Corporate Training
Memahami 5 Dasar Hukum CSR
Salsabila Annisa
22/01/2026
213 Views
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) telah menjadi isu sentral di Indonesia. Lebih dari sekadar inisiatif, CSR di Indonesia memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh sejumlah perusahaan.
Memahami dasar hukum CSR adalah langkah awal untuk memastikan perusahaan Anda tidak hanya etis tetapi juga patuh secara legal.
Dalam artikel ini, MinDi akan menjabarkan 5 dasar hukum CSR di Indonesia dan fokus pembahasannya. Yuk, simak sampai tuntas.
5 Dasar Hukum CSR di Indonesia
Sumber: Freepik
Berikut ini adalah 5 dasar hukum CSR di Indonesia yang perlu Anda ketahui:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
UUPT adalah landasan hukum utama yang pertama kali secara tegas menjadikan CSR sebagai kewajiban bagi perusahaan tertentu di Indonesia.
UUPT ini berfokus pada pasal 74 tentang kewajiban pelaksanaan TJSL sebagai berikut:
- Perusahaan yang kegiatannya berkaitan dengan Sumber Daya Alam wajib melaksanakan CSR.
- CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
- Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban CSR diwajibkan pada perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Baca Juga: 10 Cara Membuat CSR Perusahaan Menjadi Aset
2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT
PP ini dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana (turunan) dari UUPT, memberikan petunjuk teknis lebih detail mengenai implementasi CSR.
PP ini memiliki tujuan dan prinsip pelaksanaan sebagai berikut:
- Pelaksanaan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) harus diarahkan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
- Alokasi dana TJSL harus proporsional dengan dampak kegiatan usaha dan kemampuan keuangan perusahaan
- Pelaksanaan TJSL wajib dicantumkan dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Perusahaan wajib menetapkan mekanisme pelaksanaan TJSL yang seimbang dengan tujuan, kegiatan usaha, dan kemampuan keuangan perseroan.
Baca Juga: 5 Contoh Program CSR untuk Masyarakat
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU Penanaman Modal (UUPM) memperluas cakupan kewajiban CSR, tidak hanya untuk perseroan domestik tetapi juga bagi penanam modal asing.
- Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Ini berlaku untuk semua entitas investasi, baik asing maupun domestik.
- Ada sanksi administratif bagi penanam modal yang melanggar ketentuan. Sanksi termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: CSR untuk Pendidikan, Definisi, Manfaat dan Contohnya
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini memperkuat dasar hukum CSR pada aspek lingkungan. Meskipun tidak secara langsung mewajibkan CSR, UU ini menetapkan tanggung jawab pelaku usaha terkait dampaknya terhadap lingkungan.
- UU ini menetapkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
- Pelaku usaha wajib melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar atau rusak.
- Kepatuhan terhadap Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan standar baku mutu lingkungan yang ketat adalah prasyarat dasar untuk mendapatkan izin lingkungan.
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagai sektor yang paling sensitif dan memiliki dampak lingkungan serta sosial yang besar, sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) memiliki regulasi CSR yang spesifik.
- UU ini mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk berpartisipasi dalam pengembangan masyarakat lokal di sekitar wilayah operasi.
- Program ini harus dirancang untuk meningkatkan kemampuan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, serta menggunakan tenaga kerja lokal secara optimal.
- Perusahaan migas wajib menerapkan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang ketat karena risiko bencana yang tinggi.
Siap Wujudkan CSR Anda Bersama Dibimbing?
Memahami dasar hukum CSR yang tersebar di berbagai undang-undang adalah langkah kritis pertama.
Namun, menerjemahkan kewajiban legal tersebut menjadi program yang efektif, berdampak, dan patuh secara hukum membutuhkan keahlian khusus dari mitra.
MinDi bersama Dibimbing siap membantu Anda merumuskan, merancang, dan mengukur implementasi CSR di sektor pendidikan. Percayakan program CSR pendidikan Anda kepada Konsultasi CSR Dibimbing!
Bersama kami, Anda bisa memilih secara spesifik program CSR dari perusahaan Anda. Mulai dari bidang Bisnis dan Management, Teknologi Informasi, hingga Digital Marketing.
Ingin memberi manfaat pada masyarakat dan perusahaan lewat CSR? Yuk, segera hubungi kami!
Referensi
Salsabila Annisa is an accomplished SEO Content Writer and Copywriter who believes the best content is a perfect blend of search engine logic and human empathy. With experience crafting words that are both informative and rank-worthy, she/he is dedicated to transforming complex topics into flowing, crisp, and highly readable articles.
Tags
