dibimbing.id - Force Majeure: Dasar Hukum, Contoh, & Dampak Ketenagakerjaan

Force Majeure: Dasar Hukum, Contoh, & Dampak Ketenagakerjaan

Farijihan Putri

09 January 2026

218

Image Banner

Situasi darurat tak terduga atau force majeure sering membuat tim HR panik mengambil keputusan krusial. Salah langkah sedikit saja bisa berujung tuntutan hukum atau kerugian finansial besar bagi perusahaan. 

Warga Bimbingan pasti pusing memikirkan hak gaji karyawan saat operasional kantor terpaksa berhenti total. MinDi sudah rangkum dasar hukum serta dampak ketenagakerjaan biar kamu paham aturan mainnya. Pemahaman regulasi mendalam sangat penting demi menjaga hubungan industrial tetap harmonis pasca kejadian. 

Bekal wawasan ini membantumu menyusun strategi mitigasi risiko SDM yang lebih adil dan legal. Yuk, persiapkan dirimu menjadi HR Generalist andal bareng mentor praktisi di Bootcamp Human Resources Dibimbing!


Apa Itu Force Majeure?

Force majeure adalah keadaan memaksa di luar kendali yang menghalangi seseorang melaksanakan kewajibannya. Istilah hukum ini sering dipakai saat bencana alam atau kerusuhan menghentikan operasional perusahaan secara total. 

Akibatnya, kontrak kerja atau perjanjian bisnis tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena halangan tersebut.

Dalam konteks HR, kondisi ini menjadi alasan sah perusahaan untuk merumahkan karyawan sementara waktu. Manajemen tidak dianggap melanggar hukum meski gagal memenuhi hak pekerja secara penuh saat kejadian berlangsung. 

Pemahaman definisi ini penting agar Warga Bimbingan bisa mengambil keputusan bijak saat krisis terjadi.

Baca Juga: HR Intern: Pelajari Tugas & Dapatkan Magang Lewat Bootcamp Dibimbing


Dasar Hukum Force Majeure

Regulasi mengenai keadaan kahar ini sebenarnya sudah diatur sangat jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


1. Pasal 1244 KUHPerdata

Pasal 1244 KUHPerdata menegaskan bahwa debitur wajib mengganti rugi jika gagal memenuhi janji, kecuali ada alasan kuat. Pengecualian berlaku jika kegagalan tersebut disebabkan oleh hal tak terduga yang bukan merupakan kesalahannya.


2. Pasal 1245 KUHPerdata

Aturan Pasal 1245 KUHPerdata menyatakan tidak ada kewajiban penggantian biaya atau bunga jika debitur terhalang keadaan memaksa. Hal yang sama berlaku jika kejadian tersebut murni karena kebetulan yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.


Contoh Kejadian Force Majeure

Sumber: Pexels

Supaya Warga Bimbingan tidak bingung membedakannya dengan kendala biasa, simak berbagai skenario nyata berikut ini.


1. Bencana Alam

Peristiwa alam dahsyat seringkali melumpuhkan akses kerja hingga merusak infrastruktur vital perusahaan. Contoh nyatanya meliputi gempa bumi, banjir bandang, hingga letusan gunung berapi yang tidak bisa diprediksi manusia.

Situasi ini murni terjadi di luar kuasa manajemen sehingga memaklumi terhentinya aktivitas operasional.


2. Perang dan Konflik

Situasi mencekam akibat perang saudara atau invasi militer tentu mengancam keselamatan seluruh karyawan yang bekerja.

Kondisi force majeure ini memaksa perusahaan tutup demi melindungi nyawa pekerja dari bahaya di area konflik. Mobilisasi militer juga bisa menyebabkan terputusnya rantai pasok yang mematikan bisnis seketika.


3. Kontaminasi Berbahaya

Paparan zat radioaktif atau limbah nuklir menciptakan lingkungan kerja yang sangat mematikan bagi kesehatan manusia.

Area yang terkontaminasi bahan peledak beracun wajib dikosongkan segera sesuai standar keselamatan internasional. Operasional tidak mungkin dilanjutkan sampai area tersebut dinyatakan benar-benar aman oleh pihak berwenang.


4. Huru-hara Sosial

Kerusuhan massa atau pemogokan umum sering membuat situasi kota menjadi tidak kondusif untuk bekerja. Penutupan paksa akibat kekacauan sipil ini menghalangi karyawan untuk datang ke kantor dengan aman

Gangguan keamanan skala besar ini termasuk alasan kuat terhentinya kewajiban perusahaan sementara waktu.


5. Aksi Terorisme

Ancaman bom atau serangan teroris menciptakan ketakutan massal yang melumpuhkan aktivitas ekonomi suatu wilayah. Kejadian force majeure semacam ini mengharuskan evakuasi total demi menjamin keselamatan jiwa semua orang.

Manajemen berhak menghentikan operasional mendadak tanpa terkena sanksi wanprestasi karena faktor keamanan genting.


6. Keadaan Tak Terduga Lainnya

Segala situasi di luar kendali yang tidak masuk akal untuk dicegah masuk dalam kategori ini. Pihak yang terdampak sudah melakukan upaya terbaik namun tetap gagal menghindari dampak buruk peristiwa tersebut. Kategori ini mencakup kejadian langka yang belum pernah terpikirkan sebelumnya dalam manajemen risiko.

Baca Juga: Apa Itu Penalti Kontrak Kerja? Regulasi dan Tips Pentingnya


Dampak Force Majeure pada Ketenagakerjaan

Kejadian luar biasa ini tentu membawa konsekuensi serius terhadap keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi menyelamatkan sisa aset bisnisnya. Keputusan berat ini biasanya diambil ketika arus kas perusahaan benar-benar mati total akibat bencana.

Namun, Warga Bimbingan perlu tahu bahwa hak pesangon untuk kasus ini diatur secara khusus. Perhitungan kompensasi PHK akibat keadaan memaksa berbeda dengan PHK karena alasan kinerja atau efisiensi biasa. 

Pemerintah berusaha menyeimbangkan beban pengusaha yang merugi dengan tetap memperhatikan jaring pengaman karyawan.


Bisakah Karyawan di-PHK karena Force Majeure?

Banyak yang bertanya, bolehkah perusahaan melakukan PHK karyawan jika omzet anjlok drastis akibat serangan terorisme?

Jawabannya merujuk pada UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui oleh Perppu Cipta Kerja serta aturan turunannya. Prinsip utamanya, pengusaha dan pemerintah wajib mengupayakan segala cara agar PHK tidak perlu terjadi.

Namun jika jalan buntu, kondisi kahar memang sah menjadi alasan PHK sesuai Pasal 81 Perppu Cipta Kerja. Kondisi ini berlaku baik untuk perusahaan yang tutup total maupun yang masih beroperasi namun terdampak hebat.

Lantas, apakah karyawan tidak dapat pesangon PHK sama sekali dalam situasi genting seperti ini? Tentu saja tidak, karyawan tetap berhak atas kompensasi meski jumlahnya disesuaikan dengan kondisi memprihatinkan perusahaan. 

Sesuai Pasal 45 PP 35/2021, hitungan pesangon terbagi menjadi dua skema berdasarkan status operasional bisnis.

  1. Perusahaan Tutup: Karyawan berhak atas pesangon 0,5 kali ketentuan, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  2. Perusahaan Tidak Tutup: Karyawan mendapat pesangon 0,75 kali ketentuan, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Panduan Memilih Bootcamp Human Resource Terbaik


Siap Hadapi Tantangan HR?

Memahami seluk-beluk regulasi force majeure adalah bukti kesiapanmu menjadi praktisi HR yang kompeten dan adil. Jangan berhenti belajar teori saja, yuk perdalam skill praktis di Bootcamp Human Resources Dibimbing.

Kamu bakal dapat akses 35+ Live Class interaktif, garap 20+ Assignment & Real Case Project, serta 12 Minggu Praktik Magang sebagai HR beneran!

Program ini juga mencakup Assessment & Sertifikasi, jaminan sertifikasi BNSP, hingga Exam Penyaluran Kerja ke 840+ hiring partners. Fasilitasnya juara, ada konsultasi 1-on-1 dan gratis mengulang kelas. Terbukti, 96% alumni sudah sukses dapat kerja.

Masih penasaran, "Apakah materinya relevan buat fresh grad?" atau "Gimana sistem penyaluran kerjanya?", temukan jawabannya dengan konsultasi gratis di sini! dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi HR andal!

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!