PIRT Adalah: Arti, Syarat, dan Panduan Mengurusnya
DITULIS OLEH
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
DIREVIEW OLEH
Sudah Direview Oleh Expert
Dibuat pada 18 Agt 2026
Diubah pada 19 Agt 2026
22
PIRT adalah istilah yang sering digunakan untuk produk pangan olahan dari industri rumah tangga yang dijual dalam kemasan. Indonesia sendiri memiliki lebih dari 64 juta UMKM, sehingga legalitas produk menjadi hal penting bagi pelaku usaha, Warga Bimbingan.
Namun, MinDi perlu meluruskan bahwa legalitas resminya disebut SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Dokumen ini membantu produk memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan label sesuai Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Kalau kamu ingin memahami perizinan usaha dan kepatuhan regulasi lebih dalam, Bootcamp Legal & Policy Dibimbing bisa jadi pilihan. Yuk, pahami arti, syarat, dan cara mengurus PIRT berikut ini!
Baca Juga:
- Izin Usaha: Jenis, Fungsi, Syarat, dan Prosesnya
- 8 Daftar Legalitas Perusahaan Startup yang Wajib Dimiliki
Apa Itu PIRT?
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, PIRT adalah pangan olahan produksi Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan memiliki label.
Sementara itu, IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal serta menggunakan peralatan pengolahan manual hingga semiotomatis. Produknya dapat berupa keripik, abon, bumbu, kue kering, atau pangan olahan lain yang memenuhi kriteria.
Legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan produknya disebut Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.
Jadi, penggunaan istilah “izin PIRT” dalam percakapan sehari-hari sebenarnya mengacu pada SPP-IRT. Adapun nomor yang dicantumkan pada label produk disebut nomor PIRT.
Apa Dasar Hukum PIRT?
Ketentuan mengenai PIRT saat ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Beberapa peraturan lain yang menjadi dasar penerbitannya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan. Pelaku usaha pun mempunyai pedoman yang lebih jelas ketika ingin mengedarkan produknya.
Apa Fungsi PIRT bagi Pelaku Usaha?
Memiliki SPP-IRT bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Legalitas ini juga membantu pelaku usaha membangun sistem produksi dan pemasaran yang lebih baik.
Berikut beberapa fungsi dan manfaatnya:
- Menjadi legalitas produksi dan peredaran
- SPP-IRT memberikan legalitas kepada industri rumah tangga untuk memproduksi sekaligus mengedarkan pangan olahan yang telah didaftarkan.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Keberadaan nomor PIRT pada label menunjukkan bahwa produk telah didaftarkan melalui mekanisme resmi. Konsumen pun memiliki informasi yang dapat diperiksa sebelum membeli produk.
- Membantu memperluas pemasaran
- Beberapa toko, distributor, dan marketplace dapat mensyaratkan kelengkapan legalitas sebelum menerima suatu produk. SPP-IRT dapat membantu UMKM menjangkau saluran penjualan yang lebih luas.
- Mendorong penerapan keamanan pangan
- Pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan serta memenuhi ketentuan higiene, sanitasi, label, bahan tambahan pangan, dan pencegahan cemaran.
- Mendukung pengembangan usaha
- Legalitas dan proses produksi yang lebih tertata dapat menjadi fondasi ketika UMKM ingin meningkatkan kapasitas atau melakukan scale up bisnis.
Apa Perbedaan PIRT dan SPP-IRT?
Sumber: Desain oleh Dibimbing
PIRT dan SPP-IRT berkaitan, tetapi keduanya memiliki arti berbeda. Berikut penjelasan sederhananya:
- PIRT: Produk pangan olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, diedarkan dalam kemasan, dan memiliki label.
- IRTP: Industri Rumah Tangga Pangan yang memproduksi PIRT di tempat tinggal menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis.
- SPP-IRT: Legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT.
- Nomor PIRT: Nomor identitas yang tercantum dalam SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada bagian utama label produk.
Dengan demikian, jika kamu sedang mengurus legalitas produk pangan rumahan, dokumen yang diajukan melalui sistem pemerintah adalah SPP-IRT.
Siapa yang Wajib Memiliki SPP-IRT?
SPP-IRT wajib dimiliki oleh pelaku industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Namun, produk dan tempat produksinya harus memenuhi ketentuan berikut:
- Produk dibuat di wilayah Indonesia.
- Sarana produksi berada di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemilik IRTP.
- Sarana produksi dimiliki atau disewa oleh pemohon.
- Proses produksi menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis.
- Produk termasuk jenis pangan olahan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT.
- Produk diedarkan dalam kemasan eceran dan memiliki label.
SPP-IRT tidak diwajibkan untuk pangan olahan dengan umur simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan. Produk segar yang dapat langsung dikonsumsi atau dijadikan bahan baku juga termasuk dalam pengecualian.
Produk Apa Saja yang Bisa Mendapatkan PIRT?
Tidak semua makanan dan minuman dapat didaftarkan sebagai PIRT. Produk harus termasuk dalam kategori yang tercantum pada Lampiran I Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan umumnya dapat disimpan pada suhu ruang selama tujuh hari atau lebih.
Beberapa contoh produk yang dapat memperoleh SPP-IRT antara lain:
- Abon daging atau abon ikan.
- Dendeng dan olahan daging kering.
- Kerupuk dan keripik.
- Kue kering dan biskuit.
- Dodol, jenang, dan makanan sejenis.
- Olahan buah atau sayur kering.
- Bumbu dan rempah kering.
- Kopi dan teh olahan.
- Tepung serta hasil olahan serealia.
- Sambal atau produk perikanan dalam bentuk kering.
Pelaku usaha sebaiknya memeriksa kesesuaian jenis dan karakteristik produknya dalam lampiran peraturan. Kesamaan nama produk saja belum tentu menunjukkan bahwa metode produksi dan karakteristiknya sudah memenuhi ketentuan.
Produk Apa yang Tidak Bisa Menggunakan SPP-IRT?
Selain produk yang tidak termasuk dalam daftar, Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan beberapa produk yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Bahan tambahan pangan atau BTP.
- Bahan penolong.
- Pangan olahan yang wajib memenuhi SNI.
- Produk yang dibuat menggunakan peralatan selain manual hingga semiotomatis.
- Pangan yang memerlukan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi.
- Pangan olahan yang mencantumkan klaim tertentu.
- Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus.
- Minuman beralkohol.
- Produk nonpangan.
Produk yang berada di luar cakupan SPP-IRT mungkin memerlukan jenis perizinan lain, seperti izin edar BPOM RI MD. Karena itu, jangan langsung mencetak nomor PIRT sebelum memastikan kategori produk kamu.
Apa Saja Syarat Mengurus PIRT?
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Setelah memiliki NIB, persiapkan data dan dokumen berikut:
1. Pernyataan pemenuhan komitmen.
2. Data Industri Rumah Tangga Pangan.
3. Data pangan olahan yang akan didaftarkan.
4. Komposisi produk.
5. Data dan jenis kemasan.
6. Data label produk.
7. Rancangan label yang akan digunakan.
8. Nama dagang produk.
9. Nama dan alamat sarana produksi.
Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan keabsahan dokumen. Apabila terdapat perbedaan jenis produk, rasa, kemasan, rancangan label, merek, atau sarana produksi, permohonan SPP-IRT perlu diajukan secara terpisah.
Bagaimana Cara Mengurus PIRT secara Online?
Pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT BPOM. Berikut gambaran prosesnya:
Berikut versi dengan setiap langkah menjadi subheading 3 dan dijelaskan dalam tiga kalimat.
1. Buat NIB melalui OSS
Daftarkan identitas dan kegiatan usaha melalui situs OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan produksi pangan Anda. Pastikan seluruh data usaha yang dimasukkan sudah benar agar proses pengajuan berikutnya tidak terhambat.
2. Pilih Perizinan Penunjang
Setelah NIB terbit, masuk ke menu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pilih layanan pengajuan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Periksa kembali data usaha sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran.
3. Daftarkan Akun SPP-IRT
Isi data Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi.
Gunakan identitas pemilik dan alamat tempat produksi yang sama dengan data pada OSS. Perbedaan data dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda atau permohonan perlu diperbaiki.
4. Masukkan Data Produk
Lengkapi seluruh informasi produk yang akan didaftarkan pada sistem SPP-IRT. Data tersebut meliputi jenis pangan, komposisi, proses produksi, varian, kemasan, dan masa simpan produk. Pastikan informasi yang dicantumkan sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
5. Unggah Rancangan Label
Unggah rancangan label produk sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku. Label perlu memuat informasi penting, seperti nama produk, komposisi, berat bersih, masa simpan, dan identitas produsen.
Hindari mencantumkan klaim kesehatan, pengobatan, atau kecantikan yang tidak diperbolehkan.
6. Kirim Pernyataan Pemenuhan Komitmen
Pemohon perlu mengirimkan pernyataan bahwa seluruh komitmen akan dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Komitmen tersebut dapat mencakup penyuluhan keamanan pangan, pemenuhan standar produksi, dan pemeriksaan sarana produksi. Bacalah setiap pernyataan dengan teliti sebelum menyetujui dan mengirimkannya.
7. Tunggu Pemeriksaan Sistem
Sistem akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data dan dokumen yang telah dikirimkan.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, SPP-IRT dapat diterbitkan oleh bupati atau wali kota. Penerbitan dapat dilakukan paling lama satu hari sejak permohonan diterima oleh sistem.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah SPP-IRT Terbit?
SPP-IRT dapat diterbitkan lebih dahulu berdasarkan pernyataan pemenuhan komitmen. Namun, penerbitan tersebut bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai.
Dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan, IRTP wajib:
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
- Mendapatkan nilai penyuluhan minimal 60.
- Memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP.
- Menjaga higiene, sanitasi, dan dokumentasi produksi.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.
- Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
- Mematuhi ketentuan penggunaan BTP dan batas cemaran.
Pemenuhan komitmen akan diawasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Jika belum terpenuhi, pelaku usaha dapat memperoleh tambahan waktu maksimal tiga bulan berdasarkan hasil pengawasan.
Berapa Lama Masa Berlaku SPP-IRT?
SPP-IRT berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlakunya berakhir, produk tidak boleh diedarkan sampai sertifikat diperpanjang.
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Namun, laman aplikasi SPP-IRT menyebut fitur perpanjangan sudah dapat digunakan enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu tidak menunggu hingga mendekati tanggal kadaluarsa. Periksa sertifikat secara berkala dan siapkan pembaruan data lebih awal.
Apakah Nomor PIRT Wajib Dicantumkan pada Kemasan?
Nomor PIRT wajib dicantumkan pada bagian utama label produk. Berdasarkan format terbaru, nomor tersebut terdiri dari minimal 15 digit yang menunjukkan informasi seperti jenis kemasan, jenis pangan, wilayah penerbit, nomor urut produk, nomor urut IRTP, dan tahun berakhirnya masa berlaku.
Selain nomor PIRT, label perlu disusun sesuai ketentuan pelabelan pangan olahan. Pastikan informasi nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, kedaluwarsa, dan keterangan lain disajikan secara benar serta mudah dibaca.
Apa Sanksi jika Usaha Melanggar Ketentuan PIRT?
Pelanggaran terhadap persyaratan keamanan, produksi, pelabelan, atau pemenuhan komitmen dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya meliputi:
- Peringatan.
- Pembekuan SPP-IRT.
- Pembatalan SPP-IRT.
- Penarikan produk dari peredaran.
- Pemusnahan produk.
- Pencabutan SPP-IRT.
- Larangan mendaftarkan SPP-IRT selama tiga tahun.
Pencabutan dapat dilakukan apabila produk tidak memenuhi keamanan dan mutu, menjadi penyebab keracunan, menggunakan bahan terlarang, atau tidak sesuai dengan data permohonan. Pemalsuan data juga dapat menyebabkan pencabutan dan larangan pendaftaran selama tiga tahun.
Baca Juga:
Kesimpulan
PIRT adalah izin penting bagi usaha pangan rumahan agar produk dapat diedarkan secara legal dan lebih dipercaya konsumen.
Pengajuannya dilakukan melalui OSS dan sistem SPP-IRT dengan melengkapi data usaha, produk, label, serta komitmen yang diwajibkan.
Pahami Legalitas Usaha dengan Mengikuti Bootcamp Legal & Policy Dibimbing!
Kalau kamu ingin memahami PIRT dan berbagai legalitas usaha secara lebih mendalam, pengetahuan tentang regulasi, perizinan, serta kebijakan bisnis menjadi bekal yang penting. Pemahaman tersebut dapat membantu kamu memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari risiko hukum.
Melalui Bootcamp Legal & Policy Dibimbing, kamu akan belajar langsung bersama praktisi ahli, mengerjakan studi kasus, dan membangun portofolio yang relevan dengan kebutuhan industri. Program ini cocok untuk kamu yang ingin berkarier di bidang legal maupun meningkatkan pemahaman hukum dalam menjalankan bisnis.
Benefit Bootcamp Legal & Policy Dibimbing:
- Live Class: 40+ kelas interaktif dan 30+ sesi praktik bersama praktisi ahli.
- Project & Portofolio: 20+ assignment untuk membangun portofolio profesional.
- Final Project: Proyek akhir berbasis standar industri terkini.
- Mentoring: Pendampingan dari fasilitator dan mentor berdedikasi yang tersedia 24/7.
- 1-on-1 Consultation: Konsultasi tanpa batas bersama instruktur ahli khusus peserta program Job Connect.
- Career Support: Program kelulusan dan penyaluran kerja ke 1.100+ perusahaan khusus peserta Job Connect.
- Community: Kesempatan bergabung dengan komunitas profesional di bidang Legal & Policy.
Yuk, tingkatkan pemahamanmu tentang regulasi dan persiapkan karier profesional bersama Bootcamp Legal & Policy Dibimbing! Dengan pembelajaran yang aplikatif dan pendampingan dari para ahli, kamu bisa menguasai keterampilan legal yang dibutuhkan oleh dunia kerja saat ini.
FAQ
1. Apa itu Izin PIRT untuk UMKM?
Izin PIRT adalah istilah umum untuk legalitas pangan olahan usaha rumahan. Nama resminya ialah SPP-IRT atau sertifikat PIRT.
2. Apa Syarat dan Cara Mengurus PIRT?
Syarat PIRT meliputi NIB, data produk, komposisi, dan rancangan label. Cara mengurus PIRT dilakukan melalui OSS dan aplikasi SPP-IRT.
3. Apakah Ada Biaya PIRT?
Biaya PIRT dapat berbeda sesuai kebijakan daerah. Konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat sebelum mengajukan.
4. Berapa Masa Berlaku PIRT?
Masa berlaku PIRT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Nomor PIRT wajib dicantumkan pada label produk.
5. Apa Perbedaan PIRT dan BPOM?
PIRT ditujukan untuk pangan olahan tertentu dari industri rumah tangga. Sementara itu, BPOM RI MD atau ML berlaku untuk produk dengan kategori dan persyaratan berbeda.
Kategori:
Penulis
Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.
