PSE Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Daftar
DITULIS OLEH
Irhan Hisyam Dwi Nugroho
DIREVIEW OLEH
Sudah Direview Oleh Expert
Dibuat pada 2 Nov 2026
Diubah pada 3 Nov 2026
10
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu pihak yang mengelola atau mengoperasikan sistem elektronik. Contohnya aplikasi keuangan, e-commerce, hingga layanan digital lainnya.
Warga Bimbingan, tahu nggak kalau penyelenggara layanan digital tertentu wajib mendaftar PSE? Nah, kamu bisa mempelajari regulasinya melalui Bootcamp Legal & Policy Dibimbing.
Masih bingung dengan aturan dan kewajiban PSE? Tenang, MinDi akan membahas pengertian, jenis, contoh, hingga cara daftarnya, jadi yuk, baca sampai akhir!
Baca Juga: Apa Itu Legal Compliance? Tugas, Contoh, dan Gaji Profesional
Apa Itu PSE?
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain.
Pengertian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Secara sederhana, PSE adalah pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik, bukan sekadar nama aplikasi atau website.
Dalam praktiknya, kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik dapat mencakup:
- Penyediaan Layanan Digital: Menyediakan aplikasi atau platform yang dapat digunakan masyarakat.
- Pengelolaan Sistem: Mengatur operasional dan pemeliharaan sistem elektronik.
- Pemrosesan Informasi: Mengelola informasi elektronik sesuai fungsi layanan.
- Keamanan Sistem: Menjalankan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kepatuhan Regulasi: Memenuhi kewajiban hukum terkait penyelenggaraan layanan digital.
Salah satu contoh PSE adalah perusahaan yang mengoperasikan aplikasi belanja daring untuk menyediakan layanan transaksi elektronik kepada pengguna.
Apa Saja Jenis PSE di Indonesia?
Sumber: Desain oleh Dibimbing
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.
Keduanya memiliki perbedaan berdasarkan pihak penyelenggara, tujuan penggunaan, serta ketentuan pelaksanaannya.
1. PSE Lingkup Publik
PSE lingkup publik merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
Sistem elektronik ini digunakan untuk mendukung administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Contoh PSE lingkup publik:
- Portal pelayanan administrasi kependudukan pemerintah.
- Sistem pengurusan perizinan milik instansi pemerintah.
- Aplikasi pelayanan kesehatan yang dikelola instansi negara.
- Sistem informasi akademik pada instansi pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan PSE publik.
PSE lingkup publik diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025.
2. PSE Lingkup Privat
PSE lingkup privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, atau masyarakat di luar kategori PSE publik.
Kategori ini mencakup berbagai layanan digital yang digunakan dalam kegiatan komersial maupun pelayanan elektronik lainnya sesuai ketentuan.
Contoh PSE lingkup privat:
- Platform perdagangan elektronik.
- Aplikasi dompet digital.
- Layanan media sosial dan komunikasi.
- Platform hiburan digital.
- Aplikasi pengelolaan transaksi pelanggan.
Pendaftaran PSE lingkup privat diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut perbandingan keduanya.
Aspek | PSE Publik | PSE Privat |
Penyelenggara | Instansi negara atau institusi yang ditunjuk | Orang, badan usaha, atau masyarakat |
Tujuan umum | Mendukung kegiatan pemerintahan | Menyediakan layanan elektronik sesuai kegiatan penyelenggara |
Contoh | Sistem administrasi pemerintahan | E-commerce dan aplikasi keuangan |
Regulasi khusus | Permenkomdigi 5/2025 | Permenkominfo 5/2020 beserta perubahannya |
Pendaftaran | Layanan PSE publik | OSS atau mekanisme khusus yang berlaku |
Apa Tujuan dan Manfaat Pendaftaran PSE?
Tujuan pendaftaran PSE adalah mendukung tata kelola sistem elektronik yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat mencatat informasi penyelenggara serta sistem elektronik yang digunakan untuk memberikan layanan.
Berikut beberapa manfaat pendaftaran PSE.
- Mendukung Kepatuhan Hukum: Membantu penyelenggara memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi.
- Memperjelas Identitas Penyelenggara: Informasi PSE yang terdaftar dapat ditelusuri melalui sistem pemerintah.
- Meningkatkan Transparansi: Masyarakat dapat mengetahui status pendaftaran suatu sistem elektronik.
- Mendukung Pengawasan: Pemerintah memiliki informasi untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
- Membangun Kepercayaan: Status pendaftaran dapat menjadi salah satu pertimbangan pengguna ketika memilih layanan.
Namun, tanda daftar PSE tidak otomatis menjamin bahwa suatu aplikasi sepenuhnya aman atau telah memenuhi seluruh kewajiban hukum.
Siapa Saja yang Wajib Mendaftar PSE?
Tidak semua pemilik website otomatis memiliki kewajiban yang sama. Untuk PSE lingkup privat, kewajiban pendaftaran ditentukan berdasarkan kegiatan dan karakteristik sistem elektronik yang diselenggarakan.
Menurut ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori fungsi portal, situs, atau aplikasi yang termasuk dalam cakupan pendaftaran PSE lingkup privat.
1. Perdagangan Barang dan Jasa
Kategori ini mencakup penyelenggara yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang atau jasa secara elektronik. Layanannya dapat mempertemukan pelaku usaha dengan pengguna melalui situs atau aplikasi.
Contohnya adalah perusahaan yang mengelola marketplace tempat penjual menawarkan produk dan pembeli melakukan pemesanan. Penyelenggara perlu melihat fungsi sistem dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kewajiban pendaftarannya.
2. Layanan Transaksi Keuangan
Kategori ini mencakup penyelenggara yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan secara elektronik. Sistem tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses pembayaran atau transfer dana.
Contohnya adalah penyelenggara aplikasi dompet digital yang menyediakan fitur pembayaran dan transfer. Selain ketentuan PSE, layanan keuangan juga perlu memperhatikan peraturan sektoral yang berlaku.
3. Penyediaan Konten Digital Berbayar
Kategori ini berkaitan dengan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data. Materi tersebut dapat dikirim melalui unduhan di situs, surat elektronik, atau aplikasi ke perangkat pengguna.
Contohnya adalah penyelenggara yang mengirimkan buku elektronik atau musik berbayar kepada pelanggan melalui aplikasi. Untuk menilai cakupannya, perhatikan fungsi dan cara layanan tersebut menyediakan atau mengirimkan konten.
4. Layanan Komunikasi Digital
Kategori ini mencakup penyelenggara layanan yang memungkinkan pengguna berkomunikasi melalui sistem elektronik. Bentuknya dapat berupa pesan singkat, panggilan suara atau video, surat elektronik, maupun percakapan dalam platform digital.
Contohnya adalah perusahaan yang mengoperasikan aplikasi perpesanan untuk berkomunikasi secara daring. Layanan jejaring dan media sosial juga termasuk dalam jenis layanan komunikasi yang disebutkan dalam aturan.
5. Mesin Pencari dan Penyedia Informasi Elektronik
Kategori ini mencakup layanan mesin pencari dan penyedia informasi elektronik dalam berbagai bentuk. Informasinya dapat berupa tulisan, gambar, suara, video, film, permainan, atau gabungan beberapa bentuk tersebut.
Contohnya adalah perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari untuk membantu pengguna menemukan informasi di internet. Penyedia layanan konten digital juga dapat termasuk dalam kategori ini sesuai fungsi sistem yang diselenggarakan.
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk Transaksi Elektronik
Kategori ini mencakup sistem elektronik yang memproses data pribadi untuk mendukung pelayanan dan transaksi digital.
Beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Verifikasi Identitas: Memastikan identitas pengguna sebelum transaksi.
- Pengelolaan Akun: Mengelola informasi pengguna layanan digital.
- Pemrosesan Transaksi: Menggunakan data pribadi untuk pembayaran atau pemesanan.
Contohnya, aplikasi keuangan yang memproses identitas pelanggan untuk verifikasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, PSE asing dan penyelenggara yang diawasi kementerian atau lembaga tertentu juga perlu memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Daftar PSE Melalui OSS?
Sumber: Desain oleh Dibimbing
Cara daftar PSE lingkup privat domestik umumnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sebelum memulai, pelaku usaha perlu memastikan informasi dan legalitas usahanya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut tahapan pendaftaran yang dijelaskan dalam panduan resmi PSE Komdigi.
1. Siapkan Legalitas dan Informasi Usaha
Pastikan pelaku usaha sudah memenuhi prasyarat administratif yang dibutuhkan.
Beberapa persiapan utamanya meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Perizinan berusaha terkait, apabila dipersyaratkan.
- Informasi penyelenggara dan sistem elektronik.
2. Akses Sistem OSS
Kunjungi website OSS melalui oss.go.id dan masuk menggunakan akun pelaku usaha.
Selanjutnya, pilih layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU yang berkaitan dengan pendaftaran PSE.
3. Lengkapi Informasi Sistem Elektronik
Isi informasi penyelenggara dan sistem elektronik sesuai formulir yang tersedia.
Informasi yang diperlukan dapat mencakup:
- Nama dan identitas penyelenggara.
- Nama sistem elektronik.
- Alamat website atau aplikasi.
- Deskripsi layanan dan model bisnis.
- Informasi teknis serta pernyataan kepatuhan yang dipersyaratkan.
Pastikan seluruh informasi benar dan sesuai kondisi operasional layanan.
4. Kirim dan Konfirmasi Pendaftaran
Setelah formulir dilengkapi, lakukan pengajuan sesuai petunjuk dalam sistem.
Pemohon perlu mengikuti proses konfirmasi atau verifikasi yang berlaku berdasarkan jenis dan sektor layanan.
5. Unduh Tanda Daftar PSE
Setelah permohonan memenuhi ketentuan, penyelenggara dapat memperoleh Tanda Daftar PSE atau TDPSE.
Tanda daftar PSE adalah bukti bahwa sistem elektronik telah tercatat dalam mekanisme pendaftaran pemerintah.
Bagaimana Cara Mengecek PSE yang Sudah Terdaftar?
Masyarakat juga dapat memeriksa status pendaftaran penyelenggara sistem elektronik melalui portal resmi Komdigi.
Berikut langkah sederhananya.
- Kunjungi website pse.komdigi.go.id.
- Pilih daftar PSE domestik atau PSE asing.
- Cari nama penyelenggara atau layanan yang ingin diperiksa.
- Cocokkan informasi yang tersedia dengan identitas layanan terkait.
Jika nama layanan tidak ditemukan, periksa kembali ejaan atau nama badan usaha yang mengoperasikannya.
Perlu dipahami bahwa status pendaftaran bukan pengganti pemeriksaan reputasi, keamanan, dan legalitas lain dari suatu layanan.
Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: Arti, Ancaman, dan Tips Melindungi
Apa Sanksi Jika PSE Tidak Melakukan Pendaftaran?
PSE yang memiliki kewajiban pendaftaran tetapi tidak memenuhinya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan.
Untuk PSE lingkup privat, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran.
Sementara itu, untuk pelanggaran tertentu seperti tidak memperbarui atau memberikan informasi pendaftaran secara benar, mekanisme sanksinya dapat mencakup:
- Teguran Tertulis: Pemberitahuan resmi agar penyelenggara memenuhi kewajibannya.
- Penghentian Sementara: Tindakan administratif apabila kewajiban tertentu tidak dipenuhi setelah teguran.
- Pemutusan Akses: Pembatasan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan.
- Pencabutan Tanda Daftar: Pencabutan status pendaftaran apabila memenuhi kondisi pelanggaran yang ditetapkan.
Jenis dan tahapan sanksi bergantung pada bentuk pelanggaran. Oleh karena itu, tidak semua pelanggaran langsung dikenai tindakan administratif yang sama.
Apa Perbedaan PSE dan Perlindungan Data Pribadi?
PSE berkaitan dengan pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik, sedangkan pelindungan data pribadi berkaitan dengan kewajiban melindungi informasi pribadi selama proses pengelolaannya.
Keduanya saling berhubungan, tetapi memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda.
Di Indonesia, pelindungan data pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sebagai contoh, perusahaan yang sudah memperoleh TDPSE tetap perlu memenuhi kewajiban pelindungan data apabila bertindak sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Artinya, pendaftaran PSE bukan sertifikasi bahwa suatu aplikasi telah sepenuhnya aman atau patuh terhadap seluruh aturan pelindungan data.
Ingin Mendalami Kepatuhan Hukum Layanan Digital?
Memahami PSE membantu kamu mengenali salah satu aspek kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan digital. Dalam praktiknya, profesional hukum juga perlu memahami bagaimana regulasi diterapkan, termasuk saat perusahaan mengelola data pribadi.
Jika tertarik mendalami analisis regulasi dan kepatuhan hukum digital, Bootcamp Legal & Policy Dibimbing dapat menjadi salah satu pilihan belajar. Kamu bisa mengeksplorasi materi dan praktiknya untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan serta tujuan kariermu.
Program Bootcamp Legal & Policy Dibimbing:
- 40+ Live Class dan 30+ Sesi Praktik: Pelajari hukum dan kebijakan bersama praktisi berpengalaman.
- 20+ Assignment: Asah kemampuan analisis hukum dan penyusunan dokumen melalui tugas portofolio.
- Kurikulum Berbasis Industri: Pelajari Business Law, Legal Compliance, Risk Governance, hingga Data Privacy dan Cyberlaw.
- Final Project: Terapkan keterampilan melalui proyek akhir berbasis standar industri.
- Pendampingan 24/7: Dapatkan dukungan fasilitator dan mentor selama pembelajaran.
- Komunitas Legal & Policy: Perluas wawasan dan koneksi bersama komunitas bidang hukum.
- Career Preparation dan Job Connect: Akses dukungan persiapan karier serta layanan penyaluran kerja ke jaringan 1.100+ perusahaan mitra sesuai paket dan ketentuan program.
Mulai Belajar Sesuai Tujuan Kariermu
Pengetahuan tentang PSE dapat menjadi titik awal untuk mengenal pekerjaan di bidang kepatuhan dan kebijakan digital. Untuk mendalaminya, pertimbangkan keterampilan yang ingin kamu kembangkan serta jenis latihan yang mendukung tujuanmu.
Pelajari kurikulum Bootcamp Legal & Policy Dibimbing atau konsultasikan rencana belajarmu dengan tim Dibimbing sebelum memilih program. #BimbingSampeJadi!
FAQ:
1. Apakah Semua Website Wajib Daftar PSE?
Tidak semua website otomatis memiliki kewajiban yang sama. Kewajiban pendaftaran bergantung pada karakteristik layanan, kegiatan penyelenggara, dan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
2. Apakah Pendaftaran PSE Wajib untuk Perusahaan Asing?
Ya, kewajiban dapat berlaku bagi PSE asing yang memenuhi kriteria dan memberikan layanan, melakukan usaha, atau menawarkan sistem elektronik di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PSE asing.
3. Apakah Pendaftaran PSE Sama dengan Izin Usaha?
Tidak. Tanda daftar PSE merupakan bukti pendaftaran sistem elektronik, sedangkan izin atau legalitas usaha memiliki fungsi dan persyaratan tersendiri.
4. Apakah PSE yang Terdaftar Dijamin Aman?
Tidak. Status terdaftar menunjukkan pemenuhan kewajiban pendaftaran, tetapi bukan jaminan keamanan menyeluruh atau kepatuhan terhadap seluruh regulasi lainnya.
5. Bagaimana Cara Mengetahui PSE Sudah Terdaftar?
Kamu dapat memeriksa daftar penyelenggara melalui portal resmi PSE Komdigi. Cari nama penyelenggara atau sistem elektronik, lalu cocokkan informasi yang tersedia.
Kategori:
Penulis
Irhan Hisyam Dwi Nugroho is an SEO Specialist and Content Writer with 4 years of experience in optimizing websites and writing relevant content for various brands and industries. Currently, I also work as a Content Writer at Dibimbing.id and actively share content about technology, SEO, and digital marketing through various platforms.
