Cara Menghitung THR Karyawan Tetap & Kontrak, Lengkap!

Farijihan Putri
•
21 February 2025
•
1322

Cara menghitung THR karyawan itu penting banget, apalagi menjelang hari raya! THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi.
Bayangkan kalau kamu udah kerja keras sepanjang tahun, tapi THR yang diterima kurang dari seharusnya pasti nggak enak, kan? Dengan memahami cara perhitungannya, kamu bisa memastikan hakmu terpenuhi atau, kalau kamu HR, bisa memberikan THR sesuai aturan.
Warga Bimbingan mau tahu cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak sesuai aturan terbaru? MinDi bakal bahas semuanya, mulai dari rumus perhitungan, regulasi yang berlaku, hingga contoh kasus biar makin paham. Yuk, langsung hitung bareng!
Apa itu Perhitungan THR?
Perhitungan THR adalah cara menghitung besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan. Besarnya THR biasanya tergantung pada status karyawan (tetap atau kontrak) dan lama masa kerja.
Kalau kamu sudah bekerja lebih dari 12 bulan, kamu berhak mendapat THR satu kali gaji penuh. Tapi kalau masih di bawah setahun, THR dihitung proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Dengan memahami perhitungan ini, kamu bisa memastikan hakmu sebagai karyawan atau, kalau kamu HR, bisa membayarkan THR dengan benar!
Baca Juga: Tidak Hanya Gaji, Intip 12 Benefit Karyawan Menarik
Dasar Hukum yang Mengatur THR
Sumber: Freepik
Pemberian THR kepada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menetapkan bahwa setiap pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan.
Besarnya THR yang diberikan tergantung pada masa kerja karyawan. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan gaji, sedangkan yang kurang dari 12 bulan dihitung proporsional.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai hukum.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Warga Bimbingan udah tau nih, dasar hukum THR, lalu sebetulnya siapa aja yang berhak menerimanya? THR wajib diberikan kepada karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja harian yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik skala kecil maupun besar, apalagi bagi kamu yang tertarik berkarier sebagai HRD. Harus paham betul nih tentang aturan terkait THR.
Jangan sampai ada karyawan yang terlewat dan nggak dapet THR, karena ini adalah hak pekerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Bahkan, pekerja yang terkena PHK mendekati hari raya pun masih berhak menerima THR, lho!
Baca Juga: 12 Contoh Slip Gaji Karyawan: Pengertian, Format & Fungsinya!
Cara Menghitung THR Karyawan
Sumber: Freepik
Agar pembayaran THR sesuai aturan, penting untuk memahami cara menghitung THR berdasarkan status dan masa kerja karyawan. Yuk, kita bahas perhitungannya satu per satu!
1. THR Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi karyawan tetap yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan tetapi secara proporsional. Rumus perhitungannya sebagai berikut.
(Masa kerja (bulan) ÷ 12) × 1 bulan gaji
Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, inilah perhitungan THR yang didapat.
THR Karyawan = (6 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Jadi, meskipun belum genap setahun, karyawan tetap tetap berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya.
2. THR Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Nah, untuk karyawan tetap yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, perhitungannya lebih sederhana. Sesuai aturan, mereka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Contohnya, jika seorang karyawan tetap bergaji Rp7.500.000 dan telah bekerja lebih dari 1 tahun, maka:
THR = Rp7.500.000
THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai regulasi yang berlaku. Jadi, nggak ada alasan perusahaan menunda-nunda pembayaran!
3. THR untuk Karyawan Tidak Tetap atau Kontrak
Bagaimana dengan karyawan kontrak atau harian? Sesuai cara menghitung THR karyawan, pekerja tidak tetap tetap berhak mendapat THR jika telah bekerja minimal 1 bulan.
Untuk karyawan kontrak dengan sistem gaji tetap, perhitungannya sama seperti karyawan tetap yaitu proporsional jika kurang dari 1 tahun, penuh jika sudah bekerja lebih dari 12 bulan.
Namun, bagi pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau rata-rata gaji selama masa kerja jika kurang dari 1 tahun.
Rumus: (Rata-rata upah harian × 30 hari)
Misalnya, seorang karyawan harian mendapat rata-rata upah Rp150.000 per hari, maka THR yang didapat:
Rp150.000 × 30 = Rp4.500.000
Jadi, meskipun statusnya tidak tetap, pekerja kontrak dan harian tetap berhak menerima THR sesuai masa kerja dan sistem gaji mereka.
Baca Juga: 10 Prospek Kerja Jurusan Psikologi & Besaran Gajinya
Kasus Khusus dalam Perhitungan THR
Dalam beberapa situasi, cara menghitung THR karyawan bisa sedikit berbeda dari aturan standar. Yuk, kita bahas selengkapnya Warga Bimbingan!
1. Karyawan yang Mengundurkan Diri
Bagaimana nasib THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya? Menurut aturan, jika karyawan resign setelah menerima THR, maka THR tetap menjadi haknya dan tidak perlu dikembalikan.
Namun, jika seorang karyawan resign sebelum THR dibayarkan, maka status THR bergantung pada kebijakan perusahaan.
Beberapa perusahaan tetap memberikan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, tapi ada juga yang hanya memberikan hak ini kepada karyawan yang masih aktif saat THR dibayarkan.
2. Karyawan yang Baru Dipromosikan
Bagaimana jika seorang karyawan baru saja naik jabatan dan gajinya berubah? THR tetap dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima sebelum pembayaran THR.
Jadi, jika seorang karyawan baru saja dipromosikan dengan kenaikan gaji, maka THR yang didapatkan akan dihitung dari gaji barunya. Namun, jika kenaikan gaji terjadi setelah THR dibayarkan, maka THR tetap dihitung dari gaji sebelumnya.
3. Karyawan dengan Multiple Pekerjaan
Beberapa karyawan mungkin bekerja di lebih dari satu perusahaan, misalnya sebagai pekerja lepas (freelancer) di satu tempat dan sebagai karyawan tetap di tempat lain.
Dalam hal ini, THR tetap diberikan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebijakan dan masa kerja karyawan di tempat tersebut.
Jika di satu perusahaan ia bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung proporsional, sementara di perusahaan lain yang lebih dari 12 bulan, ia berhak mendapatkan THR penuh.
Baca Juga: 3 Contoh Portofolio HRD dan Tips Membuatnya yang Efektif
Pastikan THR Dihitung dengan Benar & Sesuai Aturan!
Sekarang Warga Bimbingan sudah paham bagaimana cara menghitung THR karyawan, termasuk untuk kasus-kasus khusus. Jangan sampai ada kesalahan perhitungan yang bisa merugikan karyawan maupun perusahaan!
Kalau kamu ingin lebih mendalami manajemen HR & payroll, yuk belajar langsung di Bootcamp Human Resources dibimbing.id! Dapatkan silabus terlengkap, praktik nyata, gratis mengulang kelas, serta peluang kerja di 840+ hiring partner.
Masih ragu dengan aturan THR terbaru? atau Mau tahu cara menghitung payroll karyawan dengan lebih efisien? Yuk, konsultasi gratis di sini. dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi impian karier kamu!
Referensi
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan [Buka]
Tags