dibimbing.id - Memahami Karyawan Outsourcing: Definisi, Hak, dan Gaji

Memahami Karyawan Outsourcing: Definisi, Hak, dan Gaji

Farijihan Putri

31 December 2024

808

Image Banner

Karyawan outsourcing adalah istilah yang semakin sering kita dengar dalam dunia kerja modern. Sistem kerja ini melibatkan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan bisnis tertentu. 

Namun, meski umum digunakan, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami apa itu karyawan outsourcing, bagaimana hak-hak mereka dilindungi, serta bagaimana sistem gaji mereka diatur. 

Dalam artikel ini, MinDi akan membahas secara mendalam mengenai hal-hal tersebut agar Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas.


Apa itu Karyawan Outsourcing?


Karyawan outsourcing adalah pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) untuk bekerja di perusahaan lain yang membutuhkan.

Mereka bukan karyawan tetap dari perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari, melainkan dari pihak ketiga yang menjadi penyedia layanan outsourcing

Sistem ini umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang tertentu, seperti kebersihan, keamanan, administrasi, atau operasional lainnya. 

Meskipun mereka bekerja untuk perusahaan pengguna jasa, hak-hak dan kewajiban karyawan outsourcing diatur oleh kontrak dengan perusahaan penyedia jasa, termasuk penggajian, tunjangan, dan perlindungan hukum.


Hak-Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang


Sumber: Freepik

Hak karyawan outsourcing tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengupahan. Berikut penjelasan hak-hak utama mereka:


1. Upah Minimum


Karyawan outsourcing wajib menerima upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Besarannya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja.


2. Jam Kerja dan Istirahat


Jam kerja maksimal 40 jam per minggu sesuai aturan ketenagakerjaan. Waktu istirahat diberikan setelah empat jam kerja berturut-turut dengan durasi minimal satu jam.


3. Cuti Tahunan


Karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari setelah menyelesaikan 12 bulan kerja. Pemberian cuti harus sesuai kontrak yang disepakati.


4. Lembur


Jam kerja tambahan dihitung sebagai lembur dan mendapat upah lebih tinggi. Besaran upah lembur mengikuti ketentuan yang berlaku.


5. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Perusahaan wajib menjamin lingkungan kerja aman dan sehat bagi karyawan. Penyediaan alat pelindung diri dan pelatihan keselamatan kerja harus dilakukan untuk mencegah kecelakaan.


6. Perlindungan Pekerja Wanita


Pekerja wanita memiliki hak cuti melahirkan selama tiga bulan tanpa kehilangan hak lain. Perlakuan khusus juga diberikan untuk melindungi mereka dari situasi yang merugikan.


7. Perlindungan dari Diskriminasi


Setiap pekerja harus mendapat perlakuan setara tanpa diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. Perusahaan bertanggung jawab memastikan perlakuan adil di tempat kerja.


8. Hak Asosiasi dan Berorganisasi


Karyawan memiliki kebebasan membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja. Mereka dapat menyuarakan aspirasi tanpa tekanan dari pihak manapun.


9. Pemberitahuan dan Kontrak Kerja


Perusahaan wajib memberikan kontrak kerja tertulis yang memuat syarat dan ketentuan pekerjaan. Setiap perubahan kontrak harus disampaikan secara transparan dan disepakati bersama.


10. Pengakhiran Hubungan Kerja


Saat kontrak berakhir, karyawan berhak menerima pesangon atau kompensasi sesuai aturan. Proses pengakhiran kerja harus jelas dan tidak merugikan pihak pekerja.

Baca Juga: Karyawan Swasta: Arti, Kelebihan, Gaji, & Tips Terbaik


Apa Beda Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak?


Sumber: Freepik

Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak berbeda dalam hubungan kerja dan tanggung jawabnya. 

Karyawan outsourcing adalah dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), bukan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga tanggung jawab administratif seperti gaji dan tunjangan berada pada vendor. 

Sebaliknya, karyawan kontrak dipekerjakan langsung oleh perusahaan dengan kontrak kerja tertentu yang biasanya mencakup jangka waktu dan hak-hak seperti gaji, tunjangan, dan cuti yang ditentukan sesuai dengan peraturan perusahaan atau undang-undang ketenagakerjaan.

Perbedaan ini memengaruhi status hukum, manfaat, dan pengelolaan kedua jenis karyawan tersebut.


Gaji Karyawan Outsourcing


Gaji karyawan outsourcing dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan kebijakan perusahaan penyedia tenaga kerja. 

Karyawan outsourcing biasanya menerima gaji yang telah disepakati dalam kontrak kerja dengan vendor atau perusahaan penyedia jasa. Biasanya, mencakup tunjangan tertentu namun mungkin tidak sebesar karyawan tetap di perusahaan utama. 

Sebagai contoh, dilansir dari Kita Lulus, posisi Contact Center (Semarang) di PT Mitracomm Ekasarana memiliki kisaran gaji Rp 3.060.000 hingga Rp 3.500.000. Nominal ini disesuaikan dengan tanggung jawab pekerjaan serta standar upah minimum regional di area tersebut.


Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Menjadi Pegawai Tetap?


Karyawan outsourcing secara umum tidak secara otomatis dapat menjadi pegawai tetap di perusahaan tempat mereka bekerja karena hubungan kerja mereka berada di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), bukan perusahaan utama. 

Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan utama dapat merekrut karyawan outsourcing menjadi pegawai tetap jika mereka menunjukkan kinerja yang luar biasa, memenuhi kebutuhan perusahaan, dan ada kesepakatan dengan vendor. 

Proses ini biasanya melibatkan pemutusan kontrak dengan vendor terlebih dahulu, diikuti dengan penandatanganan kontrak baru langsung dengan perusahaan utama, sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: 12 Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan & Tips Terbaik


Ingin Karyawan Outsourcing Anda Lebih Produktif dan Efisien?


Karyawan outsourcing adalah solusi fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan, tetapi tanpa bimbingan dan pelatihan yang tepat, potensi mereka mungkin tidak optimal. 

Untuk membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi tim Anda, Program Corporate Training dibimbing.id siap menjadi mitra terbaik. Dengan dukungan 200+ mentor profesional dan berkualitas, kami menyediakan berbagai program seperti Digital Skill Training, Soft Skill Training, hingga Customizable Training khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda. 

Sudah lebih dari 58 perusahaan terkemuka di Indonesia bergabung, dengan tingkat kepuasan mencapai 90%. Anda punya pertanyaan seputar pengembangan karyawan atau cara meningkatkan performa tim? Konsultasi gratis saja di sini! dibimbing.id pasti #BimbingSampeJadi sukses perusahaan Anda.


Referensi


  1. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan [Buka]
  2. Contact Center (Semarang) [Buka]

Share

Author Image

Farijihan Putri

Farijihan is a passionate Content Writer with 3 years of experience in crafting compelling content, optimizing for SEO, and developing creative strategies for various brands and industries.

Hi!👋
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!