Syarat Sah Perjanjian dan Akibat Hukumnya Menurut Pasal 1320
DITULIS OLEH
Farijihan Putri
DIREVIEW OLEH
Sudah Direview Oleh Expert
Dibuat pada 6 Okt 2026
Diubah pada 6 Okt 2026
7
Syarat sah perjanjian menjadi dasar penting ketika kamu menyusun kontrak, mulai dari kerja sama bisnis, jual beli, hingga perjanjian kerja.
Kalau ingin memahami kontrak lebih serius sebagai bekal karier, kamu bisa mendalaminya lewat Bootcamp Legal & Policy dengan Penyaluran Kerja.
Coba bayangkan kamu sudah menandatangani kontrak dengan pihak lain, tetapi beberapa bulan kemudian muncul masalah tentang siapa yang menyetujui, apa objeknya, atau apakah isi kontraknya diperbolehkan hukum.
Di situ, pemahaman tentang syarat sah perjanjian mulai terasa jauh lebih penting daripada sekadar hafal pasalnya.
Apa Saja Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUH Perdata?
Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata terdiri dari kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Empat unsur tersebut kemudian terbagi menjadi syarat subjektif dan syarat objektif.
Jenis | Unsur | Jika Tidak Terpenuhi |
Subjektif | Kesepakatan dan kecakapan | Dapat dibatalkan |
Objektif | Hal tertentu dan sebab yang halal | Batal demi hukum |
Pembagian ini penting untuk dipahami sejak awal sebab konsekuensi hukumnya berbeda.
Baca Juga: Panduan Belajar Hukum Korporasi dari Nol untuk Pemula
Apa Itu Syarat Subjektif Perjanjian?
Syarat subjektif perjanjian berkaitan dengan pihak yang membuat dan mengikatkan diri dalam kontrak. Ada dua unsur yang perlu diperhatikan, yaitu kesepakatan dan kecakapan.
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri berarti para pihak benar-benar memberikan persetujuan untuk membuat perjanjian secara bebas.
Persetujuan tersebut tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya tanda tangan. Proses terbentuknya kehendak juga perlu diperhatikan ketika terdapat dugaan bahwa persetujuan diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
2. Kecakapan Membuat Perikatan
Kecakapan membuat perikatan berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum yang mengikat dirinya.
Pasal 1329 KUH Perdata pada dasarnya menyatakan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 kemudian memuat kategori pihak yang tidak cakap menurut ketentuan tersebut.
Apa yang Bisa Menggugurkan Kesepakatan dalam Perjanjian?
Sumber: Magnific
Kesepakatan harus lahir dari kehendak yang bebas, sehingga ada kondisi tertentu yang dapat membuat persetujuan menjadi cacat.
1. Kekhilafan
Kekhilafan dalam perjanjian KUHPerdata berkaitan dengan kesalahan mengenai keadaan tertentu yang relevan terhadap terbentuknya persetujuan.
2. Paksaan
Paksaan dalam perjanjian KUHPerdata dapat menjadi persoalan ketika seseorang memberikan persetujuan karena tekanan yang membuat kehendaknya tidak bebas.
3. Penipuan
Penipuan dalam perjanjian KUHPerdata menjadi alasan pembatalan ketika tipu muslihat yang digunakan begitu menentukan sampai pihak lain tidak akan membuat perjanjian tanpa tindakan tersebut. Pasal 1328 juga menegaskan bahwa penipuan tidak cukup hanya diduga, tetapi perlu dibuktikan.
Jadi, tiga hal yang perlu kamu ingat adalah kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Ketiganya berkaitan dengan kualitas persetujuan yang diberikan para pihak.
Siapa yang Dianggap Cakap Membuat Perjanjian?
Pembahasan kecakapan tidak berhenti pada pertanyaan “sudah dewasa atau belum”. Status hukum dan ketentuan khusus terhadap pihak tertentu juga perlu dilihat.
1. Pihak yang Tidak Cakap Menurut Pasal 1330
Dalam rumusan Pasal 1330 KUH Perdata, pihak yang tidak cakap mencakup anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, serta kategori lain yang disebut dalam pasal tersebut.
Namun, untuk menentukan kecakapan dalam praktik saat ini, kamu tidak boleh membaca Pasal 1330 secara terpisah dari peraturan yang lebih baru.
2. Bagaimana Status Hukum Wanita Kawin?
Pasal 1330 KUH Perdata memang masih memuat rumusan lama mengenai perempuan yang telah kawin.
Namun, perkembangan hukum Indonesia kemudian memberikan kedudukan hukum yang berbeda, termasuk melalui ketentuan hukum perkawinan.
Pedoman ATR/BPN juga menyebut bahwa suami maupun istri pada prinsipnya berhak melakukan perbuatan hukum, dengan perhatian khusus ketika objek transaksi merupakan harta bersama.
Artinya, Warga Bimbingan, jangan langsung menyalin daftar Pasal 1330 ke kontrak modern tanpa melihat aturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Cara Switch Career ke Legal: Skill dan Peluang Karir
Apa Itu Syarat Objektif Perjanjian?
Syarat objektif perjanjian berkaitan dengan isi atau objek yang diperjanjikan. Dua unsurnya adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
1. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu dalam perjanjian KUHPerdata berarti perjanjian harus memiliki pokok persoalan yang jelas.
Pasal 1333 menjelaskan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa barang yang setidaknya dapat ditentukan jenisnya, sementara jumlahnya dapat ditentukan atau dihitung kemudian.
Dalam praktik, semakin jelas objek dan ruang lingkup kewajibannya, semakin mudah pula para pihak memahami apa yang sebenarnya mereka sepakati.
2. Sebab yang Halal
Sebab yang halal dalam perjanjian KUHPerdata berkaitan dengan dasar atau tujuan perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum.
Jadi, para pihak memang memiliki kebebasan membuat kontrak, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Isi atau tujuan perjanjian tidak boleh diarahkan pada sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Apa Akibat Jika Syarat Sah Perjanjian Tidak Terpenuhi?
Di bagian ini, perbedaan syarat subjektif dan objektif menjadi sangat penting untuk dipahami.
1. Jika Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi
Konsekuensi tidak terpenuhi syarat subjektif perjanjian pada dasarnya adalah perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang berhak meminta pembatalan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa perjanjian tersebut tetap mengikat selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jadi, istilah “dapat dibatalkan” tidak otomatis berarti kontrak sejak awal tidak pernah ada.
2. Jika Syarat Objektif Tidak Terpenuhi
Konsekuensi tidak terpenuhi syarat objektif perjanjian adalah batal demi hukum. Konsep ini berbeda dari perjanjian yang dapat dibatalkan karena persoalannya menyangkut unsur objektif dari perjanjian.
Perbedaan tersebut penting ketika kamu melakukan review kontrak. Kesalahan mengklasifikasikan cacat perjanjian dapat membuat analisis risiko hukumnya ikut keliru.
Baca Juga: 7 Sertifikat Legal Officer untuk Karier di Bidang Hukum
Apakah Semua Perjanjian Cukup Dibuat dan Ditandatangani?
Tidak selalu. Selain empat syarat umum Pasal 1320, jenis perjanjian tertentu dapat memiliki syarat formalitas yang ditentukan oleh peraturan khusus.
1. Perjanjian dengan Formalitas Tertentu
Syarat formalitas perjanjian berkaitan dengan bentuk atau prosedur yang diwajibkan untuk jenis perbuatan hukum tertentu.
Contohnya dapat ditemukan pada transaksi pertanahan. Dokumen dan akta yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah memiliki ketentuan formal tersendiri dan melibatkan PPAT dalam pembuatan akta tertentu.
2. Contoh pada Jual Beli Tanah
Persyaratan akta jual beli tanah PPAT perlu diperhatikan ketika transaksi melibatkan pemindahan hak atas tanah.
Ketentuan mengenai bentuk akta, penandatanganan para pihak, saksi, dan PPAT merupakan bagian dari aspek formal yang tidak bisa disamakan dengan kontrak bisnis biasa.
Di sinilah kemampuan seorang profesional Legal & Policy dibutuhkan. Review kontrak bukan sekadar mencari typo atau memastikan semua halaman sudah ditandatangani, tetapi juga memeriksa apakah jenis transaksi memiliki persyaratan hukum khusus.
Bagaimana Cara Mengecek Perjanjian Sebelum Ditandatangani?
Kalau kamu sedang belajar contract review, gunakan checklist sederhana berikut sebagai langkah awal:
- Identitas dan kewenangan para pihak sudah jelas.
- Kesepakatan diberikan secara bebas.
- Para pihak memenuhi ketentuan kecakapan.
- Objek perjanjian dapat ditentukan.
- Tujuan dan isi kontrak tidak bertentangan dengan hukum.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas.
- Ada ketentuan mengenai jangka waktu dan pengakhiran.
- Mekanisme penyelesaian sengketa sudah ditentukan.
- Formalitas khusus untuk jenis transaksi sudah diperiksa.
Checklist tersebut memang bukan pengganti pemeriksaan hukum profesional, tetapi bisa membantu kamu membangun pola berpikir yang lebih sistematis saat membaca kontrak.
Kalau kamu ingin mengembangkan kemampuan seperti contract review, regulatory understanding, dan legal analysis secara lebih terstruktur, kamu bisa mempertimbangkan kursus Legal & Policy yang diarahkan pada pembelajaran dan persiapan karier.
Mengapa Skill Legal & Policy Perlu Terus Dikembangkan?
Dunia kerja membutuhkan profesional hukum yang mampu membaca aturan sekaligus menerjemahkannya menjadi keputusan bisnis yang praktis.
Kemampuan memahami perjanjian yang sah menjadi salah satu fondasi penting, tetapi pekerjaan Legal & Policy juga bersinggungan dengan compliance, regulasi, governance, risk management, dan penyusunan kebijakan.
MinDi melihat skill seperti ini akan jauh lebih mudah berkembang kalau kamu tidak hanya membaca teori.
Latihan studi kasus, mengerjakan assignment, dan mendapatkan feedback praktisi dapat membantu kamu memahami bagaimana konsep hukum digunakan dalam situasi kerja.
Baca Juga: Kurikulum Bootcamp Legal & Policy Online Dibimbing
Kesimpulan
Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata mencakup kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Memahami perbedaan syarat subjektif, objektif, serta formalitas khusus membantu kamu melakukan review kontrak dengan lebih teliti.
Bootcamp Legal & Policy Langsung Kerja Terbaik di Indonesia
Kalau kamu ingin memperdalam legal analysis, contract review, dan kompetensi Legal & Policy melalui pembelajaran yang lebih terstruktur, yuk belajar di Bootcamp Legal & Policy Online Dibimbing.
Benefit di Kelas Legal & Policy
- 40+ Live Class & 30+ Sesi Praktek Bersama Praktisi Ahli
- 20+ Assignment untuk Portfolio Building
- Final Project Berbasis Standar Industri Terkini
- Konsultasi 1-on-1 Tanpa Batas Bersama Instruktur Expert* Khusus Program Job Connect
- Dampingan Fasilitator dan Mentor Berdedikasi yang Tersedia 24/7
- Program Graduation & Penyaluran Kerja ke 1.100+ Perusahaan* Khusus Program Job Connect
- Bergabung di Komunitas Expertise Legal & Policy
Kalau kamu masih punya pertanyaan, seperti jadwal kelas maupun penyaluran kerja, konsultasi Bootcamp Legal & Policy ke tim Dibimbing sekarang yang pasti #BimbingSampeJadi karier impianmu!
FAQ
1. Apakah perjanjian lisan juga bisa sah?
Pada prinsipnya, bentuk tertulis bukan satu-satunya ukuran keabsahan setiap perjanjian. Namun, jenis transaksi tertentu dapat memiliki ketentuan bentuk atau formalitas khusus, sehingga konteks perjanjiannya tetap perlu diperiksa.
2. Apa perbedaan perjanjian dengan kontrak?
Dalam praktik hukum bisnis, istilah perjanjian dan kontrak sering digunakan untuk merujuk pada kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum. Perbedaannya lebih banyak bergantung pada konteks penggunaan dan jenis hubungan hukum yang dibahas.
3. Apakah semua pelanggaran isi kontrak membuat perjanjian batal?
Tidak. Pelanggaran kewajiban setelah kontrak dibuat perlu dibedakan dari persoalan keabsahan sejak awal, sehingga akibat hukumnya tidak otomatis berupa pembatalan atau batal demi hukum.
Kategori:
Penulis
Farijihan Putri adalah SEO Content Writer dengan pengalaman 4+ tahun menulis dan mengoptimalkan konten untuk berbagai topik. Di Dibimbing, ia mengolah beragam insight seputar karier dan industri, mulai dari digital marketing, HR, data, finance, business, hingga technology. Melalui tulisannya, Jihan membantu pembaca memahami skill yang dibutuhkan di dunia kerja serta menemukan informasi yang relevan untuk mendukung perkembangan karier mereka.
