Peraturan Baru Sertifikat Tanah Mulai 2026, Ada 6 Surat Tanah Tak Diakui
Farijihan Putri
•
19 December 2025
•
182
Kekhawatiran mengenai kepemilikan aset properti merupakan pain point yang sangat nyata, apalagi saat muncul peraturan baru tentang sertifikat tanah yang kabarnya akan meniadakan pengakuan terhadap beberapa surat tanah non-Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai tahun 2026.
Bagi kamu, fresh graduate atau yang berencana career switch, terutama ke bidang yang bersinggungan dengan properti dan legalitas seperti real estate atau manajemen aset, isu ini tentu sangat mendesak untuk dipahami.
Kurangnya pemahaman terhadap isu legal dan regulasi terkini dapat menghambat pengambilan keputusan strategis dan menciptakan risiko finansial di masa depan. Mengetahui implikasi dari kebijakan pemerintah mengenai digitalisasi pertanahan ini bukan lagi opsional, melainkan keharusan untuk memastikan aset kamu aman dan legal.
Kabar baiknya, kamu bisa menguasai seluk-beluk regulasi dan kebijakan vital seperti ini secara intensif dalam 6 bulan dengan mengikuti Bootcamp Legal & Policy dibimbing.id.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bootcamp Legal & Policy Terbaik
Membedah Peraturan Baru Digitalisasi dan PTSL
Peraturan baru tentang sertifikat tanah saat ini berfokus pada percepatan pendaftaran tanah dan peralihan dokumen ke format digital, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petuk, dan verponding, akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan sah mulai Februari 2026.
Dokumen-dokumen ini hanya bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, sehingga wajib segera didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Digitalisasi ini didorong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui PTSL, tanah yang sebelumnya hanya bersurat lama harus diubah menjadi SHM dan dikonversi menjadi Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-el). Konversi ini penting untuk mencegah pemalsuan, menghilangkan risiko kerusakan fisik, dan meningkatkan efisiensi layanan pertanahan oleh ATR/BPN.
6 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Tahun 2026
Dokumen kepemilikan lama ini memerlukan pendaftaran segera karena berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak lagi diakui dalam transaksi legal formal per Februari 2026. Berikut 6 jenis surat tanah yang harus segera dikonversi:
1. Girik
Dokumen ini merupakan bukti penguasaan tanah atau pembayaran pajak tanah di zaman dahulu. Meskipun menunjukkan penguasaan, Girik bukanlah sertifikat hak yang sah di mata hukum pertanahan modern.
2. Petuk Pajak Bumi (Landrente)
Selanjutnya, ada Petuk Pajak Bumi, yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda. Namun, seperti Girik, dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum layaknya Sertifikat Hak Milik.
3. Letter C (Buku C)
Letter C adalah register tanah desa yang mencatat penguasaan tanah oleh penduduk lokal. Penting untuk diingat bahwa Letter C ini berfungsi sebagai catatan administrasi desa, bukan bukti hak kepemilikan mutlak.
4. Pipil
Berikutnya, ada Pipil merupakan catatan kewajiban pajak tanah yang dipegang di tingkat lokal. Catatan ini memiliki fungsi yang mirip dengan Kekitir dalam administrasi pajak.
5. Kekitir
Kemudian, ada Kekitir, yang juga merupakan catatan pajak tanah lokal yang berasal dari era kolonial Belanda. Dokumen ini juga serupa fungsinya dengan Pipil dan memerlukan legalisasi lebih lanjut.
6. Verponding Indonesia
Terakhir, ada juga Verponding Indonesia, yang dulunya merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada periode awal pascakolonial. Sama halnya dengan dokumen di atas, surat ini harus segera dikonversi menjadi sertifikat yang diakui oleh BPN.
Baca Juga: Cara Switch Career ke Legal: Skill dan Peluang Karir 2026
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Menghadapi batas waktu implementasi peraturan baru tentang sertifikat tanah ini, Warga Bimbingan perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan hak kepemilikan tanahmu diakui negara.
1. Siapkan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen asli yang kamu miliki, seperti girik, letter C, atau surat-surat lama lainnya. Kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya, termasuk KTP, KK, dan bukti pembayaran pajak terakhir.
2. Urus ke Kelurahan/Desa
Segera datangi perangkat Kelurahan atau Desa setempat untuk mendapatkan surat keterangan penguasaan tanah. Dokumen ini penting sebagai penguat posisi kepemilikanmu sebelum diajukan ke tingkat selanjutnya.
3. Ajukan Permohonan ke BPN
Daftarkan tanahmu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk proses konversi hak. Proses ini sering kali difasilitasi melalui program Pemerintah seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang membantu percepatan pendaftaran.
4. Dapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pastikan prosesmu tuntas hingga kamu memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah, kuat, dan diakui oleh negara dalam sistem pertanahan modern.
Baca Juga: Berapa Harga Bootcamp Legal & Policy? Cek Pilihan Lengkapnya
Jangan Terlambat! Amankan Asetmu Sekarang
Peraturan baru tentang sertifikat tanah yang mulai berlaku efektif pada 2026 menegaskan bahwa hak kepemilikan tidak akan hilang, tetapi bentuk bukti kepemilikan lama wajib didaftarkan dan dikonversi menjadi SHM elektronik.
Jika kamu tertarik menguasai aspek-aspek legal dan kebijakan secara komprehensif, jangan tunda lagi! Segera ikuti Bootcamp Legal & Policy dibimbing.id yang dibimbing mentor berpengalaman dengan silabus terlengkap.
Kamu akan mendapatkan praktek nyata untuk portofolio, fasilitas gratis mengulang kelas, dan dukungan statistik alumni yang luar biasa. Sudah ada 96% alumni yang sukses dapat kerja, difasilitasi oleh 840+ hiring partner kami untuk penyaluran kerja.
Kalo ada pertanyaan detail, seperti: "Apa perbedaan mendasar antara Legal Tech dan Regulatory Compliance dalam kurikulum bootcamp ini?" atau "Bagaimana cara Bootcamp ini membantu career switch dari non-hukum untuk memahami dasar-dasar hukum properti?" jangan ragu konsultasi gratis di sini. dibimbing.id siap #BimbingSampeJadi!
Tags
