sah dan harmonis dengan hukum yang berlaku.
- Pengecekan Celah Hukum (Loophole): Memastikan tidak ada pasal yang ambigu atau tidak jelas.
- Uji Harmonisasi: Menjamin kontrak tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan Data Pribadi.
- Negosiasi Lanjutan: Revisi kontrak berdasarkan masukan dari pihak lawan hingga tercapai kesepakatan final.
4. Tahap Pengesahan (Signing)
Setelah disetujui, kontrak harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk menjadi sah secara hukum. Tahap ini adalah langkah terakhir untuk mengesahkan kontrak secara formal.
- Penandatanganan: Dilakukan oleh pihak yang berwenang dan harus di atas meterai untuk memenuhi syarat hukum.
- Penggunaan e-Meterai: Untuk kontrak digital, menggunakan e-meterai resmi dari Peruri memastikan kontrak sah secara hukum.
5. Tahap Pasca-Kontrak (Implementation)
Setelah kontrak ditandatangani, penting untuk memastikan kewajiban dipenuhi sesuai yang disepakati. Proses ini memastikan implementasi kontrak berjalan dengan baik.
- Penyimpanan Dokumen: Menyimpan salinan kontrak dengan aman untuk referensi di masa depan.
- Monitoring & Compliance: Memantau pelaksanaan kewajiban kontrak agar sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah disepakati
Baca juga: Apa Itu Legal Compliance? Tugas, Contoh, dan Gaji Profesional
Struktur Penting dalam Sebuah Kontrak
Sumber: Canva
Penyusunan kontrak yang sah dan efektif memerlukan struktur yang jelas dan sistematis. Setiap bagian kontrak harus memuat informasi yang lengkap dan mengatur hak serta kewajiban para pihak.
Berikut adalah struktur penting yang harus ada dalam setiap kontrak:
1. Judul & Pembukaan
Judul kontrak mencerminkan jenis perjanjian yang dibuat, seperti “Perjanjian Jual Beli” atau “Kontrak Kerja”.
Pembukaan kontrak harus mencantumkan keterangan mengenai waktu dan tempat penandatanganan kontrak. Hal ini penting untuk menetapkan kapan dan di mana kontrak mulai berlaku.
2. Komparisi (Identitas)
Komparisi mencakup data diri lengkap dari semua pihak yang terlibat dalam kontrak. Identitas ini meliputi nama lengkap, alamat, dan status hukum masing-masing pihak.
Informasi ini memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat diidentifikasi secara jelas dalam perjanjian.
3. Premis
Premis adalah bagian yang menjelaskan latar belakang, alasan, dan tujuan mengapa kontrak tersebut perlu dibuat antara pihak-pihak yang terlibat.
Di bagian ini, masing-masing pihak menguraikan tujuan dan kebutuhan yang mendasari perjanjian agar kontrak memiliki dasar yang jelas.
Premis memberikan konteks yang diperlukan agar kontrak dapat dipahami dengan baik dan sesuai dengan niat awal kedua belah pihak.
4. Isi Utama (Pasal-Pasal)
Isi utama kontrak mengatur objek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta harga dan jangka waktu yang disepakati.
Di bagian ini, setiap detail transaksi dijelaskan dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungannya di kemudian hari. Pasal-pasal juga mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
5. Ketentuan Umum (Boilerplate)
Ketentuan umum berisi klausul standar yang sering muncul dalam kontrak, seperti klausul tentang keadaan memaksa (force majeure), kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa.
Klausul ini penting untuk melindungi kedua belah pihak dalam kondisi yang tidak terduga. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, seperti melalui pengadilan atau arbitrase.
6. Penutup
Penutup adalah bagian akhir kontrak di mana para pihak menandatangani kontrak di atas e-Meterai atau meterai fisik.
Tanda tangan para pihak ini menandakan persetujuan dan kesepakatan atas seluruh isi kontrak.
Selain itu, penggunaan e-Meterai memastikan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum dan memenuhi syarat perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pekerjaan Notaris: Tugas, Fungsi, dan Keahlian Utama
Kesalahan Perlu Dihindari
Sumber: Canva
Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang harus dihindari dalam penyusunan kontrak untuk menghindari masalah hukum di masa depan:
1. Ketidakjelasan dalam Penyusunan Klausul
Klausul yang ambigu dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda, memicu sengketa di kemudian hari.
Pastikan klausul dirumuskan dengan jelas dan tegas. Kejelasan dalam kontrak menghindari kebingungan antara pihak-pihak yang terlibat.
2. Mengabaikan Syarat Hukum yang Berlaku
Mengabaikan atau tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku dalam penyusunan kontrak dapat menyebabkan kontrak tersebut dibatalkan atau dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa kontrak sesuai dengan undang-undang yang relevan, seperti UU Perlindungan Data Pribadi atau UU Cipta Kerja.
Kontrak yang mematuhi hukum yang berlaku akan lebih kuat dan dapat ditegakkan di pengadilan.
3. Tidak Memperhatikan Klausul Force Majeure
Tanpa klausul force majeure, kontrak tidak melindungi pihak yang terhambat oleh kejadian luar biasa.
Klausul ini harus jelas untuk melindungi kedua belah pihak dalam situasi tak terduga. Menyusun klausul force majeure secara tepat mencegah masalah saat kejadian darurat.
4. Tidak Melakukan Pemeriksaan Uji Tuntas (Due Diligence)
Tidak melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap pihak lawan atau objek yang diperjanjikan dapat mengakibatkan risiko hukum yang besar di kemudian hari.
Proses due diligence ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dapat memenuhi kewajibannya secara sah dan tanpa masalah.
Memastikan status hukum atau keabsahan transaksi sebelum menandatangani kontrak adalah langkah yang bijaksana untuk menghindari potensi kerugian.
Ingin Jadi Profesional di Bidang Hukum dan Kebijakan?
Setelah memahami dasar-dasar penyusunan kontrak dan hukum yang berlaku, kini saatnya mengasah pengetahuan dan keterampilan kamu lebih lanjut untuk menjadi ahli di bidang Legal & Policy!
Yuk, ikuti Bootcamp Legal & Policy di dibimbing.id! Di sini, kamu akan mempelajari berbagai topik seperti legal drafting, kebijakan publik, dan praktik hukum profesional lainnya.
Belajar langsung dari mentor berpengalaman dengan kurikulum praktis yang dirancang untuk mempersiapkan kamu menghadapi tantangan dunia hukum.
Dengan lebih dari 840+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni 96%, peluang kariermu di bidang hukum semakin terbuka lebar!
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi disini dan Daftar sekarang di dibimbing.id dan mulai perjalananmu untuk menjadi seorang profesional di bidang Legal & Policy. #BimbingSampeJadi!
Tags
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.
