Apa Itu Wanprestasi? Dasar Hukum, Jenis, dan Akibatnya
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
•
05 Mei 2026
•
123
Wanprestasi adalah kondisi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati dengan pihak lain, warga bimbingan. Kondisi ini bisa terjadi karena lalai, terlambat memenuhi kewajiban, atau tidak menjalankan isi perjanjian sama sekali.
Kasus wanprestasi sering ditemukan dalam kerja sama bisnis, jual beli, hingga pinjam-meminjam. Situasi tersebut dapat menimbulkan kerugian dan berujung pada tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan.
Pada artikel ini, kita akan membahas dasar hukum, jenis, dan akibat wanprestasi secara sederhana. Penjelasannya dibuat ringan agar lebih mudah dipahami oleh pemula.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam sebuah perjanjian.
Kewajiban tersebut bisa berupa membayar utang, menyerahkan barang, menyelesaikan pekerjaan, atau menjalankan hal lain sesuai isi kesepakatan.
Wanprestasi dapat terjadi karena pihak tersebut tidak melakukan kewajibannya sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu tetapi tidak sesuai dengan perjanjian.
Jika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan bisa meminta pertanggungjawaban, seperti ganti rugi atau penyelesaian sesuai aturan hukum.
Baca juga: Panduan Memilih Bootcamp Legal & Policy Terbaik 2026
Dasar Hukum Wanprestasi
Sumber: Canva
Berikut 5 dasar hukum wanprestasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai landasan untuk menjelaskan kewajiban para pihak dalam perjanjian, batas terjadinya kelalaian, serta akibat hukum bagi pihak yang tidak memenuhi kesepakatan.
1. Pasal 1238 KUHPerdata
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur tentang pernyataan lalai atau somasi kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban. Dalam aturan ini, debitur dianggap lalai setelah menerima surat peringatan atau ketika batas waktu perjanjian telah lewat.
Pasal ini menjadi dasar untuk menentukan kapan seseorang resmi dianggap melakukan wanprestasi.
2. Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal 1243 KUHPerdata menjelaskan kewajiban ganti rugi akibat wanprestasi. Pihak yang lalai wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga jika tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai.
Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan dalam perjanjian.
3. Pasal 1234 KUHPerdata
Pasal 1234 KUHPerdata menjelaskan bentuk prestasi dalam sebuah perjanjian. Prestasi tersebut dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Jika salah satu kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka dapat terjadi wanprestasi.
4. Pasal 1267 KUHPerdata
Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih penyelesaian akibat wanprestasi.
Pilihan tersebut bisa berupa meminta pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau menuntut ganti rugi. Pasal ini menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa perdata.
5. Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan asas Pacta Sunt Servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Karena itu, semua pihak wajib menjalankan isi perjanjian dengan itikad baik. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, maka tindakan itu dapat dianggap sebagai wanprestasi.
Baca juga: Gaji Analis Kebijakan di Indonesia Terbaru (PNS & Swasta)
Penyebab Terjadinya Wanprestasi
Wanprestasi dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kelalaian dalam menjalankan isi perjanjian hingga adanya kondisi tertentu yang membuat kewajiban tidak dapat dipenuhi sesuai kesepakatan.
Berikut beberapa penyebab terjadinya wanprestasi yang sering ditemukan dalam hubungan perjanjian atau kerja sama.
1. Kelalaian Salah Satu Pihak
Kelalaian salah satu pihak menjadi penyebab umum terjadinya wanprestasi karena kewajiban yang sudah disepakati tidak dijalankan dengan tepat, baik akibat kurang disiplin, lupa, maupun tidak memperhatikan batas waktu perjanjian.
Pihak yang terlibat akhirnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi kesepakatan. Kondisi ini sering menyebabkan keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian.
2. Tidak Memiliki Kemampuan Memenuhi Kewajiban
Wanprestasi juga bisa terjadi ketika pihak tertentu tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Misalnya, seseorang tidak mampu membayar utang karena mengalami masalah keuangan. Akibatnya, kewajiban dalam perjanjian tidak dapat diselesaikan sesuai kesepakatan.
3. Sengaja Melanggar Perjanjian
Beberapa kasus wanprestasi terjadi karena adanya unsur kesengajaan dari salah satu pihak yang sebenarnya memahami isi perjanjian, tetapi tetap memilih untuk tidak menjalankannya.
Pihak tersebut mengetahui kewajibannya, namun tidak memenuhi kesepakatan. Tindakan ini biasanya menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan dapat berujung pada sengketa hukum.
4. Terjadi Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa atau force majeure dapat menyebabkan wanprestasi ketika ada situasi di luar kendali para pihak yang membuat kewajiban dalam perjanjian sulit atau tidak mungkin dipenuhi.
Situasi seperti bencana alam, pandemi, atau kondisi darurat tertentu bisa menjadi penyebabnya. Dalam kondisi tertentu, keadaan ini dapat menjadi pertimbangan hukum dalam penyelesaian wanprestasi.
Baca juga: Gaji Legal Drafter Terbaru & Faktor yang Mempengaruhi
Jenis-Jenis Wanprestasi
Wanprestasi memiliki beberapa jenis yang dapat dilihat dari bentuk pelanggaran terhadap isi perjanjian, mulai dari tidak melaksanakan kewajiban sama sekali hingga menjalankan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan. Berikut jenis-jenis wanprestasi yang perlu dipahami.
1. Tidak Melaksanakan Kewajiban Sama Sekali
Jenis wanprestasi ini terjadi ketika salah satu pihak benar-benar tidak menjalankan kewajiban yang sudah disepakati dalam perjanjian.
Misalnya, seseorang berjanji mengirim barang tetapi barang tersebut tidak pernah dikirim. Kondisi ini dapat merugikan pihak lain karena hak yang seharusnya diterima tidak terpenuhi.
2. Terlambat Memenuhi Kewajiban
Wanprestasi juga bisa terjadi ketika kewajiban tetap dilakukan, tetapi melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Contohnya, pembayaran utang yang seharusnya dilakukan pada tanggal tertentu, tetapi baru dibayar setelah jatuh tempo. Keterlambatan ini tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.
3. Melaksanakan Kewajiban Tidak Sesuai Perjanjian
Jenis ini terjadi ketika salah satu pihak menjalankan kewajibannya, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan isi kesepakatan.
Misalnya, barang yang dikirim berbeda dari pesanan atau pekerjaan selesai tetapi tidak sesuai standar yang dijanjikan. Hal ini tetap termasuk wanprestasi karena prestasi yang diberikan tidak sesuai perjanjian.
4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian
Wanprestasi juga dapat terjadi ketika salah satu pihak justru melakukan tindakan yang dilarang dalam perjanjian.
Contohnya, pihak yang sudah sepakat untuk tidak menyebarkan informasi tertentu, tetapi tetap membocorkannya. Tindakan seperti ini dapat menimbulkan kerugian dan menjadi dasar tuntutan hukum.
Baca juga: Apa Itu Legal Compliance? Tugas, Contoh, dan Gaji Profesional
Akibat Hukum Wanprestasi
Sumber: Canva
Pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Berikut beberapa akibat hukum wanprestasi yang umum terjadi dalam hubungan perdata.
1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Ganti rugi tersebut bisa berupa biaya, kerugian, maupun bunga akibat tidak terpenuhinya perjanjian. Tujuannya adalah memberikan penggantian atas kerugian yang dialami pihak lain.
2. Perjanjian Dapat Dibatalkan
Wanprestasi juga dapat menyebabkan perjanjian dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Pembatalan ini dilakukan karena salah satu pihak dianggap tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Akibatnya, hubungan hukum dalam perjanjian dapat berakhir.
3. Kehilangan Hak Tertentu
Pihak yang melakukan wanprestasi bisa kehilangan hak yang sebelumnya diperoleh dalam perjanjian.
Hal ini terjadi karena pelanggaran yang dilakukan dianggap merugikan pihak lain. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kedudukan hukum pihak yang wanprestasi.
4. Gugatan ke Pengadilan
Jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, kasus wanprestasi dapat dibawa ke pengadilan.
Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk meminta haknya dipenuhi atau memperoleh ganti rugi. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Baca juga: Pekerjaan Notaris: Tugas, Fungsi, dan Keahlian Utama
Ingin Berkarier di Bidang Legal & Policy?
Setelah memahami apa itu wanprestasi, kini saatnya memperluas pengetahuanmu tentang hukum, regulasi, kontrak, dan kebijakan secara lebih praktis!
Yuk, ikuti Bootcamp Legal & Policy di dibimbing! Di sini, kamu akan belajar langsung dari mentor berpengalaman dengan kurikulum aplikatif yang sesuai kebutuhan industri.
Dengan dukungan 1.100+ hiring partner dan tingkat keberhasilan alumni 96%, peluang kariermu di bidang legal dan policy semakin terbuka lebar.
Jadi, tunggu apa lagi? Daftar sekarang di dibimbing dan mulai perjalananmu menjadi profesional Legal & Policy. #BimbingSampeJadi!
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Pelanggaran ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
2. Apa dasar hukum wanprestasi?
Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHPerdata, seperti Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1267. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kelalaian, ganti rugi, hingga hak pihak yang dirugikan.
3. Apa saja jenis-jenis wanprestasi?
Jenis wanprestasi meliputi tidak menjalankan kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, menjalankan kewajiban tidak sesuai perjanjian, dan melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian. Semua bentuk tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.
4. Apa akibat hukum dari wanprestasi?
Akibat hukum wanprestasi dapat berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga gugatan ke pengadilan. Pihak yang dirugikan juga dapat meminta pemenuhan kewajiban sesuai isi perjanjian.
Tags
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.
