dibimbing.id - Apakah CSR Wajib Bagi Perusahaan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Corporate Training

Apakah CSR Wajib Bagi Perusahaan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Image Author

Salsabila Annisa

20/01/2026

419 Views

Image Thumbnail

Isu Corporate Social Responsibility (CSR) sering menjadi perdebatan antara sekadar tanggung jawab etis dan kewajiban hukum. 

Bagi banyak pengambil keputusan, pertanyaan krusialnya adalah: "apakah CSR wajib bagi perusahaan?" 

Di Indonesia, jawabannya tidak selalu sederhana β€œYa” atau β€œTidak”. Mengapa bisa begitu? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini. 


Apakah Wajib Memiliki Kebijakan CSR?

Secara umum, kewajiban memiliki kebijakan dan menjalankan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 74.

Pasal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. 

Regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan keuntungan ekonomi perusahaan dengan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan operasionalnya.


Sektor Perusahaan yang Wajib Punya CSR 

Kewajiban hukum CSR dalam UUPT secara spesifik menargetkan jenis perusahaan tertentu, yaitu:

  1. Industri Ekstraktif: mencakup perusahaan di sektor pertambangan serta minyak dan gas bumi.
  2. Industri Pengolahan Primer: mencakup perusahaan dengan perkebunan besar (misalnya sawit, karet) dan kehutanan.

Baca Juga: Contoh CSR untuk Masyarakat


Berapa Persen CSR yang Harus Dikeluarkan oleh Perusahaan? 

Sumber: Freepik

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak perusahaan mencari angka pasti untuk dianggarkan dalam CSR.

Jawabannya, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah di Indonesia tidak menetapkan persentase baku dari laba atau pendapatan yang harus dialokasikan untuk CSR.

Alokasi CSR harus didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) perusahaan sesuai kondisi keuangan perusahaan dan dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: CSR untuk Pendidikan: Definisi, Manfaat dan Contohnya


CSR Sukarela vs CSR Wajib

Penting untuk membedakan motivasi di balik pelaksanaan CSR, meskipun tujuannya sama-sama positif. Berikut ini adalah penjelasannya.


1. CSR Wajib (Compliance)

  1. Motivasi: Dilakukan untuk mematuhi ketentuan UUPT Pasal 74 demi menghindari sanksi hukum dan mendapatkan/mempertahankan izin operasi.
  2. Fokus: Umumnya berfokus pada mitigasi dampak negatif langsung dari kegiatan operasi (misalnya, pengelolaan limbah, pembangunan infrastruktur dasar).


2. CSR Sukarela (Strategic)

  1. Motivasi: Dilakukan sebagai strategi bisnis untuk meningkatkan reputasi, menarik talenta, dan mendapatkan keunggulan kompetitif (ESG).
  2. Fokus: Menciptakan shared value (nilai bersama), yaitu program yang memberikan manfaat sosial sekaligus memperkuat bisnis inti perusahaan.

Baca Juga: 10 Cara Membuat CSR Perusahaan Menjadi Aset


Apa yang Terjadi jika Perusahaan tidak Melakukan CSR?

Sumber: Freepik

Bagi perusahaan yang diwajibkan, konsekuensi pengabaian bisa sangat serius, melampaui denda moneter. Berikut adalah penjelasannya:


1. Sanksi Hukum 

  1. Sanksi Sektoral: Pelanggaran terhadap UUPT akan dikenakan sanksi sesuai berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin.
  2. Penyidikan Regulator: Regulator terkait dapat melakukan audit dan penyidikan jika ada laporan dari masyarakat atau temuan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban CSR


2. Sanksi Non-Hukum 

  1. Kehilangan Izin Sosial (Social License to Operate): Konflik dengan masyarakat lokal, demonstrasi, dan pemblokiran akses yang dapat menghentikan operasi secara total.
  2. Kerugian Reputasi: Pemberitaan negatif akibat ketidakpedulian sosial dapat merusak citra merek di mata konsumen, investor, dan mitra bisnis secara permanen.


Buat Program CSR Anda Bersama Dibimbing

Menjawab pertanyaan apakah CSR wajib bagi perusahaan adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan program CSR Anda tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga efektif, terukur, dan berdampak nyata.

Tenang, MinDi siap membantu Anda merumuskan, merancang, dan mengukur implementasi CSR di sektor pendidikan. Percayakan program CSR pendidikan Anda kepada Konsultasi CSR Dibimbing!

Bersama kami, Anda bisa memilih secara spesifik program CSR dari perusahaan Anda. Mulai dari bidang Bisnis dan Management, Teknologi Informasi, hingga Digital Marketing.

Ingin memberi manfaat pada masyarakat dan perusahaan lewat CSR? Yuk, segera hubungi kami!


Referensi

  1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2012 [Buka]

Penulis Artikel

Salsabila Annisa

Salsabila Annisa is an accomplished SEO Content Writer and Copywriter who believes the best content is a perfect blend of search engine logic and human empathy. With experience crafting words that are both informative and rank-worthy, she/he is dedicated to transforming complex topics into flowing, crisp, and highly readable articles.

Share

Hi!πŸ‘‹
Kalau kamu butuh bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!
dibimbing

PT. Dibimbing Digital Indonesia

Plaza CityView
Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Subscribe Email

Get the best new products in your inbox, every day. Get the latest content first.

Copyright Β© 2025. PT Dibimbing Digital Indonesia. All Rights Reserved

Hi!πŸ‘‹
Jika Anda membutuhkan bantuan,
hubungi kami via WhatsApp ya!